IAP2 Indonesia – kenaikan PPN membuat publik dari berbagai kalangan resah, perlukah peran partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan ini?
Kenaikan PPN
Pada 1 April lalu, pemerintah resmi menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen. Meningkatnya PPN Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Tarif PPN berdasarkan Undang-Undang HPP berada pada 11% pada 1 April 2022. Tetapi masih belum jelas bagaimana menerapkan teknik PPN 11%. Sampai keputusan untuk diumumkan oleh Kementerian Keuangan belum memberikan peraturan tentang implementasi PPN 11%. Sebelum kenaikan ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan PPN sebesar 11% masih lebih rendah dari rata-rata PPN global. Diketahui bahwa PPN di seluruh dunia adalah 15%. PPN 11% akan meningkat 12% pada tahun 2025.
Baca Juga : Dampak Dari Isu Kenaikan Bahan Bakar Pertamax
Dampak Kenaikan PPN
Naiknya PPN menimbulkan banyak kontra dari berbagai kalangan masyarakat, salah satu nya dari kalangan pengusaha, selain naik nya harga barang hal ini bisa menurunkan daya beli konsumen yang baru saja pulih dari pandemi. Selain barang, jasa juga terdampak salah satu nya layanan jasa di bidang perbankan yaitu Bank BCA. Dilansir dari cnbcindonesia.com BCA mengatakan “Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, BCA akan turut serta memberlakukan kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021. “Oleh karena itu, nantinya Layanan Perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10% akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11%,” tulis BCA (4/4/2022). Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa kenaikan PPN berdampak bagi segala aspek seperti barang dan jasa.
Baca Juga : Harga Minyak Dunia Melejit, Harga Pertamax Pun Naik
Spektrum IAP2 Indonesia dalam Meningkatkan Partisipasi Publik
Menurut Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bahwa diperlukannya sosialisasi rencana kenaikan PPN maupun Tax Amnesty sebelum dilempar ke publik. Sehingga dalam menghadapi isu kenaikan PPN diperlukan keterlibatan publik agar keputusan yang diambil tidak mengakibatkan konflik. IAP2 Indonesia merupakan bagian dari asosiasi berbasis anggota berskala Internasional yang mempromosikan dan meningkatkan kualitas penerapan partisipasi publik. IAP2 memiliki spektrum partisipasi publik yang dirancang untuk pemilihan tingkat partisipasi publik dalam setiap keputusan/program yang melibatkan masyarakat. Dimana 5 tingkat tersebut terdiri dari inform, consult, involve, collaborate, dan empower (https://iap2.or.id/spectrum/). Menurut sahabat partisipasi proses pengambilan keputusan kenaikan PPN sudah berada para tingkat partisipasi mana?