Akuntabilitas Penanganan Covid-19

Oleh: Aldi Muhammad Alizar dan Yusdi Usman

Awalnya, covid19 merupakan isu kesehatan di Wuhan, China. Kemudian ia berkembang menjadi isu sosial, ekonomi dan politik. Wabah covid19 lalu menjadi isu global karena menerpa lebih dari 204 negara. Setiap negara mempunyai tingkat keterpaparan wabah ini yang berbeda-beda, sehingga melahirkan cara dalam merespon dan menangani wabah covid19 ini dengan cara yang berbeda pula.

Di sejumlah negara, pendekatan yang digunakan dalam merespon dan menangani wabah covid-19 adalah dengan melakukan lockdown. Aksi ini dilakukan dengan mengunci interaksi sosial warga secara ketat dan diharapkan dapat menghambat penyebaran dan penularan covid-19 di dalam wilayah yang dilakukan lockdown sendiri dan ke wilayah-wilayah lainnya. Lockdown merupakan pendekatan state driven social distancing yang dinilai sangat efektif di sejumlah negara, termasuk di Kota Wuhan, China. Negara seperti Amerika, Perancis, Italia, dan sejumlah negara lain juga memilih pendekatan ini.

Untuk Indonesia, pemerintah telah membuat kebijakan social distancing yang diberi nama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). PSBB ini dibuat berbasis pada PP No. 21/2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020. PSBB adalah pendekatan yang ada dalam UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Secara teknis, PSBB ini diatur dalam Permenkes No. 9/2020 dan Permenhub No. 18/2020.

Dalam penerapannya, setiap daerah bisa membuat peraturan Gubernur yang mengatur pelaksanaan teknis di tingkat daerah. Pemerintah Propinsi (Pemprop) DKI Jakarta sebagai contoh setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, mengeluarkan Pergub No. 33/2020 tentang PSBB dalam Penanganan covid-19 di Propinsi DKI Jakarta. Hal serupa juga dilakukan oleh Pemprop Jawa Barat dengan mengeluarkan Pergub No. 27/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan covid-19 di lima kabupaten/kota dalam Provinsi Jawa Barat.

Seperti yang kita ketahu bersama, setelah proses panjang dalam menentukan pilihan kebijakan dalam penanganan covid-19 sejak awal bulan Maret 2020, 1 (satu) bulan kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB. Meskipun terkesan agak terlambat, kebijakan ini menjadi payung hukum yang mengikat semua orang yang berada didalam wilayah penerapan PSBB. Namun demikian, PSBB cenderung lebih longgar dibandingkan dengan pendekatan lockdown yang dilakukan oleh sejumlah negara. Kelonggaran ini mempunyai konsekuensi pada tanggung jawab pemerintah yang lebih ringan terhadap dukungan anggaran dalam penanganan covid-19.

Namun demikian, apapun pendekatan yang dilakukan pemerintah dalam penanganan covid-19 di Indonesia, semua pihak berharap bahwa pendekatan ini juga harus memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik (khususnya aspek akuntabilitas) di satu sisi dan adanya partisipasi publik yang berkualitas dan otentik di sisi lain. Kedua hal ini menjadi penting untuk memastikan efektifitas dalam penerapan kebijakan PSBB di tingkat lapangan, sehingga dapat mencegah penyebaran dan penularan covid-19 ke wilayah yang lebih luas.

Perlunya Akuntabilitas Covid-19

Akuntabilitas dalam penanganan covid-19 menjadi penting diperhatikan oleh pemerintah dan semua pihak. Meskipun penanganan covid-19 merupakan bagian dari penanganan darurat, perlu untuk diperhatikan aspek-aspek dalam tata kelola, harus tetap menjadi prioritas dalam rangka meningkatkan efektivitas keberhasilan dalam pelaksanaannya di satu sisi dan mengurangi dampak negatif di sisi lain. Semakin akuntabel proses penanganan covid-19, hasil yang diharapkan akan semakin baik bagi pemerintah dan semua pihak.

Akuntabilitas merupakan bagian dari konsep tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia. Bank Dunia membuat enam indikator dari good governance, yakni (a) voice and accountability; (b) political stability and absence of violence; (c) government effectiveness; (d) regulatory quality; (e) rule of law; and (f) control of corruption (Kaufmann et al., 2003: 8–9).

Disini dapat dilihat, akuntabilitas merupakan salah satu indikator yang penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Bank Dunia menggunakan istilah voice and accountability, yang dapat diterjemahkan sebagai suara publik atau partisipasi publik dan akuntabel. Dengan demikian, akuntabilitas dan partisipasi publik mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Akuntabilitas, membutuhkan adanya partisipasi publik pada spektrum yang kuat untuk melahirkan kebijakan publik yang lebih bagus.

Salah satu terjemahan dari akuntabilitas adalah sebagai berikut (Khotami, 2017): “Accountability is a form of liability that refers to who and for what and what is accountable, which is understood as the obligation of the holder of the trust to provide accountability, presenting and reporting all activities that are his responsibility to the party who provides the trust has the authority to hold such accountability.”

Mengacu pada terjemahan di atas, maka akuntabilitas merupakan bentuk dari pertanggungjawaban kepada siapa dan untuk apa dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas ini merupakan kewajiban pemegang kepercayaan (pemerintah) untuk memberi pertanggungjawaban kepada pihak yang memberi kepercayaan (rakyat). Dengan kata lain, akuntabilitas berkaitan dengan kinerja pemerintah yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dalam penanganan covid-19, pemerintah perlu memastikan akuntabilitas semua proses kepada rakyat sebagai pemberi mandat kepercayaan. Sejumlah ruang akuntabilitas yang perlu dilakukan pemerintah adalah sebagai berikut:

Pertama, akuntabilitas kebijakan covid-19. Seperti sudah diulas di awal tulisan ini, pemerintah pada akhir Maret 2020 mengeluarkan kebijakan PSBB dalam menangani covid-19 di Indonesia. Tentu saja kebijakan PSBB ini mempunyai dampak kepada masyarakat dan juga terhadap tingkatan penyebaran covid-19 di masyarakat. Sebagian kalangan menganggap PSBB ini masih belum memadai karena, meskipun sosial distancing diterapkan, namun mobilitas vertikal di dalam wilayah dan antar wilayah masih diperbolehkan. Sebagian ahli menganggap pendekatan PSBB ini masih mempunyai celah yang membuat penyebaran covid-19 masih bisa terus berlangsung.

Dengan demikian, apakah kebijakan PSBB ini cenderung akuntabel (bisa dipertanggungjawabkan) kepada rakyat? Hal ini tergantung pada sejauh mana pendekatan ini akan efektif dalam penanganan covid-19 di Indonesia. Jika dalam perjalannnya ternyata PSBB tidak efektif dan membuat penyebaran covid-19 semakin bertambah besar, tentu saja publik perlu meminta pertanggungjawaban pemerintah dan ini juga termasuk membuat kebijakan baru yang lebih efektif dan akuntabel.

Akuntabilitas kebijakan covid-19 ini tidak hanya dilihat di tingkat Nasional, namun juga bagaimana pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah. Sampai tulisan ini dibuat, baru dua propinsi yang menerapkan PSBB, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat (khususnya lima kabupaten/kota: Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi). Pelaksanaan kebijakan covid-19 di tingkat daerah akan lebih terlihat oleh masyarakat di tingkat lapangan.

Kedua, akuntabilitas anggaran dalam penanganan covid-19. Akuntabilitas anggaran berkaitan dengan alokasi anggaran dan peruntukannya. Pemerintah pusat, misalnya, sesuai dengan PP No. 21/2020 mengalokasikan anggaran sebesar 405,1 Triliun rupiah untuk penanganan covid-19 di tingkat nasional. Sementara di tingkat daerah, masing-masing daerah mengalokasikan anggaran yang berbeda-beda dan tergantung pada kemampuan daerah dan tingkat keterpaparan covid-19 di daerah tersebut. Yang paling penting dari akuntabilitas anggaran ini adalah bagaimana penyelewengan dan korupsi dalam penggunaan angaran covid-19 bisa dihindari dan dicegah.

Ketiga, akuntabilitas data dan informasi covid-19. Data mengenai jumlah korban yang terinfeksi oleh covid-19 memang menjadi sesuatu yang sangat sensitif di masyarakat. Sampai tanggal 12 April 2020, Pemerintah Indonesia mengeluarkan data positif covid-19 di Indonesia sebanyak 4.241 kasus, dari jumlah tersebut untuk kasus meninggal dunia sebanyak 373 orang dan pasien yang sembuh sebanyak 359 orang. Data yang dikeluarkan pemerintah tersebut, tentu saja merupakan data resmi yang menjadi acuan bagi semua pihak.

Namun demikian, sebagian kalangan meragukan kebenaran terhadap data yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut. Beberapa hari yang lalu, sejumlah peneliti dari gabungan sejumlah universitas yakni ITB, Unpad, UGM, Essex and Khalifa University, University of Southern Denmark, Oxford University, ITS, Universitas Brawijaya, dan Universitas Nusa Cendana membuat permodelan dan memperkirakan data positif covid-19 di Propinsi DKI Jakarta sebanyak 32.000 kasus positif. Demikian pula halnya dengan pihak-pihak lainnya juga mengeluarkan data yang berbeda-beda.

Karena itu, sangat penting bagi pemerintah sendiri untuk mengeluarkan data seakurat mungkin, sehingga data tersbeut akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jika akuntabilitas data ini rendah, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah juga akan menurun dalam penanganan covid-19 ini.

Keempat, akuntabilitas dalam penegakan hukum covid-19. Penegakan hukum covid-19 berkaitan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan aturan-aturan yang ada dalam UU No. 6/2018, PP No. 21/2020, Permenkes No. 9/2020, dan Permenhub No. 18/2020. Demikian juga aturan pemerintah daerah, yakni Pergub DKI Jakarta No. 33/2020 dan Pergub Jawa Barat No. 27/2020. Dalam hal ini, keterlibatan aparat yang berwenang dalam penegakan hukum terhadap semua aturan yang ada dalam kebijakan tersebut menjadi sangat penting.

Pemerintah perlu memastikan bahwa semua aturan dalam pelaksanaan kebijakan untuk covid-19 ini harus dijalankan dengan baik dan benar. Begitupun juga apabila ada pelanggaran, hal ini tentu saja tidak boleh dibiarkan. Hal ini dikarenakan akan berdampak buruk pada penyebaran dan penularan covid-19 ke wilayah yang lebih luas. Jika penegakan hukum covid-19 tidak berjalan dengan baik, maka akuntabilitas penegakan hukum covid-19 akan cenderung rendah dan masyarakat bisa melakukan gugatan dalam bentuk class action.

Akuntabilitas Covid19 Berbasis Partisipasi Publik

Seperti sudah disebutkan di atas, bahwa Bank Dunia menggunakan istilah voice and accountability sebagai salah satu indikator good governance yang dapat diterjemahkan sebagai suara publik atau partisipasi publik dan akuntabel. Dengan demikian, akuntabilitas hanya akan bisa dilaksanakan apabila partisipasi publik berjalan dengan baik didalamnya.

Dalam konteks penanganan covid-19, ada dua jenis partisipasi publik yang bisa dilaksanakan pemerintah, yakni partisipasi publik aktif dan partisipasi publik pasif. Partisipasi publik aktif berkaitan dengan keterlibatan publik dalam mempengaruhi proses perumusan kebijakan publik, sehingga dihasilkan kebijakan publik yang lebih baik dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Sementara partisipasi publik pasif merupakan partisipasi dimana masyarakat terlibat dalam pelaksanaan sebuah kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah.

IAP2 (International Association for Public Participation) mempunyai spektrum partisipasi publik yang digunakan secara global di banyak negara. IAP2 merumuskan lima tingkat partisipasi publik, yakni yang paling rendah adalah inform (menginformasikan kepada masyarakat), meningkat menjadi consult (konsultasi dengan masyarakat), lalu involve (melibatkan masyarakat), kemudian collaborate (berkolaborasi bersama masyarakat), dan yang paling tinggi adalah empower (memberdayakan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik).

Dalam penanganan covid-19, kelima spektrum partisipasi publik ini bisa digunakan secara terpisah untuk memastikan keterlibatan masyarakat, baik dalam partisipasi publik aktif (perumusan kebijakan) maupun dalam partisipasi publik pasif (pelaksanaan kebijakan).

Yang sangat penting diperhatikan adalah bahwa partisipasi publik ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas dalam penanganan covid-19. Semakin tinggi partisipasi publik, baik aktif maupun pasif, diharapkan penanganan covid-19 oleh pemerintah semakin akuntabel di semua aspek seperti akuntabilitas kebijakan, akuntabilitas anggaran, akuntabilitas data/informasi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum covid-19.

Di sisi lain, partisipasi publik ini juga berkaitan erat dengan adanya kritik-kritik dari masyarakat. Kritik kepada pemerintah seharusnya dilakukan dengan cara yang baik dan benar, apalagi kritik yang berbasis data ilmiah adalah salah satu bentuk dari partisipasi publik. Masyarakat, terutama masyarakat ilmiah bahkan diharapkan jangan diam dan harus aktif memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka menghindari terjadinya government failure, yakni kegagalan pemerintah dalam menjalankan sebuah kebijakan.

Kegagalan pemerintah dalam menjalankan sebuah kebijakan disebabkan oleh beberapa kondisi, termasuk salah satunya adalah rendahnya partisipasi publik dalam memberi masukan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Karena itu, akuntabilitas berbasis partisipasi publik ini menjadi sangat penting untuk diterapkan oleh pemerintah dan masyarakat, untuk memastikan bahwa penanganan covid19 berjalan bagus dan efektif di semua tingkatan. Dalam jangka waktu yang lebih lama, akuntabilitas berbasis partisipasi publik ini akan dapat membantu mengurangi penyebaran dan penularan covid19, sehingga kecenderungan covid19 akan semakin menurun. Semoga!

__

Aldi Muhammad Alizar adalah Chair IAP2 Indonesia dan Board IAP2 Internasional.

Yusdi Usman adalah Pengamat Kebijakan Publik, kandidat Doktor Sosiologi UI, dan Co-Chair IAP2 Indonesia.

Bagikan:

2 thoughts on “Akuntabilitas Penanganan Covid-19”

  1. Assalamualaikum

    Banyaknya uang di kelurkan untuk biaya bagi penanganan covit, tapi disalah gunakan oleh oknum" tidak bertanggung jawab, sehingga mereka yang meninggal karena penyakit demam panad, sakit perut, pembuluh darah pecah dikatakan meninggal karena covit, saya kira dalam negara ini semua hal boleh dimaafaatkan, tapi jangan pernah memanfaatkan situasi seperti sekarang ini, teruntuk oknum yang kurang ajar ingat Allah tidak tidur, dan supaya , aparat dapat berlaku adil dan meribgkus pelaku tersebut, sekian dan terimakasih

    sekadar menaggapi dan membantu menjelaskan saja
    Wassalam

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *