Penguatan Stakeholder Engagement dalam Pengelolaan Hutan

IAP2 INDONESIA – Pengelolaan hutan belakangan ini menjadi isu global yang menarik perhatian. Terkadang, peran penting hutan sering disalahartikan, menyebabkan kerusakan pada hutan itu sendiri. Hutan adalah warisan masa depan yang harus dikelola dan dimanfaatkan secara tepat agar memberikan manfaat berkelanjutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) menekankan bahwa pengelolaan hutan adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat, lembaga, dan akademisi.

Berdasarkan SK No. 633/MenLHK/Setjen/PLA.4/11/2017, KemenLHK menyerahkan dan menetapkan SITH ITB sebagai pengelola hutan pendidikan Gunung Geulis, sebagai komitmen pemerintah dalam menjalankan tugas penyelenggaraan kehutanan di KHDTK. ITB akan memanfaatkan Gunung Geulis sebagai laboratorium alam untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam pengelolaan hutan (SITH ITB, 2017). 

Kerja sama AMF dan SITH ITB

Anwar Muhammad Foundation (AMF) dan SITH ITB bekerja sama dalam proyek Quintuple Helix Co-Laboratory untuk mengembangkan layanan ekosistem di tiga kecamatan: Jatinangor, Tanjungsari, dan Cimanggung. Pada tahap perencanaan, studi pelingkupan dilakukan pada tanggal 16-17 Juni 2023 di KHDTK Hutan Pendidikan Gunung Geulis ITB. Tujuan proyek ini adalah mengidentifikasi dan memahami isu utama dalam lingkup sosial ekonomi, keanekaragaman hayati, dan jasa ekosistem, serta merencanakan tindak lanjut program kerja sama selanjutnya.

Baca Juga: Komunitas Partisipatif: Lima Sekawan ajak Masyarakat untuk Kebersihan Pantai Lampung Indonesia

Proyek ini menggunakan metode Focus Group Discussion (FGD) untuk melibatkan pemangku kepentingan yang dipilih secara purposive. FGD menunjukkan bagaimana setiap pemegang kepentingan terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan Gunung Geulis. Dalam hal ini meliputi pada studi pelingkupan para pemangku kepentingan yang terlibat adalah Kelompok Tani Hutan (KTH), Kelompok Wanita Tani (KWT), Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Pemerintah Desa Cisempur, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Urgensi Stakeholder Engagement dalam Pengelolaan Hutan

Pada pelaksanaan studi pelingkupan, AMF telah melakukan identifikasi stakeholder yang penting dan relevan dengan kebutuhan pengembangan proyek. Hasil pelingkupan menunjukkan bahwa terdapat berbagai kebutuhan dari masyarakat perspektif masing-masing stakeholder. Beberapa catatan penting termasuk memberikan bantuan modalitas manufaktur dan finansial, berperan sebagai aggregator dalam usaha komunitas, menyelesaikan masalah mata pencaharian komunitas yang rentan, dan berpartisipasi dalam aktivitas di wilayah KHDTK Hutan Pendidikan Gunung Geulis ITB.

Baca Juga: Partisipasi Masyarakat: Faktor Vital Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Adopsi konsep stakeholder engagement dalam pengelolaan hutan sangat penting. Salah satunya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pengelolaan hutan. Konsep stakeholder engagement menekankan pemahaman konteks sosial dan kelembagaan proyek, termasuk pemetaan siapa yang dipengaruhi, mempengaruhi, dan bentuk proyek ke depannya.

Author

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *