Perumusan Sistem Baku dalam bentuk peraturan perundangan merupakan pendekatan terkemuka untuk mendorong transformasi digital pelayanan publik di wilayah pedesaan Indonesia. Meskipun demikian, di tengah upaya pelaksanaan pembangunan dan agenda negara, terutama dalam konteks pelayanan publik, pelibatan masyarakat masih terjebak dalam formalitas semata. Oleh karena itu, melalui policy brief ini, IAP2 mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebuah pendekatan yang lebih proaktif dengan merumuskan sistem baku pelibatan masyarakat guna memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik di wilayah pedesaan. Kertas kebijakan tersebut dapat diunduh pada Tautan Berikut.
Baca Juga: Kertas Kebijakan IAP2 untuk KLHK : Partisipasi Publik untuk Memperkuat KLHK dalam Optimalisasi NEK