IAP2 INDONESIA – Pembangunan desa merupakan bagian integral dari upaya menuju kemakmuran dan inklusi sosial di banyak negara di seluruh dunia. Di Indonesia, Undang-Undang (UU) Desa yang telah berjalan hampir 10 tahun menjadi titik fokus dalam diskusi pembangunan desa. Namun, satu isu yang terus mencuat adalah kurangnya partisipasi publik dalam proses pembangunan desa, terutama dari kelompok rentan.
Untuk membahas masalah ini, Social Sustainability and Inclusion World Bank mengadakan acara Knowledge Sharing “Reflecting on Nearly 10 years of Village Law Implementation.” Acara ini dihadiri oleh pemantik diskusi dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, praktisi, pembuat kebijakan, lembaga swadaya masyarakat, dan aktivis pembangunan desa. Salah satu organisasi yang turut berpartisipasi dalam acara ini adalah International Association for Public Participation (IAP2).
(Sumber Foto: www.pexels.com)
Forum Knowledge Sharing Merepresentasikan Partisipasi Publik
Acara Knowledge Sharing ini dihadiri oleh beragam pemantik diskusi yang mewakili berbagai latar belakang. Akademisi hadir untuk memberikan wawasan ilmiah tentang pembangunan desa. Praktisi berbagi pengalaman praktis dari lapangan, memberikan fakta-fakta menarik pelaksanaan UU Desa. Pembuat kebijakan berkontribusi dengan pandangan kebijakan. Lembaga swadaya masyarakat dan aktivis pembangunan desa membawa perspektif masyarakat yang lebih luas.
Baca Juga: Desa Inklusif dan Pembangunan Berkelanjutan
Keberagaman latar belakang ini menciptakan wadah diskusi yang kaya akan pemahaman dan pengalaman yang berbeda dalam upaya meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan desa. Selain itu, forum ini mencerminkan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mempromosikan partisipasi publik yang lebih luas dan beragam dalam pembangunan desa.
IAP2 Membawa Gagasan Peraturan Perundang-Undangan Partisipasi Publik
Salah satu fokus utama diskusi dalam acara ini adalah masalah substansi dan pelaksanaan UU Desa berupa kurangnya partisipasi publik dalam pembangunan desa. Lebih jauh, kelompok rentan seringkali tidak memiliki akses yang cukup atau kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan desa. Hal ini menjadi tantangan serius mengingat partisipasi masyarakat adalah kunci untuk memastikan pembangunan yang komprehensif dan tepat sasaran.
Baca Juga: Difabel yang sukses menjadi CEO Perusahaan Thomas Alfa Edison
IAP2 adalah organisasi yang berkomitmen untuk mempromosikan partisipasi publik yang efektif dan berkelanjutan dalam pengambilan keputusan. Dalam acara Knowledge Sharing ini, IAP2 menggagas usulan penyusunan Undang-Undang Partisipasi Publik yang bertujuan untuk memastikan bahwa partisipasi masyarakat menjadi elemen yang tidak dapat diabaikan dalam setiap langkah pembangunan desa. Usulan ini mencakup pedoman dan mekanisme untuk memungkinkan partisipasi masyarakat yang lebih luas dan inklusif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program-program pembangunan desa.
Acara Knowledge Sharing tentang refleksi implementasi UU Desa menjadi platform penting untuk membahas tantangan partisipasi publik dalam pembangunan desa di Indonesia. Melalui kontribusi berbagai pemantik diskusi, termasuk IAP2, diharapkan dapat ditemukan solusi yang lebih baik untuk memastikan partisipasi publik yang lebih luas, adil, dan berkelanjutan dalam proses pembangunan desa.