Diplomasi Kota (2)

city diplomacy

Jakarta – Melanjutkan pembahasan diartikel yang sebelumnya dimana kami berkesempatan ikut berpartisipasi dalam pelatihan Diplomasi Kota. Mengangkat tema Peran Strategis Pemerintah Daerah Sebagai Pemain Global. Pelatihan ini diselenggarakan oleh United Cities & Local Governments Asia-Pacific (UCLG ASPAC) bekerjasama dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Masih dalam pelatihan dihari pertama, hadir sebagai narasumber dari Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri, Nelson Simanjuntak. Beliau bersama Victorina Hesti Dewayani perwakilan dari Kementerian Luar Negeri. Mengisi materi mengenai apa dan bagaimana pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak Luar Negeri.

Bagaimana arah kebijakan kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Luar Negeri menjadi topik utama yang dibahas. Kerja sama Internasional ini sudah ada peraturan perundang-undangannya. Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Disitu ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak membuat Perjanjian Internasional melainkan Kerja sama Internasional.

Kedua hal tersebut tentu berbeda, kita tahu bahwa didalam proses kerja sama Internasional ini ada beberapa syarat yang sudah diatur didalam Undang-undang tersebut. Lebih jelasnya ada di Pasal 367 (2). Selain itu juga Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Jenis kerja sama Pemerintah Daerah dengan Luar Negeri juga perlu diperhatikan.

Terkait juga dengan isu yang ada saat melakukan proses kerja sama dengan Luar Negeri. Diantaranya adalah kurangnya SDM yang memadai dalam menangani kerja sama. Selain itu juga kurangnya komunikasi, koordinasi dan konsultasi antar pihak. Tidak tertib administrasi khususnya terkait proses registrasi dan penatausahaan hibah, minim laporan.

Kemudian bidang kerja sama yang tidak sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah. Kurangnya dukungan Pemda dalam pendanaan prioritas bagi kerja sama. Perjanjian atau kesepakatan yang hanya bersifat seremonial. Kurang terciptanya keberlanjutan program kerja sama yang telah berakhir, tidak terbentuk replikasi program oleh Pemerintah Daerah.

Hal itulah yang perlu menjadi perhatian bagi Pemda untuk meningkatkan kualitas kerja sama dengan Luar Negeri. Peningkatan awareness dan kapasitas personil dapat dilakukan dengan cara seperti mengikuti pelatihan Diplomasi Kota ini dan sejenisnya. Sejalan dengan tujuan kegiatan ini, diharapkan perwakilan dari masing-masing Pemda dapat mencapai tujuan dari pelatihan.

Dimana tujuan pelatihan, antara lain untuk meningkatkan kerja sama antar Pemerintah Daerah secara Internasional yang efektif dan terencana. Membantu pelaksanaan kerja sama antar Pemerintah Daerah secara Internasional yang dapat terukur. Meningkatkan pemahaman Pemerintah Daerah mengenai kebijakan Luar Negeri dan diplomasi secara Internasional. Serta yang terakhir adalah mendorong keterlibatan Pemerintah Daerah di arena Internasional.

Beberapa contoh dari best practice kerja sama Pemerintah Daerah dengan Luar Negeri, yang sudah dan atau sedang dilakukan, disampaikan oleh Nelson. Seperti Trans Semarang bantuan penurunan emisi CO2, kerja sama teknik dengan Pemerintah Kota Toyama, Jepang. Kemudian untuk jenis kerja sama Sister city juga sudah dilakukan dengan Jung-Gu, Ulsan Korea Selatan, bantuan dari Junggu Technical Assistance untuk pembangunan pedestrian dan jembatan.

Tentunya masih banyak lagi yang dapat dijadikan contoh bagi Pemda lainnya untuk dapat melakukan hal serupa diwilayahnya masing-masing.

Baca juga seri Kabar Dalam Negeri lainnyaSelamat Menyambut Tahun 2019

Bagi kami, pelatihan semacam ini dapat dijadikan sebuah proses menuju perwujudan dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dimana dalam perjalanannya tentu sebagai Penyelenggara Negara perlu saling berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya. Sejalan dengan tujuan tersebut tentu perlu ditingkatkan lagi kapasitas dari para Aparatur dalam menjalankan tugasnya dengan terus melakukan kemitraan multi pihak sehingga keputusan yang dihasilkan dapat berkelanjutan dan tidak menyalahi aturan yang berlaku saat ini.

Pembahasan tidak berhenti hanya sampai disini, tunggu lanjutannya diartikel kami selanjutnya, (Bersambung)…

Author

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *