Partisipasi Publik dalam Sektor Pertambangan indonesia

Partisipasi Publik dalam Pertambangan Indonesia

Sumber foto (Antara/Prasetyo Utomo)

IAP2 Indonesia – Partisipasi Publik dalam pertambangan di Indonesia semakin diperhatikan. Sebagai sektor yang bersinggungan dengan manusia dan lingkungan, sektor pertambangan menyadari pentingnya melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka. Hal ini juga memunculkan pemahaman bahwa keberhasilan sektor pertambangan tidak hanya bergantung pada aspek teknis dan ekonomi, tetapi juga pada dukungan, keterlibatan, dan kepentingan masyarakat sekitar.

Mendorong partisipasi publik dalam sektor pertambangan memiliki manfaat yang signifikan. Pertama, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri. Kedua, mengurangi potensi konflik dan memperkuat kepercayaan antara berbagai pihak terkait. Ketiga, menghasilkan kebijakan dan keputusan yang berorientasi pada aspirasi masyarakat.

Salah satu contoh penerapan partisipasi publik dapat dilihat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan produsen tambang tembaga terbesar di Indonesia. Kontribusi tambang terhadap ekonomi provinsi mencapai 20 persen. Namun, kegiatan tambang juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial terhadap masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah setempat mendorong partisipasi publik dengan melibatkan masyarakat dalam pelatihan mengenai tata kelola pertambangan. Masyarakat diminta untuk memahami kewajiban dan hak mereka terkait perusahaan tambang sehingga proses pemantauan dapat dilakukan bersama-sama.

Namun, perlu dicatat bahwa partisipasi publik dalam pertambangan di Indonesia masih perlu ditingkatkan ke depan. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

Baca Juga : Merawat Kolaborasi IAP2 Indonesia Bersama SGPP

STAL One Eco Park

Foto kegiatan Scoping proyek STAL ONE Ecopark

PT Mitra Rekayasa Keberlanjutan (Mirekel) baru-baru ini melakukan scoping activity di daerah Sentul, Jawa Barat, untuk proyek STAL One Ecopark pada tanggal 21-31 Mei 2023. Proyek ini diselenggarakan oleh PT Ecopark Pratama (SEP), anak perusahaan Trinitan Green Energy Metal (TGEM) yang bergerak di bidang logam mineral, penyimpanan energi, dan energi baru dan terbarukan. Dalam proyek ini, PT SEP berencana mengembangkan teknologi pengolahan nikel menjadi Mixed Precipitate (MHP) dengan teknologi Step Temperature Acid Leach (STAL), yang mengutamakan keberlanjutan lingkungan dengan mengurangi emisi gas rumah kaca. PT SEP bekerja sama dengan PT Mirekel dalam melaksanakan studi Evaluasi Dampak Lingkungan dan Sosial (ESIA) dengan rangkaian berikut. 

Dalam studi ESIA, PT Mirekel melakukan berbagai aktivitas, termasuk wawancara mendalam dengan masyarakat lokal dan stakeholder terkait. Wawancara ini menunjukkan bahwa partisipasi publik di kalangan masyarakat desa sudah terlihat dan dianggap penting dalam memajukan desa sekitar. Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 memberikan peran kepada masyarakat desa dalam mengembangkan potensi desa dan mencapai kesejahteraan bersama. Namun demikian, keterlibatan masyarakat masih bersifat formal dan belum aktif dalam memberikan ide dan masukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemetaan stakeholder dan penegasan peran penting masyarakat desa setempat.

Baca Juga : PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

Urgensi Partisipasi Publik 

Foto kegiatan Scoping proyek STAL ONE Ecopark

Kesimpulan dari peninjauan oleh PT Mirekel menekankan pentingnya memperkuat partisipasi publik. Pendekatan sederhana dan efektif yang disarankan oleh tim adalah melalui pendidikan dan penyelenggaraan forum. Melalui partisipasi, masyarakat dapat menjadi pelaksana, pengawas, pendukung, dan bahkan peninjau suatu program, karena mereka yang paling mengetahui kondisi desa terkait. Peran masyarakat menjadi kunci keberhasilan suatu proyek.

Dalam setiap pembangunan, partisipasi publik sangat penting. Pemerintah, swasta, industri, dan masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya. Oleh karena itu, perlu adanya partisipasi dan kolaborasi antara mereka, bukan hanya sebagai formalitas, tetapi juga melibatkan tindakan nyata dari masyarakat. Mengacu pada spektrum partisipasi milik International Association for Public Participation (IAP2), saat ini, peran masyarakat dalam partisipasi masih terbatas pada memperoleh informasi tentang forum, proyek, atau pembangunan tertentu (inform). Keterlibatan mereka belum dapat dianggap aktif (involve) karena belum ada tindakan nyata dari masyarakat. 

 

Author

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *