Mendesaknya Partisipasi Publik dalam Kebijakan Pembiayaan Iklim, Ekonomi Sirkuler, dan Islamic Blended Finance

IAP2 Indonesia – Partisipasi publik sangat berperan penting dalam mensukseskan misi parlemen dalam ekonomi sirkuler demi terciptanya kondisi iklim yang lebih baik. “Kehadiran masyarakat sipil melalui edukasi dan advokasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat luas atas ekonomi hijau sebesar 35%” Ungkap Aldi Muhammad Alizar, sebagai salah satu panelis dari Anwar Muhammad Foundation (AMF).

 

Pada tanggal 8 Juli 2024 bertempat di Kompleks DPR RI, telah diselenggarakan kegiatan diskusi panel dan penandatanganan 3 modul, yakni Pendanaan Iklim untuk Parlemen Indonesia, Circular Economy Module, dan Islamic Blended Financing yang ditandatangani oleh Fadli Zon, Mercy Chriesty Barends, Norimasa Shimomura, dan Amanda McLoughlin sebagai bentuk peresmian peluncuran handbook, modul, dan buku Islamic Blended Finance (IBF). Ketiganya akan berguna sebagai panduan pendanaan iklim oleh parlemen, mendukung akuntabilitas dan transparansi dalam pendanaan publik, serta langkah-langkah apa saja yang dapat dipertimbangkan. Melalui modul tersebut pula parlemen dapat merangkai definisi, urgensi, upaya transisi, dan model bisnis dalam ekonomi sirkuler.

ekonomi sirkuler

Gambar 1.1 Giant book yang telah ditandatangani sebagai bentuk peresmian handbook, modul, dan buku IBF

Sekitar 350 miliar diperlukan untuk dana ekonomi sirkuler pada tahun 2030, diperkirakan lebih besar 5 kali lipat dibanding saat ini. Climate Policy Initiative mengungkapkan dana tersebut digunakan demi mencapai Nationally Determined Contributions (NDC). Kolaborasi antara parlemen dan seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci sebagai bentuk adaptasi maupun mitigasi menuju iklim yang berkelanjutan.

 

Keterlibatan masyarakat adalah elemen penting untuk memastikan kebijakan yang responsif dan inklusif. Spektrum partisipasi publik yang yang ditawarkan oleh International Association for Public Participation (IAP2) memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk memahami tingkat keterlibatan yang diperlukan. Spektrum ini mencakup lima tingkat partisipasi: Inform, Consult, Involve, Collaborate, dan Empower.

  1. Inform (memberi informasi)

Memberi informasi yang lengkap dan akurat kepada publik mengenai kebijakan dan program yang akan dilaksanakan. Contoh: Kampanye edukasi mengenai dampak perubahan iklim oleh pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.

  1. Consult (Konsultasi)

Meminta masukan dan pandangan dari masyarakat untuk memperkaya proses pengambilan keputusan. Contoh: Konsultasi publik tentang rencana aksi iklim daerah.

  1. Involve (Pelibatan)

Melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Contoh: Workshop komunitas untuk mengembangkan solusi lokal untuk mitigasi dan adaptasi iklim.

  1. Collaborate (Kolaborasi)

Bekerja sama dengan masyarakat dalam setiap langkah pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan. Contoh: Program kolaboratif antara pemerintah dan LSM dalam pengelolaan limbah.

  1. Empower (Pemberdayaan)

Memberikan wewenang kepada masyarakat untuk mengambil keputusan dan memimpin inisiatif. Contoh: Pendanaan mikro untuk proyek-proyek hijau yang dipimpin oleh komunitas.

 

Pembiayaan Iklim dan Partisipasi Publik

Pembiayaan iklim adalah aspek krusial dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Menurut Climate Policy Initiative, Indonesia membutuhkan sekitar USD 28.5 miliar hingga 2030 untuk mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC). Hingga kini, sekitar 45% dari kebutuhan tersebut telah didukung oleh berbagai sumber pendanaan. Partisipasi publik dalam pembiayaan iklim dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas, memastikan bahwa dana digunakan secara efektif dan tepat sasaran. Sebagai bentuk perwujudan, IAP2 Indonesia telah memprakarsai terbangunnya koalisi hijau untuk membersamai para pihak dalam mewujudkan ekonomi Indonesia yang lebih hijau

 

Baca Juga: https://iap2.or.id/rapat-strategis-bersatu-untuk-masa-depan-lingkungan-yang-lebih-baik/

 

Islamic Blended Finance (IBF)

Islamic blended finance menggabungkan prinsip-prinsip keuangan Islam dengan mekanisme pembiayaan tradisional untuk menciptakan solusi yang inklusif dan berkelanjutan. IBF tidak hanya memperluas akses ke pembiayaan, tetapi juga memastikan bahwa investasi dilakukan secara etis dan berkelanjutan. Dalam menulis buku, AMF bekerja berdasarkan pengalaman nyata melalui penguatan petani kopi atas perubahan iklim dan menjaga keberlangsungan rantai pasok. Sehingga, AMF bukan hanya memberdayakan masyarakat, namun juga menginisiasi pembiayaan IBF berskala mikro bagi para petani. Dalam konteks ini, partisipasi publik dapat memastikan bahwa produk keuangan yang dihasilkan sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat.

 

Baca Juga: https://amf.or.id/inisiatif-baru-dalam-menghadapi-perubahan-iklim-bagi-petani-kopi/

 

Ekonomi Sirkular dan Peran Masyarakat

Aksi nyata yang dilakukan masyarakat antara lain seperti yang dilakukan oleh Bank Sampah Malang yang telah berhasil mengurangi limbah plastik sebesar 70% melalui program daur ulang yang melibatkan ribuan rumah tangga. Selain itu, program Recycle Jakarta meningkatkan pendapatan keluarga miskin hingga 25% melalui pengumpulan dan daur ulang sampah. Selanjutnya di sektor pertanian, petani kopi Gunung Puntang, Bandung, Jawa Barat, telah mengimplementasikan penggunaan pupuk organik dari limbah pertanian. Pendekatan ini mengurangi penggunaan pupuk kimia dan sebagai bentuk menjaga lingkungan Dari contoh-contoh peran masyarakat yang juga perlu disokong peran parlemen, ekspektasinya, pada tahun 2060 Indonesia berhasil mencapai zero net emission.

 

Baca Juga: https://amf.or.id/menggandeng-giz-amf-melatih-good-agricultural-practices-gap-pada-petani-kopi-di-wanoja-dan-bukit-amanah/

 

Dengan kolaborasi antara masyarakat sipil, pemerintah, dan sektor swasta, serta dukungan regulasi yang kuat, Indonesia dapat mencapai target iklim nasional dan mewujudkan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim. Dari pihak parlemen, harapannya dapat mengeluarkan UU terkait ekonomi hijau, energi baru dan terbarukan. Pentingnya partisipasi publik hadir dalam pembuatan RUU yang dilakukan melalui diskusi kebijakan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti akademisi, NGO, praktisi, dan pihak-pihak terkait lainnya agar RUU yang dihasilkan bersifat scientific based.

 

REFERENSI

Climate Policy Initiative

Bank Sampah Malang

Recycle Jakarta

 

Bagikan:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *