Category: IAP2news

INTERNATIONAL IAP2 TRAINER FUNDAMENTAL of PUBLIC PARTICIPATION

IAP2 Indonesia – CONGRATULATION

SELAMAT Dan SUKSES kepada IBU WIWIN WINARNI @wiwinpamungkas1 atas kelulusan sertifikasi International sebagai:

INTERNATIONAL IAP2 TRAINER FUNDAMENTAL of PUBLIC PARTICIPATION

========
Segenap Manajemen Dan Staff IAP2 Indonesia berbangga hati dan siap memberikan dampak dalam kemasan PELATIHAN, ADVOKASI, CAPACITY BUILDING dan PENDAMPINGAN yang terkait dengan pemahaman Kuat (fundamental) dari partisipasi masyarakat.

 

MENYINAR DI BALIK TABIR WEBINAR IAP2 INDONESIA: MEMBANGKITKAN KEMAMPUAN PEREMPUAN INDONESIA

IAP2 Indonesia – Pada tanggal 8 Maret 2024, Asosiasi Internasional untuk Partisipasi Publik (IAP2) Indonesia menyelenggarakan webinar bertema “Daya Karsa Perempuan Indonesia.” Sebuah platform konstruktif yang berhasil membawa fokus pada isu-isu hak dan pemberdayaan perempuan di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang beragam.

Webinar dimulai dengan perkenalan dari Dietra dan Adriene, pemimpin diskusi pertama yang membahas “Webinar Hak dan Pemberdayaan Perempuan.”
Adriene, seorang pemimpin dan CEO Abilita, memperkenalkan pendekatan berpusat pada ekuitas, bimbingan, kolaborasi, dan kemitraan dalam advokasi hak-hak perempuan. Pembicaraan ini memberikan sorotan pada pentingnya Hari Perempuan Internasional dan kemajuan yang telah dicapai dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Pembicaraan tersebut menggarisbawahi bahwa pendidikan memainkan peran kunci dalam memberdayakan perempuan, dan perlunya pemberdayaan ekonomi dan perwakilan politik yang lebih besar, terutama dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19.

Sumber: Dokumentasi Pribadi

Adriene melanjutkan dengan sesi “Keseimbangan Kehidupan Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan,” di mana dia berbagi pengalaman pribadinya sebagai orang tua tunggal yang berdaya. Strategi efektif seperti organisasi, kolaborasi, dan pemberdayaan melalui pendidikan menjadi fokus utama. Pertemuan ini tidak hanya membahas tantangan ekonomi yang dihadapi oleh orang tua tunggal tetapi juga menyoroti pentingnya peluang pendidikan sebagai kunci pemberdayaan ekonomi.

Baca juga: Rapat Strategis: Bersatu untuk Masa Depan Lingkungan yang Lebih Baik

Eliza menyuguhkan segmen berjudul “Disparitas Gender dalam Tenaga Kerja Indonesia,” menyoroti peningkatan partisipasi perempuan di angkatan kerja dan, pada saat yang sama, menekankan ketidaksetaraan upah antar gender. Diskusi mengenai tanggung jawab rumah tangga yang seringkali ditempuh oleh perempuan yang sudah menikah juga menciptakan kesadaran akan ketidaksetaraan gender di sektor pekerjaan.

Segment berjudul “Sistem Dukungan Orang Tua Tunggal dan Lansia” menjadi diskusi pertanyaan yang di elaborasi oleh Eliza tentang perlunya sistem dukungan khusus dan kebijakan pemerintah yang lebih inklusif.

Pembahasan menyoroti kebutuhan akan dukungan sosial bagi orang tua tunggal dan mengkritisi kurangnya fokus pada bantuan untuk kelas menengah.

Sumber: Rakyat Merdeka

Siti Meiyana membuka perspektifnya dalam sesi “Memberdayakan Kemerdekaan dan Pertumbuhan Karier,” dengan menekankan pentingnya refleksi diri, identifikasi potensi, dan pengembangan melalui pendidikan dan pelatihan. Dia membagikan pengalaman sebagai ibu tunggal dan pengusaha, menggambarkan tantangan dan strategi untuk mencapai keseimbangan antara keluarga dan karier.

Baca juga: Partisipasi Perempuan dalam Pemberdayaan Gender

“Pemberdayaan Perempuan dalam Bisnis” menyoroti upaya Siti Meiyana untuk membantu ibu tunggal melalui pembinaan dan pelatihan keterampilan seperti berbicara di depan umum dan menulis. Pada paparan ini Adriene mengeksplorasi dukungan pemerintah untuk bisnis perempuan dan cara kontribusi ini dapat memperkuat pemberdayaan ekonomi.

Diskusi “Kepemimpinan dan Pemberdayaan Perempuan” oleh Siti Meiyana, menyoroti peran perempuan dalam pemerintahan, motivasi diri, dan program pelatihan.
Kesehatan mental perempuan dan kesetaraan hubungan menjadi sorotan dalam sesi “Kesehatan Mental Wanita dan Kesetaraan Hubungan,” di mana Dietra menyoroti tantangan unik yang dihadapi oleh perempuan dan mendukung pentingnya pengakuan nilai diri dalam hubungan.

Sumber: Dokumentasi Pribadi

Pertemuan tersebut diakhiri dengan segmen “Pemberdayaan Perempuan dan Nilai Bersama,” mengajak peserta untuk merenungkan kekuatan, persatuan, dan peran pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi perempuan. Aldi menekankan peran nilai kebaikan bersama dan universal dalam memelihara relasi dan memperkuat posisi perempuan di berbagai sektor. Sebagai penutup, Dietra mengucapkan terima kasih kepada semua peserta dan mendorong mereka untuk terus mengikuti perkembangan melalui akun Instagram IAP2.

Webinar IAP2 Indonesia memberikan wawasan mendalam tentang isu-isu krusial yang dihadapi oleh perempuan di Indonesia. Peserta diberdayakan dengan pengetahuan dan strategi yang dapat mereka terapkan dalam masyarakat sehari-hari mereka. Dengan harapan, webinar ini akan memicu gerakan positif untuk membawa perubahan yang lebih besar dalam mendukung hak dan pemberdayaan perempuan di Indonesia.

Penyusun: [Dietra Anandani] (Moderator/Webinar Organizer)

Memperkuat Kolaborona Covid-19

Memperkuat Kolaborona Covid-19

 

Oleh Aldi M. Alizar dan Yusdi Usman

Perkembangan covid-19 di tingkat global masih mengkhawatirkan. Dari hari ke hari, jumlah kasus positif dan kematian akibat covid-19 semakin bertambah. Di Indonesia sendiri, jumlah kasus positif dan kematian juga terus meningkat, meskipun jumlah pasien yang sembuh juga cukup signifikan. Yang menjadi tantangan adalah dengan perkembangan covid-19 yang belum menggembirakan ini, bagaimana seharusnya pemerintah dan semua pihak berpartisipasi dalam penanganan covid-19 sehingga diperoleh hasil yang lebih baik dan efektif?

Sejauh ini, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sebagai pendekatan utama untuk memastikan social distancing berjalan di masyarakat. Namun demikian, PSBB hanya diterapkan di beberapa wilayah saja yang tingkat penularan positif covid-19 dirasa cukup tinggi. Sampai tulisan ini dibuat, 18 daerah sudah disetujui oleh pemerintah pusat untuk menerapkan PSBB dalam jangka waktu 14 hari.

PSBB di tingkat propinsi diterapkan di Propinsi DKI Jakarta dan Propinsi Sumatera Barat. Sedangkan untuk tingkat kabupaten kota, diterapkan di 16 daerah, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi.

Selain itu, covid-19 ini juga membawa dampak sosial-ekonomi kepada masyarakat. Dampak sosial ekonomi yang paling nyata adalah menurunnya pendapatan karena kebijakan PSBB untuk pekerja sektor informal dan PHK (termasuk dirumahkan, bekerja sebagian, dikurangi gaji, dan sebagainya) yang dialami pekerja sektor formal (perusahaan).

Data Kemanakertrans yang dipublikasikan Kompas (19/4) memperlihatkan bahwa jumlah pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 229.789 orang, dan dirumahkan sebanyak 1.270.367 orang. Sehingga total pekerja terdampak di sektor formal adalah 1.500.156 orang yang berasal dari 83.546 perusahaan. Selain itu, pekerja sektor informal yang berasal dari 30.794 perusahaan yang di-PHK sebanyak 443.760 orang.

Data ini memperlihatkan bahwa sebanyak 1,9 juta orang sektor formal dan informal terkena dampak PHK dan dirumahkan. Data ini belum termasuk sektor informal mandiri seperti pedagang kaki lima, petani dan nelayan, karena kegiatan ekonomi yang lesu dan menurun drastis.

Di tingkat makro, dampak ekonomi lebih mudah dibaca, baik dampak terhadap pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan akan menurun signifikan, maupun efek ekonomi makro lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa minus 0,4% pada tahun 2020 ini. Kondisi yang sama juga terjadi di tingkat global, sehingga banyak pihak khawatir bahwa situasi ini akan mengarah pada depresi ekonomi global, dimana resesi sudah berlangsung beberapa waktu belakangan ini.

Melihat tantangan Indonesia dalam menghadapi perubahan ini, baik dalam mengurangi penyebaran dan penularan covid-19 maupun menangani dampak sosial ekonomi kepada masyarakat, maka tentu saja dibutuhkan kerjasama antar pihak. Keterlibatan pemerintah memang bersifat mandatory dalam penanganan covid-19. Namun demikian, pemerintah perlu didukung oleh semua komponen masyarakat sehingga akan memberi dampak penangan yang lebih baik dan efektif.

Di titik inilah dibutuhkan adanya kolaborasi antar pihak, baik dalam penanganan dampak kepada masyarakat, maupun pengurangan penularan covid-19 ke wilayah yang lebih luas di Indonesia.

Membangun Kolaborona

Mengapa kolaborasi? Kolaborasi merupakan salah satu spektrum tertinggi dalam spektrum partisipasi publik yang dikembangkan oleh IAP2 (International Association for Public Participation) dan digunakan di banyak negara. Spektrum lainnya dalam partisipasi publik diantaranya termasuk: paling rendah adalah inform (menginformasikan kepada masyarakat), meningkat menjadi consult (konsultasi dengan masyarakat), lalu involve (melibatkan masyarakat), kemudian collaborate (berkolaborasi bersama masyarakat), dan yang paling tinggi adalah empower (memberdayakan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik).

Kolaborasi dalam penanganan corona, atau disingkat Kolaborona, merupakan sebuah pendekatan dalam kerjasama multipihak untuk menyelesaikan masalah bersama yang dihadapi masyarakat. Kolaborona menjadi penting karena semua pihak diharapkan berpartisipasi dalam penanganan covid-19, dan diasumsikan bahwa penanganan covid-19 bukan hanya mandatory pemerintah, atau tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah saja. Partisipasi publik menjadi sangat penting dalam penangan dan pengurangan dampak covid-19 kepada masyarakat.

Roschelle dan Teasley (1995) mendefinisikan kolaborasi sebagai “mutual engagement of participants in a coordinated effort to solve a problem together”. Dalam konteks yang sama, keduanya juga mengatakan kolaborasi sebagai “coordinated, synchronous activity that is the result of a continued attempt to construct and maintain a shared conception of a problem” (Dillenbourg et al., 1996).

Mengacu pada definisi di atas, terlihat bahwa kolaborona membutuhkan adanya mutual engagement (keterlibatan bersama) dan coordinated effort (upaya yang terkoordinasi) dalam menyelesaikan sebuah permasalahan bersama (a problem together). Keterlibatan bersama dalam upaya terkoordinasi ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah bersama secara lebih baik, dimana dalam konteks ini adalah menyelesaikan masalah covid-19.

Secara lebih spesifik, Australian Research Alliance for Children and Youth atau ARACY membangun kerangka kolaborasi dengan karakteristik yang bebeda dengan pendekatan lain yang selama ini banyak dilakukan pemerintah dan para pihak, yakni cooperation dan coordination. ARACY (2013) menyebutkan bahwa kolaborasi ditunjukkan oleh adanya hubungan saling ketergantungan (interdependent relationship) dan tingkat kepercayaan (trust) yang kuat antar pihak. Ini salah satu karakteristik yang membedakannya dengan cooperation dan coordination, seperti terlihat dalam tabel di bawah ini.

Hubungan lemahHubungan sedangHubungan kuat
Kepercayaan lemahKepercayaan berbasis kerjaKepercayaan sangat kuat
Komunikasi bersifat sementaraKomunikasi terstrukturKomunikasi intensif

Berbagi informasi secara taktis

Tujuan masing-masing pihakTujuan saling berkaitanTujuan disepakati bersama
Saling beradaptasi

Sumberdaya tetap di masing-masing pihak/organisasi

Kebijakan, program dan sumberdaya bersamaSumberdaya bersama

Perubahan sistem

Kewenangan di masing-masing pihak/organisasiKewenangan di organisasi indukKewenangan bersama diantara organisasi
Komitmen dan akuntabilitas ke dalam organisasi masing-masingKomitmen dan akuntabilitas kepada organisasi induk dan program bersamaKomitmen dan akuntabilitas kepada jaringan kolaborasi, masyarakat, dan lalu ke organisasi induk
Waktu pendekWaktu menengahWaktu panjang, sampai 3 tahun
Resiko dan manfaat rendahResiko dan manfaat sedangResiko dan manfaat tinggi

Dari tabel di atas terlihat bahwa kolaborasi membutuhkan tingkat partisipasi publik yang lebih kuat dibandingkan dengan cooperation dan coordination. Bukan berarti bahwa cooperation dan coordination lebih buruk dibandingkan dengan coolaboration dalam sebuah kerjasama, namun ketiga bentuk kerjasama tersebut bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan dari kerjasama dan tingkat kerumitan masalah yang akan diselesaikan bersama.

Jika tujuan kerjasama hanya untuk berbagi informasi dan menyelesaikan masalah yang tidak begitu rumit, maka pendekatan cooperation sudah memadai, atau naik setingkat dengan pendekatan coordination.

Namun, jika kompleksitas masalah sudah rumit dan membesar, serta membutuhkan upaya yang lebih kuat dalam penanganannya, seperti kasus covid-19 ini, maka pendekatan kolaborasi menjadi lebih tepat dalam rangka mendapatkan hasil yang bagus dan efektif. Karena itu, dalam pelaksanaannya, kolaborona membutuhkan sejumlah kondisi sebagai prasyarat, sehingga dapat dilaksanakan secara efektif dalam penanganan covid-19 di Indonesia, yakni:

Pertama, kemampuan berkolaborasi (the ability to collaborate). Pejabat publik, pengambil kebijakan, pimpinan organisasi masyarakat, pimpinan sektor swasta, dan semua pihak perlu mempunyai kemampuan dalam berkolaborasi. Kemampuan berkolaborasi ini bisa dibangun, baik melalui pengalaman maupun pelatihan-pelatihan tentang kolaborasi. Intinya, semua pihak, khususnya pejabat publik, perlu mempunyai kemampuan kolaborasi dalam rangka membangun partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah dengan tingkat kompleksitas tinggi seperti covid-19 ini.

Lalu, keahlian kolaborasi apa saja yang harus dimiliki oleh para pejabat publik, pengambil kebijakan, dan semua pihak? Keahlian yang paling utama adalah kemampuan komunikasi yang bagus. Keahlian lain adalah emotional intelligent atau kecerdasan emosional. Kecerdasan emosional ini akan mampu membangun kondisi yang memungkinkan semua pihak merasa nyaman berkolaborasi, diperlakukan setara, serta mampu memahami kondisi tersembunyi, termasuk semua konsekuensi yang kemungkinan lahir dari proses kolaborasi.

Di tingkat lebih operasional, keahlian kolaborasi yang dibutuhkan adalah kemampuan analisis masalah, manajemen, kepemimpinan, kestabilan emosi, critical thinking, problem solving, kemampuan mengorganisir banyak pihak, dan lain sebagainya. Tentu saja, semua kemampuan ini sebenarnya sudah dimiliki oleh pejabat publik dan para pihak dengan kualitas berbeda-beda. Karena itu, jika pendekatan kolaborasi dipilih dalam penanganan covid-19, maka para pihak yang terlibat dalam kolaborasi perlu ditingkatkan kapasitasnya tentang semua keahlian kolaborasi tersebut.

Kedua, memahami kompleksitas masalah. Kompleksitas masalah terkait dengan saling keterhubungan, hubungan sebab akibat, pilihan prioritas dan tidak prioritas, besar kecilnya damapak kepada masyarakat, serta tingkat kerumitan dalam memilih cara/strategi penyelesaiannya. Karena itu, setiap pejabat publik, pemimpin organisasi masyarakat dan pimpinan sektor swasta perlu mempunyai kemampuan dalam memahami dan menganalisis kompleksitas masalah yang dihadapi.

Covid-19 merupakan masalah dengan tingkat kompleksitas yang sangat tinggi, mempunyai dampak luas pada kehidupan masyarakat secara global, berpengaruh pada sistem sosial, ekonomi, politik dan budaya, serta kerumitas dalam memilih solusi yang tepat untuk menanganinya. Pemerintah Indonesia misalnya, memilih pendekatan PSBB bukan lockdown, tentu dengan berbagai pertimbangan kompleksitas dampak sosial dan ekonomi, yang tidak mudah jika kebijakan lockdown diterapkan.

Ketiga, proses kolaborasi inklusif. Kolaborasi membutuhkan pendekatan partisipasi yang inklusif. Partisipasi inklusif mensyaratkan adanya kesetaraan, penghargaan, dan perlakuan yang sama dalam kolaborasi. Dengan kata lain, pihak-pihak yang terlibat dalam proses kolaborasi akan berperan secara bersama-sama dan no one left behind.

Proses kolaborasi inklusif memang tidak mudah dilaksanakan saat hubungan kuasa (power relation) antar pihak berbeda. Misalnya, hubungan kuasa antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang berbeda. Karena itu, dibutuhkan kemauan pemerintah untuk tidak terlalu menempatkan dirinya sebagai aktor powerful, kecuali terkait dengan keputusan politik yang memang berada di tangan pemerintah.

 

Kolaborona dalam Penanganan Covid-19

Menggunakan framework di atas, penulis ingin mengajak pemerintah dan semua pihak untuk menggunakan pendekatan kolaboratif dalam penanganan covid-19 di Indonesia. Hal ini karena kompleksitas dalam penanganan covid-19 sangat tinggi, baik kompleksitas dalam pencegahan penularan dan kompleksitas dalam menangani dampak covid-19 kepada masyarakat secara luas. Untuk itu, pemerintah perlu berkomunikasi dengan semua pihak dalam rangka membangun kolaborona ini.

Memperkuat kolaborona bukan saja akan menghasilkan penyelesaian masalah covid-19 dengan lebih baik dan efektif, sumberdaya yang dikeluarkan pemerintah akan lebih kecil karena partisipasi masyarakat yang tinggi dalam penanganan penularan dan dampak sosial ekonomi kepada masyarakat. Karena itu, ada sejumlah ruang kolaborasi yang bisa digunakan pemerintah untuk memudahkan dalam penanganan covid-19 ini ke depan.

Pertama, kolaborona di level pelaksanaan kebijakan PSBB. Saat pemerintah akan membuat kebijakan PSBB dalam penanganan covid-19, tentu tidak semua pihak setuju dan puas dengan kebijakan ini. Namun demikian, saat kebijakan ini sudah diputuskan, semua pihak diharapkan dalam berkolaborasi dalam pelaksanan PSBB secara baik dan efektif. Masalahnya adalah mengapa pelaksanaan kebijakan PSBB terkesan kurang efektif di lapangan? Tentu saja banyak faktor yang mempengaruhinya.

Karena itu, pemerintah harus mengajak para pihak untuk berkolaborasi dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan PSBB, termasuk (1) meningkatkan kemampuan literasi masyarakat tentang bahaya covid-19, (2) penegakan hukum dalam pelaksanaan PSBB di ruang publik (ini domainnya aparat penegak hukum), dan (3) meningkatkan solidaritas sosial kepada masyarakat terdampak yang kemungkinan besar sering melanggar social distancing di ruang publik.

Kedua, kolaborona di level penanganan kasus positif covid-19. Penanganan kasus positif covid-19 merupakan ranah sektor kesehatan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun sektor swasta melalui layanan kesehatan swasta. Masalah utama yang dihadapi dalam penanganan kasus positif covid-19 adalah keterbatasan fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan dan perawatan pasien positif covid-19, dan keterbatasan Alat Pelindung Diri (APD) terstandar untuk dokter dan tenaga kesehatan. Pemerintah sebenarnya sudah mengalokasikan dana APBN sebesar 75 Triliun rupiah untuk sektor kesehatan dalam penanganan covid-19 ini.

Dalam konteks ini, pemerintah bisa membangun kolaborasi dengan berbagai rumah sakit swasta untuk pelayanan pasien positif covid-19, selain rumah sakit rujukan yang disediakan pemerintah. Pihak swasta sebenarnya sanggup menjadi rumah sakit layanan pasien positif covid-19 seandainya diajak bersama-sama secara kolaboratif dalam penanganannya, termasuk memberi insentif keuangan kepada pihak swasta yang terlibat dalam penanganan covid-19 ini.

Sementara untuk penyediaan APD, pemerintah bisa membangun kolaborasi dengan berbagai perusahaan swasta besar dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mempunyai kemampuan dalam produksi APD dengan standar WHO. Pemerintah perlu melakukan pemetaan terhadap UMKM dan perusahaan swasta besar yang mempunyai kapasitas produksi APD, termasuk industri sejenis yang sebelumnya bergerak untuk produk lain, namun bisa diarahkan untuk produksi APD. Namun demikian, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebutuhan dalam negeri terpenuhi dengan baik sebelum dilakukan ekspor APD ke luar.

Ketiga, kolaborona di level penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat. Kolaborasi dalam penanganan dampak sosial ekonomi kepada masyarakat termasuk yang cukup berat. Jika penanganan dampak kepada masyarakat ini tidak dilakukan dengan baik, maka resiko terjadinya konflik sosial dan anarkisme di dalam masyarakat akan mudah terjadi. Karena dampak sosial ekonomi kepada masyarakat sangat besar, tidak ada salahnya pemerintah mulai membangun kolaborasi dengan banyak pihak untuk penanganan dampak sosial ekonomi ini.

Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan insentif fiskal untuk penanganan dampak sosial ekonomi kepada masyarakat. Pemerintah pusat misalnya, sudah mengalokasikan dana 110 Triliun rupiah dari APBN untuk penanganan dampak sosial ekonomi covid-19, dalam bentuk jaring pengaman sosial (social safety net). Tentu saja, jumlah ini masih tidak memadai dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat yang terkena dampak. Sejumlah pemerintah daerah juga sudah mengalokasikan dana APBD untuk jaring pengaman sosial di masing-masing daerah.

Karena kemampuan keuangan pemerintah yang terbatas, maka upaya untuk membangun kolaborasi multipihak dalam penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat ini bisa dilakukan. Kita punya banyak potensi dana di masyarakat yang bisa digali untuk membantu masyarakat yang terkena dampak. Potensi dana tersebut termasuk dari (1) orang-orang super kaya jaringan oligarki yang selama ini menjadi pendukung pemerintah, (2) pemotongan gaji pejabat pemerintah di pusat dan daerah, (3) dana CSR sektor swasta yang tidak secara langsung terkena dampak covid-19. Pemerintah perlu melakukan pemetaan terhadap potensi dana ini.

Keempat, kolaborona di level dampak makro ekonomi dan sosial. Dampak makro ekonomi merupakan dampak besar yang tidak mudah ditangani. Apalagi covid-19 ini merupakan wabah global yang berdampak pada ekonomi global. Jika scenario terburuk terjadi, dimana pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di bawah 0,4%, maka potensi depresi ekonomi akan menjadi kenyataan. Karena dampak ekonomi makro ini lebih rumit dan membutuhkan intervensi pemerintah secara hati-hati, maka proses kolaborasi dalam merespon situasi ini juga perlu dirumuskan dengan lebih komprehensif ke depan.

Kelima, kolaborona rehabilitasi pasca covid-19. Kita semua belum bisa memprediksi kapan covid-19 ini akan selesai dan masyarakat kembali ke kehidupan normal. Apakah tiga bulan, enam bulan, atau sampai akhir tahun 2020? Karena belum ada kejelasan terkait prediksi waktu selesainya covid-19, maka upaya rehabilitasi sosial ekonomi pasca covid-19 pun masih belum dipikirkan oleh pemerintah dan semua pihak.

Saat ini, pemerintah dan semua pihak masih fokus pada penanganan dalam penularan dan penanganan dampak sosial ekonomi jangka pendek. Namun demikian, perlu ada tim di dalam pemerintah yang sudah mulai memikirkan rehabilitas pasca covid-19, serta bagaimana membangun kolaborasi multipihak dalam rehabilitasi ini.

Terlepas dari tingkat kompeksitas masalah dalam penanganan covid-19 yang sangat tinggi, upaya kolaboratif dalam menyelesaikan berbagai dimensi covid-19 ini perlu terus diperkuat. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi publik (secara kolaboratif) menjadi kebutuhan bersama untuk mendukung penanganan covid-19 secara lebih baik dan efektif.

___

Aldi M. Alizar adalah Chair IAP2 Indonesia dan Board IAP2 Internasional.

Yusdi Usman adalah Sosiolog, Pengamat Kebijakan Publik, kandidat Doktor Sosiologi UI, dan Co-Chair IAP2 Indonesia.

Sumber Gambar:
Banner vector created by starline – www.freepik.com

akuntabilitas penanganan covid19

Akuntabilitas Penanganan Covid-19

Oleh: Aldi Muhammad Alizar dan Yusdi Usman

Awalnya, covid19 merupakan isu kesehatan di Wuhan, China. Kemudian ia berkembang menjadi isu sosial, ekonomi dan politik. Wabah covid19 lalu menjadi isu global karena menerpa lebih dari 204 negara. Setiap negara mempunyai tingkat keterpaparan wabah ini yang berbeda-beda, sehingga melahirkan cara dalam merespon dan menangani wabah covid19 ini dengan cara yang berbeda pula.

Di sejumlah negara, pendekatan yang digunakan dalam merespon dan menangani wabah covid-19 adalah dengan melakukan lockdown. Aksi ini dilakukan dengan mengunci interaksi sosial warga secara ketat dan diharapkan dapat menghambat penyebaran dan penularan covid-19 di dalam wilayah yang dilakukan lockdown sendiri dan ke wilayah-wilayah lainnya. Lockdown merupakan pendekatan state driven social distancing yang dinilai sangat efektif di sejumlah negara, termasuk di Kota Wuhan, China. Negara seperti Amerika, Perancis, Italia, dan sejumlah negara lain juga memilih pendekatan ini.

Untuk Indonesia, pemerintah telah membuat kebijakan social distancing yang diberi nama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). PSBB ini dibuat berbasis pada PP No. 21/2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020. PSBB adalah pendekatan yang ada dalam UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Secara teknis, PSBB ini diatur dalam Permenkes No. 9/2020 dan Permenhub No. 18/2020.

Dalam penerapannya, setiap daerah bisa membuat peraturan Gubernur yang mengatur pelaksanaan teknis di tingkat daerah. Pemerintah Propinsi (Pemprop) DKI Jakarta sebagai contoh setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, mengeluarkan Pergub No. 33/2020 tentang PSBB dalam Penanganan covid-19 di Propinsi DKI Jakarta. Hal serupa juga dilakukan oleh Pemprop Jawa Barat dengan mengeluarkan Pergub No. 27/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan covid-19 di lima kabupaten/kota dalam Provinsi Jawa Barat.

Seperti yang kita ketahu bersama, setelah proses panjang dalam menentukan pilihan kebijakan dalam penanganan covid-19 sejak awal bulan Maret 2020, 1 (satu) bulan kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB. Meskipun terkesan agak terlambat, kebijakan ini menjadi payung hukum yang mengikat semua orang yang berada didalam wilayah penerapan PSBB. Namun demikian, PSBB cenderung lebih longgar dibandingkan dengan pendekatan lockdown yang dilakukan oleh sejumlah negara. Kelonggaran ini mempunyai konsekuensi pada tanggung jawab pemerintah yang lebih ringan terhadap dukungan anggaran dalam penanganan covid-19.

Namun demikian, apapun pendekatan yang dilakukan pemerintah dalam penanganan covid-19 di Indonesia, semua pihak berharap bahwa pendekatan ini juga harus memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik (khususnya aspek akuntabilitas) di satu sisi dan adanya partisipasi publik yang berkualitas dan otentik di sisi lain. Kedua hal ini menjadi penting untuk memastikan efektifitas dalam penerapan kebijakan PSBB di tingkat lapangan, sehingga dapat mencegah penyebaran dan penularan covid-19 ke wilayah yang lebih luas.

Perlunya Akuntabilitas Covid-19

Akuntabilitas dalam penanganan covid-19 menjadi penting diperhatikan oleh pemerintah dan semua pihak. Meskipun penanganan covid-19 merupakan bagian dari penanganan darurat, perlu untuk diperhatikan aspek-aspek dalam tata kelola, harus tetap menjadi prioritas dalam rangka meningkatkan efektivitas keberhasilan dalam pelaksanaannya di satu sisi dan mengurangi dampak negatif di sisi lain. Semakin akuntabel proses penanganan covid-19, hasil yang diharapkan akan semakin baik bagi pemerintah dan semua pihak.

Akuntabilitas merupakan bagian dari konsep tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia. Bank Dunia membuat enam indikator dari good governance, yakni (a) voice and accountability; (b) political stability and absence of violence; (c) government effectiveness; (d) regulatory quality; (e) rule of law; and (f) control of corruption (Kaufmann et al., 2003: 8–9).

Disini dapat dilihat, akuntabilitas merupakan salah satu indikator yang penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Bank Dunia menggunakan istilah voice and accountability, yang dapat diterjemahkan sebagai suara publik atau partisipasi publik dan akuntabel. Dengan demikian, akuntabilitas dan partisipasi publik mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Akuntabilitas, membutuhkan adanya partisipasi publik pada spektrum yang kuat untuk melahirkan kebijakan publik yang lebih bagus.

Salah satu terjemahan dari akuntabilitas adalah sebagai berikut (Khotami, 2017): “Accountability is a form of liability that refers to who and for what and what is accountable, which is understood as the obligation of the holder of the trust to provide accountability, presenting and reporting all activities that are his responsibility to the party who provides the trust has the authority to hold such accountability.”

Mengacu pada terjemahan di atas, maka akuntabilitas merupakan bentuk dari pertanggungjawaban kepada siapa dan untuk apa dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas ini merupakan kewajiban pemegang kepercayaan (pemerintah) untuk memberi pertanggungjawaban kepada pihak yang memberi kepercayaan (rakyat). Dengan kata lain, akuntabilitas berkaitan dengan kinerja pemerintah yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dalam penanganan covid-19, pemerintah perlu memastikan akuntabilitas semua proses kepada rakyat sebagai pemberi mandat kepercayaan. Sejumlah ruang akuntabilitas yang perlu dilakukan pemerintah adalah sebagai berikut:

Pertama, akuntabilitas kebijakan covid-19. Seperti sudah diulas di awal tulisan ini, pemerintah pada akhir Maret 2020 mengeluarkan kebijakan PSBB dalam menangani covid-19 di Indonesia. Tentu saja kebijakan PSBB ini mempunyai dampak kepada masyarakat dan juga terhadap tingkatan penyebaran covid-19 di masyarakat. Sebagian kalangan menganggap PSBB ini masih belum memadai karena, meskipun sosial distancing diterapkan, namun mobilitas vertikal di dalam wilayah dan antar wilayah masih diperbolehkan. Sebagian ahli menganggap pendekatan PSBB ini masih mempunyai celah yang membuat penyebaran covid-19 masih bisa terus berlangsung.

Dengan demikian, apakah kebijakan PSBB ini cenderung akuntabel (bisa dipertanggungjawabkan) kepada rakyat? Hal ini tergantung pada sejauh mana pendekatan ini akan efektif dalam penanganan covid-19 di Indonesia. Jika dalam perjalannnya ternyata PSBB tidak efektif dan membuat penyebaran covid-19 semakin bertambah besar, tentu saja publik perlu meminta pertanggungjawaban pemerintah dan ini juga termasuk membuat kebijakan baru yang lebih efektif dan akuntabel.

Akuntabilitas kebijakan covid-19 ini tidak hanya dilihat di tingkat Nasional, namun juga bagaimana pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah. Sampai tulisan ini dibuat, baru dua propinsi yang menerapkan PSBB, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat (khususnya lima kabupaten/kota: Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi). Pelaksanaan kebijakan covid-19 di tingkat daerah akan lebih terlihat oleh masyarakat di tingkat lapangan.

Kedua, akuntabilitas anggaran dalam penanganan covid-19. Akuntabilitas anggaran berkaitan dengan alokasi anggaran dan peruntukannya. Pemerintah pusat, misalnya, sesuai dengan PP No. 21/2020 mengalokasikan anggaran sebesar 405,1 Triliun rupiah untuk penanganan covid-19 di tingkat nasional. Sementara di tingkat daerah, masing-masing daerah mengalokasikan anggaran yang berbeda-beda dan tergantung pada kemampuan daerah dan tingkat keterpaparan covid-19 di daerah tersebut. Yang paling penting dari akuntabilitas anggaran ini adalah bagaimana penyelewengan dan korupsi dalam penggunaan angaran covid-19 bisa dihindari dan dicegah.

Ketiga, akuntabilitas data dan informasi covid-19. Data mengenai jumlah korban yang terinfeksi oleh covid-19 memang menjadi sesuatu yang sangat sensitif di masyarakat. Sampai tanggal 12 April 2020, Pemerintah Indonesia mengeluarkan data positif covid-19 di Indonesia sebanyak 4.241 kasus, dari jumlah tersebut untuk kasus meninggal dunia sebanyak 373 orang dan pasien yang sembuh sebanyak 359 orang. Data yang dikeluarkan pemerintah tersebut, tentu saja merupakan data resmi yang menjadi acuan bagi semua pihak.

Namun demikian, sebagian kalangan meragukan kebenaran terhadap data yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut. Beberapa hari yang lalu, sejumlah peneliti dari gabungan sejumlah universitas yakni ITB, Unpad, UGM, Essex and Khalifa University, University of Southern Denmark, Oxford University, ITS, Universitas Brawijaya, dan Universitas Nusa Cendana membuat permodelan dan memperkirakan data positif covid-19 di Propinsi DKI Jakarta sebanyak 32.000 kasus positif. Demikian pula halnya dengan pihak-pihak lainnya juga mengeluarkan data yang berbeda-beda.

Karena itu, sangat penting bagi pemerintah sendiri untuk mengeluarkan data seakurat mungkin, sehingga data tersbeut akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jika akuntabilitas data ini rendah, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah juga akan menurun dalam penanganan covid-19 ini.

Keempat, akuntabilitas dalam penegakan hukum covid-19. Penegakan hukum covid-19 berkaitan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan aturan-aturan yang ada dalam UU No. 6/2018, PP No. 21/2020, Permenkes No. 9/2020, dan Permenhub No. 18/2020. Demikian juga aturan pemerintah daerah, yakni Pergub DKI Jakarta No. 33/2020 dan Pergub Jawa Barat No. 27/2020. Dalam hal ini, keterlibatan aparat yang berwenang dalam penegakan hukum terhadap semua aturan yang ada dalam kebijakan tersebut menjadi sangat penting.

Pemerintah perlu memastikan bahwa semua aturan dalam pelaksanaan kebijakan untuk covid-19 ini harus dijalankan dengan baik dan benar. Begitupun juga apabila ada pelanggaran, hal ini tentu saja tidak boleh dibiarkan. Hal ini dikarenakan akan berdampak buruk pada penyebaran dan penularan covid-19 ke wilayah yang lebih luas. Jika penegakan hukum covid-19 tidak berjalan dengan baik, maka akuntabilitas penegakan hukum covid-19 akan cenderung rendah dan masyarakat bisa melakukan gugatan dalam bentuk class action.

Akuntabilitas Covid19 Berbasis Partisipasi Publik

Seperti sudah disebutkan di atas, bahwa Bank Dunia menggunakan istilah voice and accountability sebagai salah satu indikator good governance yang dapat diterjemahkan sebagai suara publik atau partisipasi publik dan akuntabel. Dengan demikian, akuntabilitas hanya akan bisa dilaksanakan apabila partisipasi publik berjalan dengan baik didalamnya.

Dalam konteks penanganan covid-19, ada dua jenis partisipasi publik yang bisa dilaksanakan pemerintah, yakni partisipasi publik aktif dan partisipasi publik pasif. Partisipasi publik aktif berkaitan dengan keterlibatan publik dalam mempengaruhi proses perumusan kebijakan publik, sehingga dihasilkan kebijakan publik yang lebih baik dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Sementara partisipasi publik pasif merupakan partisipasi dimana masyarakat terlibat dalam pelaksanaan sebuah kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah.

IAP2 (International Association for Public Participation) mempunyai spektrum partisipasi publik yang digunakan secara global di banyak negara. IAP2 merumuskan lima tingkat partisipasi publik, yakni yang paling rendah adalah inform (menginformasikan kepada masyarakat), meningkat menjadi consult (konsultasi dengan masyarakat), lalu involve (melibatkan masyarakat), kemudian collaborate (berkolaborasi bersama masyarakat), dan yang paling tinggi adalah empower (memberdayakan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik).

Dalam penanganan covid-19, kelima spektrum partisipasi publik ini bisa digunakan secara terpisah untuk memastikan keterlibatan masyarakat, baik dalam partisipasi publik aktif (perumusan kebijakan) maupun dalam partisipasi publik pasif (pelaksanaan kebijakan).

Yang sangat penting diperhatikan adalah bahwa partisipasi publik ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas dalam penanganan covid-19. Semakin tinggi partisipasi publik, baik aktif maupun pasif, diharapkan penanganan covid-19 oleh pemerintah semakin akuntabel di semua aspek seperti akuntabilitas kebijakan, akuntabilitas anggaran, akuntabilitas data/informasi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum covid-19.

Di sisi lain, partisipasi publik ini juga berkaitan erat dengan adanya kritik-kritik dari masyarakat. Kritik kepada pemerintah seharusnya dilakukan dengan cara yang baik dan benar, apalagi kritik yang berbasis data ilmiah adalah salah satu bentuk dari partisipasi publik. Masyarakat, terutama masyarakat ilmiah bahkan diharapkan jangan diam dan harus aktif memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka menghindari terjadinya government failure, yakni kegagalan pemerintah dalam menjalankan sebuah kebijakan.

Kegagalan pemerintah dalam menjalankan sebuah kebijakan disebabkan oleh beberapa kondisi, termasuk salah satunya adalah rendahnya partisipasi publik dalam memberi masukan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Karena itu, akuntabilitas berbasis partisipasi publik ini menjadi sangat penting untuk diterapkan oleh pemerintah dan masyarakat, untuk memastikan bahwa penanganan covid19 berjalan bagus dan efektif di semua tingkatan. Dalam jangka waktu yang lebih lama, akuntabilitas berbasis partisipasi publik ini akan dapat membantu mengurangi penyebaran dan penularan covid19, sehingga kecenderungan covid19 akan semakin menurun. Semoga!

__

Aldi Muhammad Alizar adalah Chair IAP2 Indonesia dan Board IAP2 Internasional.

Yusdi Usman adalah Pengamat Kebijakan Publik, kandidat Doktor Sosiologi UI, dan Co-Chair IAP2 Indonesia.

partisipasi publik dalam penanganan covid-19

Partisipasi Publik Dalam Penanganan Covid-19

Oleh : Aldi Muhammad Alizar dan Yusdi Usman

Corona (covid-19) menjadi virus yang menakutkan, padahal ia hanya sebuah virus seperti virus-virus lainnya. Tingkat kematian dari virus ini juga rendah, tidak setinggi virus-virus lainnya. Tingkat kematian virus SARS (2002-2003) adalah 9,6%, virus MERS (2012-2019) adalah 34,4%, dan virus Ebola (2014-2016) sebesar 25% sampai 90%. Sementara tingkat kematian virus corona secara global sekitar 11% sampai akhir Maret 2020. Namun demikian ini baru angka sementara, karena kemungkinan untuk penyebaran virus corona ini masih akan terus berlangsung dalam beberapa bulan ke depan (prediksi dari para ahli).

Bedanya lagi adalah untuk wilayah yang terdampak dari virus-virus tersebut. SARS menyebar di 26 negara, MERS di 27 negara, dan Ebola hanya di beberapa negara di Afrika Barat. Sementara virus covid-19 sudah menjalar ke 204 negara dalam tiga bulan ini. Penyebaran covid-19 yang sangat cepat ini membuat sejumlah negara menerapkan kebijakan lockdown untuk memutus rantai penularan secara lebih luas. Bahkan, sejumlah ahli memperkirakan wabah covid-19 akan menjadi pemicu lahirnya depresi ekonomi global, dimana sejak tahun lalu resesi ekonomi juga telah terjadi.

Di tingkat pencegahan, ada beberapa pendekatan yang dilakukan secara global, yakni menerapkan pendekatan social distancing, stay at home, cuci tangan dengan sabun (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat / PHBS), dan memakai masker jika keluar rumah terutama bagi yang kurang sehat. Terlihat bahwa semua pendekatan dalam pencegahan covid-19 membutuhkan partisipasi individu dan masyarakat (publik). Masyarakat diharapkan bisa berpartisipasi secara ketat dalam menerapkan semua pendekatan pencegahan covid-19 tersebut.

Lalu, bagaimana hubungan keberhasilan pencegahan covid-19 dengan tingkat partisipasi publik dalam social distancing, stay at home, mencuci tangan dengan sabun, dan memakai masker jika keluar rumah?

