Pentingnya Partisipasi Publik dalam Menjaga Konstitusi

IAP2 Indonesia – Adanya isu penundaan Pemilu 2024 menimbulkan pro-kontra di antara masyarakat, hal ini diperlukan partisipasi publik yang besar untuk menentukan kebijakan tersebut.

Isu Wacana Penundaan Pemilu 2024

Dalam beberapa hari ini, masyarakat Indonesia diterpa isu tentang adanya wacana penundaan pemilu 2024. Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di antara masyarakat, adanya wacana penundaan pemilu ini bisa saja merusak konstitusi yang ada seperti yang sudah di jelaskan dalam undang-undang bahwa presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode yang dalam satu periodenya berjalan selama lima tahun.

Sumber : https://www.liputan6.com/tag/pemilu-2024

Partisipasi masyarakat terhadap politik dan pemilu meningkat pesat semenjak pemilu 2019, hal ini membuktikan bahwa partisipasi masyarakat juga berpangaruh dalam perumusan suatu kebijakan. Dalam lima tahun terakhir telah terjadi banyak perselisihan antar masyarakat dalam bidang politik yang sangat berpengaruh dengan perkembangan politik dan kebijakan di Indonesia sendiri.

Baca Juga : Menguak Pentingnya Transparansi Informasi dari Film “Downfall: The Case Againts Boeing” 

Respon Publik terhadap Wacana Penundaan Pemilu

Sumber : https://www.liputan6.com/tag/pemilu-2024

Isu ini sedang gencar-gencar nya terjadi, sebagian besar pihak belum menyatakan sikap apakah pemilu 2024 tetap digelar sesuai konstitusi yang ada tanpa adanya penundaan atau adanya masa perpanjangan jabatan presiden, tetapi pernyataan resmi dari Menko Polhukam “Untuk melakukan hal-hal sebagai berikut. Satu, memastikan Pemilu 2024 berjalan aman, lancar, tidak memboroskan anggaran, tidak terlalu lama masa kampanyenya, dan juga tidak terlalu lama jaraknya antara pemungutan suara dan hari pelantikan pejabat-pejabat hasil pemilu 2024,” Senin  (7/3/2022). Dalam hasil survey Lembaga Survey Indonesia (LSI), mayoritas koresponden menolak adanya perpanjangan masa jabatan presiden ataupun penundaan pemilu. Pada survey ini juga LSI membagi menjadi tiga kategori alasan publik menolak adanya wacana penundaan pemilu 2024.

Baca Juga : Indonesia dalam Endemi: Bagaimana Pola Hidup Masyarakat? 

Pertama adalah karena adanya masalah pandemi yang masih belum berakhir, dalam kategori ini sebanyak 70.7% menolak perpanjangan masa jabatan presiden; kedua adalah sebanyak 74,3% menolak wacana penundaan pemilu 2024 karena negara harus fokus memperbaiki keadaan ekonomi yang terpuruk karena dampak Pandemi Covid-19; ketiga adalah sebanyak 75,5% menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan pemilu 2024 untuk memastikan pembangunan IKN baru di Kalimantan.

Baca Juga : SRN: Gambaran Performa Indonesia dalam Mengurangi Emisi 

Dari adanya hasil survey ini, apapun alasan nya presiden jokowi tetap harus mengakhiri jabatannya pada tahun 2024 mendatang yang sudah berjalan selama dua periode ini, dan dapat disimpulkan bahwa adanya respon publik terhadap suatu kebijakan yang sudah ada mau kebijakan yang belum ditetapkan tentu sangat berpengaruh dengan berjalannya kebijakan tersebut. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara demokrasi yang pasti terus tetap membutuhkan partisipasi publik dalam membuat kebijakan.

Bagikan:

2 thoughts on “Pentingnya Partisipasi Publik dalam Menjaga Konstitusi”

  1. Pingback: Mengenal G20: Apa Itu G20? Seberapa Penting G20?

  2. Pingback: Indonesia Berbangga Memegang Fungsi Presidensi G20 2022

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *