Kasubdit Perencanaan Teknis dan Kelembagaan Kementerian PUPR, Sigid Hanandaja Djuga Pramana, ST, M.Eng sebagai pembicara pada Webinar GWP SEA x IAP2 Indonesia (11/11/2021), beliau menyampaikan materi tentang, “TKPSDA (Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air ) dalam Mendukung Pengelolaan Sumber Daya Air.” Poin – poin yang disampaikan oleh beliau adalah kebijakan, kelembagaan, skema koordinasi, dan peran TKPSDA dalam pengelolaan sumber daya air.
WRM (Water Resources Management) Policy terdiri dari 3 kegiatan utama yaitu konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian sumber daya air. Ketiga kegiatan utama tersebut dimulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan secara konstruksi maupun non-konstruksi, kemudian operasi dan pemeliharaan, dan terakhir pemantauan dan evaluasi. Pada berbagai macam tahapan akan melibatkan berbagai institusi pemerintah seperti kementerian tingkat pusat, provinsi, kota, dan kabupaten.
Institusi Pengelolaan Sumber Daya Air terdiri dari beberapa fungsi yaitu: 1) Regulator, yang terdiri dari presiden, kementerian, DPRD, gubernur, walikota, dan kepala desa; 2) Developer, yang terdiri dari UPT (Unit Pelaksana Teknis), UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), BUMN, BUMD, dan private sector; 3) Operator, bahwa beberapa developer berfungsi sebagai operator yang terdiri dari UPT, UPTD, PDAM, dan PJT BUMN; 4) User, terbagi menjadi user sektor yaitu rumah tangga, pertanian, industri, transportasi, dan pariwisata. Dari 4 institusi pengelolaan sumber daya air tersebut diperlukannya peran koordinator sebagai koordinasi antar institusi dalam pengelolaan sumber daya air.
Koordinasi tersebut sudah dilakukan pada tingkat nasional, provinsi, kota/kabupaten, dan wilayah sungai. Koordinasi pada tingkat wilayah sungai itulah yang disebut TKPSDA yang akan mengkoordinasikan kepentingan – kepentingan lintas sektoral maupun lintas administrasi hingga berbagai sektor lainnya di wilayah sungai. Secara rinci skema koordinasi pada Water Resources Law No. 17/2019) bahwa provinsi dan kabupaten/kota tidak harus dibentuknya TKPSDA, sehingga koordinasi dapat dilakukan melalui pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sedangkan koordinasi untuk wilayah sungai yang sifatnya operasional sehingga terbentuk badan koordinasi yaitu TKPSDA yang anggotanya terdiri dari pemerintah maupun non pemerintah, sudah ada pedoman dalam pembentukan TKPSDA. Untuk wilayah sungai tingkat pusat di Indonesia terdiri dari 64 yang menjadi kewenangan pemerintah tingkat pusat, maka pemerintah pusat harus membentuk 64 TKPSDA dan sisa wilayah sungai lainnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Baca Juga : Webinar Ko-Kreasi : Kepemimpinan Muda yang Partisipatif dan Kolaboratif di Berbagai Macam Sektor Kontribusi
Selanjutnya slide terakhir Pak Sigid memaparkan tugas dan fungsi TKPSDA wilayah sungai. Tugas TKPSDA yaitu merumuskan dokumen rencana strategis, program, dan masterplan pengelolaan sumber daya air, mendiskusikan alokasi air dan pemanfaatan kelembagaan, membahas hydrological, hydro-meteorological, dan hydrogeological information system untuk menuju sistem informasi manajemen, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait IWRM. Sedangkan fungsi TKPSDA adalah konsultasi dengan pihak terkait terkait IWRM di DAS, integrasi dan keselarasan kepentingan antar sektor, wilayah dan pemangku kepentingan dalam WRM, dan melakukan pengawasan dan evaluasi rencana dan program IWRM.
Materi yang dipaparkan oleh Pak Sigid tentang TKPSDA di Indonesia memberikan pengetahuan baru terkait kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air khususnya pada wilayah sungai yang ada di Indonesia. Setiap stakeholder (regulator, developer, operator, dan user) memiliki peran dalam pengelolaan sumber daya air, tetapi diperlukannya peran koordinator yaitu TKPSDA untuk mengkoordinir setiap peran dan fungsi dari stakeholder di berbagai tingkat yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya air.