Kondisi Partisipasi Publik dalam Merespon Covid-19

Di sejumlah negara yang tingkat penyebaran covid-19 tinggi, seperti Italia, Iran, Perancis, Amerika Serikat dan sejumlah negara lain, partisipasi publik dalam pencegahan covid-19 cenderung rendah.  Sementara di negara-negara yang mampu mengendalikan penyebaran covid-19 seperti Taiwan, Vietnam, Jepang, Korea Selatan dan sejumlah negara lain, tingkat partisipasi publik dalam pencegahan covid-19 relatif tinggi.  Rendahnya partisipasi publik di sejumlah negara terlihat dari tingkat pembangkangan sosial masyarakat terhadap pendekatan pencegahan covid-19 ini.

Indonesia termasuk negara yang tingkat partisipasi publik rendah dalam pencegahan covid-19, khususnya untuk pendekatan social distancing dan stay at home. Ada sejumlah kondisi yang membuat partisipasi publik rendah dalam social distancing dan stay at home di sejumlah negara yang tingkat penyebaran covid-19 tinggi, termasuk di Indonesia.

Pertama, budaya masyarakat yang cenderung tidak mendukung social distancing. Kondisi budaya masyarakat berbeda-beda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Masyarakat Eropa yang liberal dan individualis cenderung lebih kuat dalam menerapkan social distancing, dibandingkan dengan masyarakat di negara-negara Asia yang cenderung tingkat kohesivitasnya tinggi.

Dalam masyarakat Barat yang individualis dan liberal, upaya menerapkan pendekatan social distancing lebih mudah dilakukan. Sementara dalam masyarakat yang guyub dan kohesivitas tinggi di Asia, upaya menerapkan social distancing cenderung tidak mudah dilakukan.

Jika kondisi demikian, cepatnya penyebaran covid-19 di sejumlah negara Barat seperti Italia, Perancis, Amerika Serikat, dan lainnya, bukan disebabkan oleh tingkat partisipasi masyarakat dalam social distancing, melainkan lambatnya pemerintah negara-negara tersebut dalam merespon pencegahan covid-19 ini. Sedangkan di negara-negara Asia yang berhasil menahan laju penyebaran covid-19 melalui pendekatan social distancing, seperti Jepang, Taiwan, Vietnam, Korea Selatan, dan lainnya, budaya kerja yang disiplin dan kondisi masyarakat yang guyub bisa menjadi kekuatan saat diikuti dengan respon negara yang cepat.

Sementara di Indonesia dan negara-negara Asia, ketidakdisiplinan dan budaya guyub membuat masyarakat tidak mudah menerapkan social distancing. Relasi sosial melalui pola silaturahmi antar keluarga dan teman, membuat social distancing tidak bisa dijalankan dengan ketat dan sulit disiplin. Social distancing secara ketat dan disiplin hanya bisa diterapkan jika ada kebijakan yang tegas dan jelas.

Kedua, rendahnya tingkat literasi publik tentang covid-19, hal ini bisa dimaklumi karena covid-19 datang dan menyebar dalam waktu yang sangat cepat dan menjadi mendadak menjadi kondisi yang kompleks ketika dihadapi. Covid-19 mulai muncul di Wuhan, China pada bulan Desember 2019, dan kemudian menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam kondisi penyebaran yang sangat cepat dan kompleks ini, edukasi kepada masyarakat tentang covid-19 menjadi tidak mudah dilakukan.

Sebenarnya, dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat massif saat ini, edukasi masyarakat untuk meningkatkan literasi mereka tentang covid-19 tidaklah terlalu sulit dilakukan. Yang menjadi masalah adalah semua pihak, termasuk pemerintah, gagap dalam merespon perkembangan covid-19 yang terlalu cepat ini, sehingga tidak ada yang fokus melakukan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi di masyarakat.

Ketiga, kurang disiplinnya penerapan kebijakan pemerintah dalam penanganan covid-19. Pendekatan social distancing dan stay at home terkadang tidak bisa hanya diharapkan pada masyarakat untuk berpartisipasi secara sukarela. Karena itu, dibutuhkan kebijakan pemerintah yang lebih ketat untuk memastikan social distancing ini berjalan dengan baik.

Tidak adanya pelarangan mobilitas sosial horizontal untuk masyarakat, baik di dalam kota maupun antar wilayah, membuat interaksi sosial antar individu dalam masyarakat tetap berlangsung, yang menyebabkan penyebaran covid-19 menjadi mudah terjadi. Di sejumlah negara, kebijakan radikal dalam pencegahan covid-19 dilaksanakan, yakni lockdown. Dengan adanya lockdown, interaksi sosial dibatasi secara ketat sehingga social distancing bisa berjalan dengan baik.

Keempat, keterpaksaan masyarakat untuk melanggar pendekatan social distancing. Karena tidak ada kebijakan pembatasan mobilitas sosial horizontal, dan masyarakat pekerja sektor informal tetap harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka interaksi sosial masih terus berlangsung dan social distancing menjadi tidak mudah untuk dilaksanakan.

Level Partisipasi Publik

Pemerintah dan semua pihak bisa meningkatkan partisipasi publik dalam penanganan wabah covid-19 ini secara lebih baik. Sebenarnya ada beberapa level partisipasi publik yang bisa di aplikasikan. International Association for Public Participation (IAP2) mempunyai spektrum partisipasi publik yang sudah banyak digunakan secara global, yakni seperti terlihat dalam tabel di bawah ini.

 1. Inform2. Consult3. Involve4. Collaborate5. Empower
TujuanMenyediakan informasi yang obyektif dan seimbang, membantu memahami dan mencari alternatif solusi terhadap masalah.Mendapatkan masukan masyarakat terkait analisis, alternatif, dan atau sebuah keputusan.Bekerja secara langsung dengan masyarakat melalui sebuah proses untuk memastikan aspirasi masyarakat secara konsisten dipertimbangkan.Bermitra dengan masyarakat di setiap aspek pengambilan keputusan, termasuk mengidentifikasi dan membangun solusi alternatif.Menempatkan pembuatan keputusan final di tangan masyarakat.

Tabel di atas memperlihatkan bahwa ada lima tingkat partisipasi publik, dari yang paling rendah yakni inform (menginformasikan kepada masyarakat), meningkat menjadi consult (konsultasi dengan masyarakat), involve (melibatkan masyarakat), collaborate (berkolaborasi bersama masyarakat), dan yang paling tinggi adalah empower (memberdayakan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik).

Dalam merespon perkembangan wabah covid-19 yang sangat cepat dan kompleks ini, spektrum di atas barangkali tidak sepenuhnya bisa diterapkan. Namun demikian, pemerintah bisa menerapkan semua level partisipasi publik tersebut sesuai kondisi dan perkembangan dalam penanganan covid-19 di lapangan.

Pertama, level inform bisa diterapkan oleh pemerintah dalam rangka menyediakan informasi kepada masyarakat tentang covid-19. Pemerintah perlu menyediakan informasi yang obyektif tentang covid-19, baik informasi tentang perkembangan penyebaran covid-19, angka kematian, tingkat kesembuhan, dan informasi edukasi lainnya yang dibutuhkan masyarakat dalam rangka meningkatkan literasi masyarakat tentang pencegahan covid-19 ini.

Kedua, level consult bisa digunakan oleh pemerintah untuk mendapatkan perspektif masyarakat tentang upaya penanganan covid-19 melalui pilihan-pilihan kebijakan yang tepat dan lebih baik. Kelihatannya, pendekatan ini tidak dilakukan pemerintah. Pemerintah pusat cenderung tidak melibatkan masyarakat, khususnya para ahli terkait dengan pilihan-pilihan kebijakan yang seharusnya diambil pemerintah dalam menangani covid-19 ini. Suara-suara kaum intelektual di perguruan tinggi cenderung berlalu begitu saja, meskipun mereka cukup kencang memberi masukan kepada pemerintah.

Ketiga, level involve bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam upaya penanganan dan pencegahan covid-19. Dalam konteks ini, pemerintah bisa bekerja secara langsung dengan masyarakat, melalui kelompok-kelompok masyarakat, ormas, dan organisasi masyarakat sipil lainnya, untuk memastikan aspirasi masyarakat bisa dipertimbangkan secara bagus oleh pemerintah.

Keempat, level collaborate bisa digunakan oleh pemerintah untuk bersama-sama masyarakat dalam mencari pilihan-pilihan kebijakan dan solusi terbaik dalam penanganan dan pencegahan covid-19. Pemerintah bisa berkolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil dalam rangka meningkatkan literasi publik tentang covid-19.

Kelima, level empower kelihatannya tidak bisa digunakan pemerintah dalam situasi darurat wabah covid-19 ini. Dalam kondisi darurat, pemerintah perlu menggunakan kekuasaannya untuk mengontrol semua pendekatan pencegahan dan penanganan covid-19.

Namun demikian dalam konteks tertentu, masyarakat desa di sejumlah wilayah justru mengambil inisiatif untuk melakukan pembatasan interaksi sosial di desanya, menutup akses ke desanya, dan membatasi pergerakan orang-orang asing di desanya. Apa yang dilakukan masyarakat desa ini merupakan bentuk partisipasi publik di level empower, dimana keputusan final di tangan masyarakat. Sayangnya, keputusan ini seharusnya merupakan pendelegasian dari pemerintah. Namun yang terjadi di lapangan, keputusan masyarakat desa ini merupakan inisiatif masyarakat sendiri.

Perlunya Partisipasi Publik Aktif dan Pasif

Melihat belum efektifnya penanganan dan pencegahan covid-19 di Indonesia, ada baiknya pemerintah dan semua pihak mulai memikirkan bagaimana caranya meningkatkan partisipasi publik dalam pencegahan covid-19, khususnya penerapan social distancing dan stay at home.

Idealnya, partisipasi publik bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih baik. Dalam konteks darurat penanganan dan pencegahan covid-19, partisipasi publik juga bertujuan melibatkan publik untuk menerapkan pendekatan pencegahan covid-19 melalui social distancing dan stay at home. Yang pertama merupakan partisipasi publik aktif dan kedua merupakan partisipasi publik pasif.

Kedua pendekatan partisipasi publik tersebut, baik partisipasi publik aktif maupun partisipasi publik pasif, perlu digunakan oleh pemerintah untuk memastikan efektifitas sebuah kebijakan.

Dalam partisipasi publik aktif, pemerintah tidak boleh mengabaikan suara masyarakat tentang pilihan-pilihan kebijakan dalam penanganan covid-19. Karena bagaimanapun, pemerintah juga mempunyai keterbatasan dalam pengetahuan dan pengalaman. Dalam kondisi ini, melibatkan masyarakat (sesuai spektrum di atas) menjadi sebuah kebutuhan, jika dan hanya jika pemerintah mau membuka diri terhadap masyarakat.

Sementara untuk partisipasi pasif, tantangannya adalah bagaimana pemerintah bisa memastikan masyarakat berpartisipasi dalam menerapkan kebijakan dan pendekatan pencegahan covid-19, khususnya social distancing dan stay at home. Dalam konteks ini, pemerintah bisa menggunakan kekuasaannya melalui kontrol alat-alat negara untuk memastikan masyarakat berpartisipasi dalam social distancing dan stays at home ini. Tanpa adanya kontrol negara yang memadai, partisipasi masyarakat dalam social distancing dan stays at home tidak mudah untuk diimplementasikan.

__

Aldi Muhammad Alizar adalah Chair IAP2 Indonesia dan Board IAP2 Internasional.

Yusdi Usman adalah Pengamat Kebijakan Publik, Co-Chair IAP2 Indonesia dan kandidat Doktor Sosiologi UI.

partisipasi iap2 dalam forum ksst

IAP2 Indonesia dalam Forum Kerjasama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST)

Dalam mewujudkan kemitraan multipihak, IAP2 Indonesia belum lama ini berkesempatan untuk berpartisipasi pada Forum Kerjasama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST). Forum ini berlangsung pada hari Rabu, 11 Maret 2020, bertempat di Ruang Rapat DH 3-5 Kementerian PPN/Bappenas.

Seperti kita ketahui bahwa KSST hadir sebagai salah satu bentuk modalitas kerjasama pembangunan internasional antar negara-negara berkembang. Maka dari itu pemerintah Indonesia menempatkan KSST sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Sehingga diharapkan melalui KSST, pemerintah dapat meningkatkan kerja sama pembangunan untuk meningkatkan akses ke pasar non-tradisional Indonesia. Untuk dapat mengimplementasikan KSST dengan baik, koordinasi kebijakan antar pemangku kepentingan perlu lebih ditingkatkan lagi.

Untuk itu pemerintah dalam hal ini Kementerian PPN/Bappenas merasa perlu menyelenggarakan Forum KSST dengan fokus tema “Inovasi & Kemitraan KSST dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas”. Forum ini dihadiri oleh 30 institusi mewakili Kementerian/Lembaga, CSOs, sektor swasta & fialntropi, akademisi, media dan mitra pembangunan.

IAP2 Indonesia sebagai salah satu perwakilan dari CSOs hadir sebagai anggota utama dari Forum Kemitraan Multipihak untuk Pencapaian SDGs. Kehadiran IAP2 Indonesia diwakilakan oleh Yusdi Usman, Sheila Teta Carina, dan Andry Sose.

Adapun kegiatan forum ini adalah berbagi pengetahuan dan pengalaman dari pelaksanaan KSST yang inovatif & dapat direpelikasi di tingkat daerah. Diharapkan pendapat/tinjauan strategis yang di peroleh dalam forum ini dapat menguatkan perencanaan KSST di Indonesia. Tentunya dengan di dukung keterlibatan pemangku kepentingan yang sinergis dan harmonis di dalamnya sehingga berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik kedepannya.

Ikuti terus informasi terkini dari kami seputar partisipasi publik dan keterlibatan stakeholder, jangan sampai ketinggalan jadwal pelatihan, seminar, panel diskusi, dll dari IAP2 Indonesia di website dan sosial media kami.

partisipasi iap2 dalam lokalatih sustainability report

Partisipasi IAP2 Indonesia dalam Lokalatih Sustainability Report

Isu keberlanjutan akhir-akhir ini sudah menjadi trend bagi para pelaku bisnis dan lembaga/instansi serta praktisi profesional. Semangat untuk mulai memberi manfaat dan dampak postif pada aspek ekonomi, lingkungan dan sosial mulai meningkat. Hal tersebut membuat para pelaku dan praktisi mencoba untuk memberikan perhatian khusus pada setiap kegiatan operasional dan produksi agar berkelanjutan.

Setiap upaya dan strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha bisnis dan lembaga/instansi perlu untuk dipublikasikan kepada masyarakat luas. Untuk itu  dibutuhkan kapasitas bagi para pelaku usaha bisnis dan lembaga/instansi untuk dapat mengolah data menjadi informasi yang valid dan relevan yang kemudian terkomunikasikan dengan baik pada laporan keberlanjutan.

Pelaporan keberlanjutan haruslah memenuhi standar yang berlaku secara internasional untuk dapat meningkatkan daya saingnya di pasar global. Untuk itu para pelaku bisnis dan lembaga/instansi perlu mengetahui lembaga/organisasi mana yang menyediakan standarisasi dalam pelaporan keberlanjutan/sustainability reporting

Dalam hal ini Anwar Muhammad Foundation (AMF) bekerjasama dengan Global Reporting Initiative (GRI) memberikan lokalatih para pelaku usaha UMKM dan organisasi nirlaba untuk dapat meningkatkan kapasitasnya dalam menyusun laporan keberlanjutan/sustainability report yang sesuai dengan standar GRI. GRI adalah organisasi internasional independen yang telah memelopori pelaporan keberlanjutan sejak 1997.

Untuk itu IAP2 Indonesia ikut berpartisipasi dalam lokalatih yang diadakan pada Kamis dan Jumat, 20-21 Februari 2020. Bertempat di Mula by Galeria, Cilandak Town Square, kegiatan lokalatih berjalan dengan baik dan lancar. Dipandu oleh pemateri dari Aldi Muhammad Alizar (Founder AMF) dan Sheila Teta Carina. Peserta yang hadir datang dari berbagai UMKM yang memiliki fokus ke produk pertanian dan organik serta lembaga nirlaba seperti IAP2 Indonesia. 

Dengan mengusung tema “Laporan Berkelanjutan untuk Mendukung Pengembangan Bisnis Bagi Pelaku UMKM”, materi yang diberikan seputar pengenalan GRI dan AMF, POJK 51, Standar GRI 101, 102, 103, 200, 300, dan 400. GRI juga memberikan akses terhadap platform digital dan template secara gratis untuk dapat dimanfaatkan oleh UMKM dalam menulis laporannya yang akan dibantu secara berkala oleh GRI.

Baca juga seri kabar dalam negeri lainnya: Partispasi IAP2 Indonesia dalam MGG Alumni Meeting

Bagi IAP2 Indonesia kegiatan lokalatih ini sangat bermanfaat dan penting sekali untuk dapat diikuti oleh seluruh UMKM dan lembaga/instansi di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan di era global saat ini dan dengan adanya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) menuntut para stakeholder dapat saling bermitra dengan pihak lainnya untuk dapat bersama-sama meningkatkan dampak positif dalam aspek ekonomi, lingkungan dan sosial masyarakat.

Ikuti terus informasi terkini dari kami seputar partisipasi publik dan keterlibatan stakeholder, jangan sampai ketinggalan jadwal pelatihan, seminar, panel diskusi, dll dari IAP2 Indonesia. Pantau terus perkembangannya di website dan sosial media IAP2 Indonesia.

partisipasi iap2 dalam mgg alumni meeting

Partispasi IAP2 Indonesia dalam MGG Alumni Meeting

Jakarta – IAP2 Indonesia baru-baru ini mendapatkan kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam acara Managing Global Governance (MGG) alumni meeting. Acara ini berlangsung pada hari Selasa, 4 Februari 2020, bertempat di kantor pusat Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

Acara ini dihadiri oleh beragam partisipan mulai dari kementerian, akademisi, private sector, dan lainnya. Aldi Muhammad Alizar sebagai Sekretaris IAP2 Internasional dan Ketua IAP2 Indonesia berkesempatan mengisi salah satu sesi dalam acara tersebut. Sesi Workshop: Multi-stakeholder Collaboration for 2030 Agenda, yang di fasilitasi oleh Sheila Teta Carina (MGG Academy 2017 dan Dewan Direksi IAP2 Indonesia).

Kegiatan dibuka oleh sambutan dari Pimpinan CSIS, Philips J. Vermonte. Dilanjutkan sambutan dari Kepala MGG Programme, Wulf Reiners. Kegiatan ini juga di isi oleh sesi Impulse & Discussion: The Power of Cooperation and Global Governance in Times of Polarisation dan sesi International Dialogue on Sustainable Development yang di isi oleh alumni MGG Programme.

Ini adalah kali pertama di tahun 2020 IAP2 Indonesia dalam mengisi sesi kegiatan workshop dan diskusi lanjutan. Hal ini menjadi sebuah energi positif untuk dapat menjadi peluang kolaborasi yang berkelanjutan.

Baca juga seri Kabar Dalam Negeri lainnyaPeningkatan Kualitas Forum Konsultasi Publik (FKP)

Sambutan dan tanggapan positif diberikan oleh peserta setela sesi kita (IAP2 Indonesia). Dalam sesi pentupan berbagai potensi kolaborasi di masa yang akan datang  didiskusikan.

pertemuan IAP2 Indonesia dengan Sumbar SDGs

Pertemuan IAP2 Indonesia dengan Sumbar SDGs

Padang – Dalam kesempatan kali ini IAP2 Indonesia di undang oleh sekumpulan anak-anak muda yang tergabung dalam komunitas Sumbar SDGs. Pertemuan berlangsung pada hari Sabtu, 1 Februari 2020, mulai pukul 08.00-11.00, di Cisangkuy Cafe GOR H. Agus Salim, Padang.

Aldi Muhammad Alizar menyambut dengan terbuka jika ada yang mau berkolaborasi dan memperkuat jejaring dengan IAP2 Indonesia. Termasuk dalam memenuhi undangan pertemuan diskusi dengan kalangan milenial. Beberapa pembahasan dari diskusi yang berlangsung adalah terkait dengan SDGs, NGO, penyampaian workplan dan peluang-peluang kolaborasi yang mungkin dapat dijajaki.

Komunitas Sumbar SDGs ini diawali oleh sekolompok anak muda yag tertarik dan peduli dengan TPB/SDGs. Komunitas ini sudah dibentuk semenjak satu tahun yang lalu, dan sudah mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah setempat dan lebaga GiZ. Hingga saat ini sudah terdapat sekitar 20 anggota anak muda dari berbagai universitas dan setara, yang akan terus bertambah kedepannya. Memenuhi legalitas menjadi hal penting yang saat ini terus diupayakan.

Namun, hal tersebut bukanlah menjadi sebuah hambatan dalam menjalankan agenda/workplan. Karena kedepan mereka akan menyelenggarakan SDGs festival di akhir September 2020 dan akan dilakukan serangkaian kegiatan sebelumnya. Dan IAP2 Indonesia diharapkan dapat mengambil peran untuk memberikan supervisinya.

Tentu, hal tersebut merupakan hal yang positif untuk dilakukan bersama. Mengingat SGDs ini memang perlu kemitraan yang multi-pihak untuk mencapai tujuan didalamnya.

sambutan IAP2 Indonesia di tahun 2020

Sambutan IAP2 Indonesia di 2020

Meninggalkan tahun 2019, IAP2 Indonesia memberikan catatan mengesankan dalam mempromosikan partisipasi publik, baik di Indonesia dan  Asia Pasifik. Bahkan, menutup tahun 2019, sebuah kegiatan Forum Multi Pihak (MSP Day) bertajuk “Berbagi Praktik Inovasi Kemitraan Multi Pihak dalam Pembangunan untuk Pencapaian Agenda 2030” sukses diselenggarakan bersama Bappenas, UNESCAP dan beberapa mitra kerja lainnya. Kegiatan ini adalah wujud nyata dari pelibatan multi pihak yang strategis.

Di tahun 2019, serangkaian kerja-kerja bersama dalam berbagai kegiatan telah dilakukan untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau TPB, khususnya Tujuan 16 dan 17.  

Memasuki tahun 2020, partisipasi publik masih menjadi isu semakin menantang. Eskalasi persoalan ekonomi, sosial dan lingkungan terjadi di level global maupun nasioal.

Perang dagang Amerika Serikat dan Cina menimbulkan ancaman akan perlambatan ekonomi global dan pastinya akan mempengaruhi situasi ekonomi di Indonesia.

Gesekan dan ketimpangan antar kelas masih mewarnai relasi antara pembuat kebijakan dan masyarakat. Konflik sosial di Indonesia pun diprediksikan terjadi dalam menghadapi Pilkada 2020.

Dampak perubahan iklim kian menyata melalui bencana banjir, longsor, kebakaran hutan dan ketidakpastian cuaca yang berlangsung di berbagai belahan dunia.

Dengan semua krisis and kompleksitas ini, IAP2 Indonesia percaya bahwa ada dua hal yang bisa dilakukan.

Pertama, partisipasi publik dalam proses mencari solusi dan merumuskan kebijakan serta pengambilan keputusan strategis yang berdampak luas.

Kedua, alih-alih berjalan sendiri-sendiri, kolaborasi dan kemitraan dapat menjadi sarana untuk mencapai kemaslahatan bersama dan memastikan tidak ada yang tertinggal.

Akhir kata, pesan kami sangat jelas, mari perkuat partisipasi publik untuk kebaikan bersama (greater good). Dan ini akan menjadi nafas dalam setiap langkah IAP2 Indonesia di tahun 2020.

Salam Partisipasi,

Aldi M. Alizar

Chair IAP2 Indonesia

#

Statement of IAP2 Indonesia for 2020

Leaving 2019, IAP2 Indonesia provides a quite impressive record in promoting public participation in Indonesia and the Asia Pacific. In fact, closing 2019, an Multi Stakeholder Forum (MSP Day) on “Sharing the Innovative Practices of Multi Stakeholder Development Partnership for Achieving the 2030 Agenda” was successfully held by Ministry of National Development Planning, UNESCAP, IAP2 Indonesia and other development partners. This event is a concrete form of strategic multi stakeholder engagement.

In 2019, a series of collaborative activities has been done to accelerate the achievement of Sustainable Development Goals, specifically Goals 16 and 17. 

Entering 2020, public participation remains a challenging issue. The escalation of economic, social and environmental problems occurs at global and national levels.

The trade war of United States and China pose a threat to the global economic slowdown and will certainly affect the economic situation in Indonesia.

Friction and inequality still overshadow the relation between the policy makers and citizens. Social conflict in Indonesia is also predicted to occur in the 2020 Local Election. 

The impacts of climate change are becoming more apparent through floods, landslides, forest fires and weather uncertainties that are taking place in various parts of the world.

With all the crisis and their complexities, IAP2 Indonesia believes that there are two things can be done.

First, public participation shall be carried out in the process of finding solutions, formulating policies, and making strategic decision that has larger impacts.

Secondly, instead of working on it alone, collaboration and partnership shall be a means to achieve mutual benefit and ensure that no one is left behind.

Finally, our message is very clear, let’s strengthen public participation for the greater good. And this will be the spirit in every step taken by IAP2 Indonesia in 2020.

Let’s participate!

Aldi M. Alizar

Chair IAP2 Indonesia