“Revitalisasi Partisipasi Publik dalam rangka Memperkuat Demokrasi Deliberatif di Indonesia”
PENGANTAR
Partisipasi publik dalam sebuah negara demokratis seperti Indonesia merupakan sebuah keharusan. Dalam perspektif citizenship, partisipasi publik merupakan hak warga negara, yakni hak masyarakat untuk berpartisipasi (right to public participation). IAP2 menerjemahkan frase partisipasi publik (public participation) sebagai:
“Public participation’ means to involve those who are affected by a decision in the decision-making process. It promotes sustainable decisions by providing participants with the information they need to be involved in a meaningful way, and it communicates to participants how their input affects the decision.”
Pengertiap dari IAP2 di atas masih menempatkan publik (masyarakat) sebagai pihak yang perlu dilibatkan dalam proses pembuatan sebuah keputusan yang berdampak dalam kehidupan masyarakat. Sementara pendekatan berbasis hak menekankan hak warga negara untuk terlibat dan kewajiban Negara untuk melibatkan dalam setiap proses pembuatan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah (dan sektor bisnis) yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Pendekatan pertama menekankan partisipasi publik sebagai voluntary, sementara pendekatan kedua sebagai mandatory. Kualitas implementasi dari partisipasi publik ini ditentukan oleh antara lain (1) tingkat demokratisasi sebuah negara, dan (2) tingkat pemahaman terhadap citizenship (status dan hak yang melekat) pada warga negara.
Di sisi lain, partisipasi publik perlu diinstitusionalkan sebagai bagian dari demokrasi deliberatif, melebihi demokrasi prosedural. Deliberasi berasal dari bahasa Latin: deliberatio, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi deliberasi. Kata ini mempunyai makna sebagai konsultasi, musyawarah, atau menimbang-nimbang. Deliberasi merupakan sebuah proses untuk memperkuat legitimasi terhadap sebuah kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah, maupun kebijakan-kebijakan sektor bisnis yang berdampak pada masyarakat dan para pihak tertentu.
Yang menjadi kepentingan kita tentu saja bagaimana pemerintah sejauh ini menerapkan proses partisipasi publik dalam berbagai kebijakan publik. Juga bagaimana sektor bisnis membangun partisipasi publik untuk menciptakan bisnis yang akuntable dan bertanggung jawab terhadap berbagai resiko sosial dan lingkungan hidup dari bisnisnya.
Hal inilah yang perlu diperkuat ke depan secara bersama-sama segenap komponen bangsa. Salah satu pihak yang mempunyai perhatian terhadap penguatan partisipasi publik ini adalah IAP2 Indonesia. Untuk itu, seminar ini juga akan memberi masukan kepada IAP2 Indonesia tentang strateginya dalam penguatan partisipasi publik di tanah air.
TUJUAN
Tujuan diskusi bulanan ini adalah:
- Memperkuat partisipasi publik sebagai hak warga negara.
- Merespon arah kebijakan pemerintah dalam partisipasi publik.
- Memperkuat strategi IAP2 Indonesia dalam memperbaiki proses partisipasi publik oleh sektor pemerintah dan swasta.
WAKTU dan TEMPAT
Seminar ini akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal: Senin, 20 Oktober 2014
Waktu: 13.30 – 17.00 WIB
Tempat: Hotel Atlit Century Park, Senayan, Jakarta
NARASUMBER
Aldi Muhammad Alizar (Medco Energy, Presiding Member IAP2 Indonesia)
Tema: Strategi IAP2 Indonesia dalam Memperkuat Partisipasi Publik
Eko Subhan (Kementerian Dalam Negeri)
Tema: Arah Kebijakan Pemerintah Baru dalam Memperkuat Partisipasi Publik
Yusdi Usman (Anwar Muhammad Institute)
Tema: Partisipasi Publik sebagai Hak Warga Negara
PESERTA
Seminar ini akan diikuti oleh peserta yang berasal dari:
- Perwakilan pemerintah
- Sektor swasta
- Praktisi partisipasi publik
- Akademisi
- Masyarakat sipil
KONFIRMASI KEHADIRAN
Karena tempat yang terbatas, mohon Bapak/Ibu yang berminat hadir dalam seminar ini untuk melakukan korfirmasi kehadiran kepada:
Jevri Syahputra
Hp. +62 852 6029 9992 dan +62816 854 176
Email: iap2id@gmail.com
PENUTUP
Demikianlah ToR ini dibuat sebagai panduan semua pihak terkait pelaksanaan seminar yang akan dilaksanakan ini.