Tata Kelola Kesehatan Di Tengah Pandemi COVID-19

Virus COVID-19 atau disebut juga dengan Virus Corona membuat dunia terguncang dengan penyebarannya yang sangat cepat dan mengejutkan di awal tahun 2020 ini. Badan PBB untuk Kesehatan Dunia (World Health Organization – WHO) di awal Maret 2020 menetapkan penyebaran Virus Corona sebagai wabah dunia atau Pandemi. Penetapan ini berdasarkan pada tingkat penyebaran dan keparahan yang berada di tahap yang sangat mengkhawatirkan serta didasari kepada penilaian bahwa Virus Corona memenuhi ciri-ciri pandemi, yaitu; virus baru, dapat menginfeksi banyak orang dengan mudah, serta bisa menyebar antar manusia secara efisien. Virus COVID-19 ini telah menyebar ke banyak orang di beberapa negara dalam waktu yang bersamaan dengan jumlah penyebaran bertambah secara signifikan dan berkelanjutan secara global. Status yang sama pernah juga ditetapkan oleh WHO untuk kasus Flu Babi (H1N1) pada tahun 2009.

Reaksi Komunitas Internasional pun beragam dalam menyikapinya. Pusat Penyakit Akibat Infeksi Nasional (NCID) Singapura dengan cepat menyiapkan 300 tempat tidur untuk penanganan pasien yang terbukti positif terkena COVID-19, melakukan test swab sebanyak 12.432 orang per 1.000.000 populasi dan juga dilakukan bagi orang asing yang berkunjung ke wilayah Singapura. Pemerintah Singapura pun telah membentuk gugus tugas antar kementrian di bawah koordinasi Kementrian Kesehatan jauh sebelum terdeteksinya kasus pertama. Untuk penyampaian informasi yang tepat dan benar, Pemerintah melakukan konferensi pers harian dan juga melakukan penyampaian dengan menggunakan aplikasi Pengiriman Pesan dengan akun resmi milik Pemerintah dengan tujuan untuk menghalau berita hoax.

Negara Korea Selatan melalui Pusat Pengendalian dan Pengawasan Penyakit Korea (KCDC) mengembangkan tes diagnostik dalam waktu dua minggu setelah kasus pertama terdeteksi. Pemerintah dalam hal ini melakukan respon cepat untuk mengantisipasi penyebaran virus serta menyatakan perang terhadap virus ini dengan melakukan tes swab kepada masyarakat untuk mendeteksi COVID-19 kepada lebih dari 500.000 orang. Hingga awal April 2020 sebanyak 9.812 orang per 1.000.000 penduduk Korea Selatan telah menjalani tes, dan Korea Selatan menjadi pioner untuk pelaksanaan tes memakai sistim “drive thru” (melakukan tes tanpa harus keluar dari kendaraan).

Di Indonesia, Presiden Jokowi mengumumkan kasus terinfeksi COVID-19 pada tanggal 2 Maret 2020 dan dengan segara membentuk Gugus Tugas Penanganan COVID 19. Tindakan segera yang diambil oleh pemerintah adalah dengan mengalih-fungsikan Wisma Atlet Kemayoran (kapasitas 3.000 tempat tidur) di DKI Jakarta dan fasilitas penampungan pengungsi (kapasitas 1.000 tempat tidur) di Batam menjadi rumah sakit darurat untuk isolasi. Kebijakan “Social Distancin”g atau “Jaga Jarak” di tengah masyarakat juga diberlakukan dengan mengeluarkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Jika dibandingkan dengan Singapura dan Korea Selatan, masih banyak upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Data yang dikemukakan oleh Pemerintah, Indonesia masuk kedalam jajaran negara dengan tingkat pelaksanaan tes COVID-19 yang sangat rendah dimana tes baru dilakukan pada 113 orang per 1.000.000 penduduk. Situasi ini tentunya mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.

IAP2 Indonesia memandang reaksi pro dan kontra ini dapat menjadi kekuatan tersendiri yang bisa disatukan dalam sebuah kolaborasi menghadapi Pandemi ini. Dalam Artikel “Memperkuat Kolaborona COVID-19” yang dimuat dalam situs iap2.or.id, disebutkan  definisi kolaborasi menurut Roschelle dan Teasley (1995) sebagai “mutual engagement of participants in a coordinated effort to solve a problem together”. Lebih lanjut, untuk konteks yang sama, keduanya juga mengatakan kolaborasi sebagai “coordinated, synchronous activity that is the result of a continued attempt to construct and maintain a shared conception of a problem” (Dillenbourg et al., 1996). Lima Spektrum Partisipasi Publik menempatkan Kolaborasi menjadi spektrum ke-empat, setelah Inform (Menginformasikan), Consult (Mengkonsultasikan), dan Involvement (Keterlibatan). Di atas Kolaborasi atau spektrum ke-lima terdapat spektrum Empowerment (Memberdayakan).   Pemberdayaan sejatinya adalah memberikan daya (energi) kepada seseorang untuk dapat melakukan sesuatu agar semua pihak terlibat dapat bertransformasi.  Menilik dari kondisi saat ini, maka pemberdayaan adalah sebuah proses memberikan dan menguatkan energi kepada para pihak (energizing) dan bukan memberikan kekuasaan (empowering).

Berdasarkan Spektrum dari Partisipasi Publik, sebelum melakukan Kolaborasi ada tahapan dasar yang perlu dilakukan yaitu Inform (Menginformasikan), Consult (Mengkonsultasikan), dan Involvement (Keterlibatan). Hal ini menjadi menarik untuk melihat dan mengetahui sejauh mana seluruh pihak telah terinformasikan, berkonsultasi dan terlibat dengan baik terkait dengan penanganan COVID-19. Penolakan jenazah pasien COVID-19 yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia merupakan bukti bahwa publik kurang mendapatkan informasi, kurang mencari tahu dan belum berkonsultasi dengan pihak berwenang. Masyarakat awam belum mengetahui bahwa virus akan mati dalam 7 jam setelah pasien yang terinfeksi meninggal dunia.

Hal yang lebih menarik di tengah situasi Pandemi ini adalah makin menumbuhkan rasa ingin terlibat dari berbagai pihak melalui inisiatif-inisiatif yang muncul dari berbagai kalangan dan komunitas. Tindakan berupa penggalangan donasi dan logistik baik bagi tenaga medis, pasien maupun masyarakat umum yang terkena imbas dari Pandemi ini bermunculan di tengah masyarakat Indonesia. Dengan melihat dan merujuk kepada aksi-aksi dan tindakan-tindakan ini di masyarakat, kolaborasi bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan, karena pada dasarnya kolaborasi sudah ada dalam budaya Indonesia, semisal dalam bentuk gotong royong, dan saling menolong bagi masyarakat Indonesia adalah nilai yang sudah ada  dalam kehidupan sehari-sehari.***IS

 

Sumber

  1. https://nationalgeographic.grid.id/read/132059249/who-tetapkan-covid-19-sebagai-pandemi-global-apa-maksudnya
  2. Presentasi “The Economic Impact of Covid 19 in Indonesia” oleh Bapak Gita Wirjawan pada COVID-19 Webinar Series yang diselenggarakan oleh School of Government and Public Policy (SGPP), 14 April 2020.
  3. https://iap2.or.id/memperkuat-kolaborona-covid-19/
  4. Foto: https://www.freepik.com/free-photo/coronavirus-concept-with-capsules_6865949.htm
Bagikan:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *