Perekonomian Indonesia di tengah Wabah COVID-19

Perekonomian Indonesia di tengah Wabah COVID-19

Dampak langsung pandemi Virus Corona atau disebut juga dengan COVID-19 telah dapat dirasakan secara global. Lembaga Internasional Dana Moneter Internasional (IMF) pada awal tahun 2020 mengeluarkan data perkiraan pertumbuhan pendapatan per kapita cenderung positif dari negara-negara anggotanya. Akan tetapi data proyeksi tersebut berbalik arah dengan adanya pandemi, dan mengeluarkan pernyataan bahwa IMF sedang mengantisipasi terpuruknya ekonomi yang lebih buruk dari masa Depresi Besar (The Great Depression) pada tahun 1930.

The Economist Intelligence Unit (EIU), divisi riset dan analisis dari grup media asal Inggris, The Economist, memperkirakan bahwa negara-negara maju dan berkembang yang menjadi anggota G20 akan mengalami resesi pada tahun 2020. Disebutkan bahwa negara-negara di Eropa yang menjadi wilayah yang paling terdampak COVID-19 seperti Jerman, Perancis dan Italia akan mengalami resesi sepanjang tahun  2020 dengan angka pertumbuhan ekonomi minus 6,8%, minus 5% dan minus 7% di masing-masing negara.

Bagaimana dengan Indonesia? EIU menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia akan melambat sebesar 4 % dari sebelumnya (5,1% akan menjadi 1 %). Secara kasat mata, perlambatan ini sudah terasa dalam kurun waktu sebulan pada saat penyebaran Covid-19 dimulai. Mobilitas manusia/jasa berkurang secara drastis karena penerapan social distancing yang diikuti dengan Pengurangan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dunia usaha di berbagai bidang sebagai pengguna jasa tidak dapat terpenuhi demand-nya karena supply yang berkurang. Para pelaku usaha tidak bisa memutar uang karena ketiadaan income terutama untuk pelaku usaha yang masih menjalankan proses produksi-jual-beli secara konvensional.

Dalam menghadapi situasi seperti ini bukan berarti tidak ada yang dapat dilakukan. Sebagai masyarakat awam, situasi ini perlu dipahami dengan merujuk kepada informasi yang dapat diandalkan untuk menyusun langkah ke depan. Keperluan atau kebutuhan untuk memahami situasi tersebut adalah bagian konsep akuntabilitas dalam Tata Kelola Pemerintahan yang baik atau disebut juga dengan Good Governance.

IAP2 Indonesia melihat pentingnya akuntabilitas dalam penanggulangan Pandemi ini (silahkan baca Artikel “Akuntabilitas Penanganan COVID-19”). Seluruh masyarakat perlu mendapatkan informasi secara benar mengenai proses yang sedang berjalan dalam menangani COVID-19 dari pihak yang berwenang (dalam hal ini Pemerintah), agar masyarakat dapat menyusun berbagai strategi terkait dengan perekonomian. Sebagai contoh, saat ada data terkait APD (Alat Pelindung Diri) untuk tenaga medis pada sebuah institusi kesehatan yang termasuk zona merah masih kurang, maka situasi ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menggerakkan donasi guna membiayai pembuatan APD dengan mengaktifkan usaha-usaha konveksi sekitar yang terancam gulung tikar karena tidak ada orderan. Atau ketika diketahui jumlah “Orang Dalam Pengawasan” (OPD) yang sedang menjalani isolasi mandiri, peluang untuk membuat usaha kuliner makanan sehat terjangkau dengan menggunakan transportasi daring (online) dalam distribusinya bisa dilakukan.

Pemerintah dalam pelaksanaan prinsip akuntabilitas tersebut dapat menerapkan Lima Spektrum Partisipasi Publik, yaitu Inform (Menginformasikan), Consult (Mengkonsultasikan), Involvement (Keterlibatan), Collaborate (Berkolaborasi) dan Empowerment (Memberdayakan) dalam penyampaian informasi terkait penanganan COVID-19. Dengan cara ini publik dapat langsung memgambil sikap; apakah cukup tahu saja, menyebarkan informasi tersebut kepada kelompok lain atau menjadi bagian dari penanggulangan dengan memberdayakan potensi ekonomi sekitar.***IS

 

Sumber:
https://katadata.co.id/berita/2020/04/14/ekonomi-di-tengah-pandemi-apakah-akan-terjadi-lagi-depresi-besar

Sumber Foto:
https://www.pexels.com/photo/accounting-analytics-balance-black-and-white-209224/

Bagikan:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *