Partisipasi Publik dalam Proses Penyusunan RUU Sisdiknas

IAP2 Indonesia – RUU Sisdiknas akan menggantikan UU 20/2003 untuk mewujudkan SDM yang lebih unggul. Lalu siapa saja yang terlibat dalam prosesnya?

Tentang RUU Sisdiknas

Sumber Gambar : suara.com

Bidang pendidikan merupakan salah satu aspek terpenting dalam berbangsa dan bernegara dan juga merupakan salah satu pondasi dasar selain norma untuk membentuk karakter dan menentukan masa depan bangsa. RUU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) merupakan salah satu RUU  dari Program Legislasi Nasional tahun 2020 sampai dengan 2024, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No. 12. 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga : Pembelajaran Daring Di Masa Pandemi, Solusi Atau Masalah?

Sumber Gambar: koran-jakarta.com

Dalam penyusunan RUU sisdiknas memiliki banyak tanggapan dari publik dari pro maupun kontra, langkah pemerintah dalam menyusun RUU ini terkesan tergesa-gesa karena tidak begitu memiliki urgensi, dan juga dalam perancangan draft RUU Sisdiknas dinilai tidak ada nya transparansi meskipun belum final, Tekanan terus meningkat untuk tidak melakukan amandemen UU Sisdiknas tanpa keterbukaan dan pengawasan publik yang lebih luas. Aliansi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Masyarakat meminta agar perancangan RUU ditunda karena tidak adanya transparansi dan partisipasi publik. Aliansi tersebut juga menyatakan bahwa diperlukan amandemen undang-undang yang mengatur sistem pendidikan nasional, yang memerlukan pengawasan, dokumentasi akademik yang komprehensif, partisipasi publik yang luas, dan berbagai undang-undang yang tumpang tindih.

Baca Juga: Metaverse atau Dunia Nyata yang Berkelanjutan: Pilih Mana?

Sedangkan tanggapan yang mendukung untuk perancangan RUU ini adalah menurut M. Hadi Subhan, pakar hukum  Universitas Airlangga, mengatakan langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains dan Teknologi dalam menyusun Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sudah tepat. UU Sisdiknas merupakan amandemen atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sejak undang-undang tersebut  berusia 19 tahun,  Hadi mengatakan perlu diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama untuk beradaptasi dengan dampak  pandemi Covid-19 dan pesatnya perkembangan teknologi digital.

Sumber Gambar: yoursay.suara.com

Partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan merupakan faktor penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan. Karena masyarakat merupakan pihak yang harus benar-benar memahami keadaan yang sebenarnya dan  menghadapi dampak dari implementasi regulasi. Untuk itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak awal penyusunan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional. Partisipasi masyarakat dirancang sebagai bentuk keterbukaan informasi dan bertujuan untuk menyediakan wadah upaya mediasi dan umpan balik yang konstruktif.

Baca Juga : Waspada Penimbunan BBM Subsidi Menuju Mudik Lebaran 2022

Dilansir dari Medcom.id, Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Evaluasi Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berjanji penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan melibatkan partisipasi masyarakat luas.  “Pembentukan rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Sehingga masih sangat dini dalam proses penyusunan. Sebagai bagian dari tahap ini, Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan,” kata Anindito, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Dalam hal ini tentunya dapat disimpulkan bahwa Perancangan RUU Sisdiknas akan melibatkan partisipasi publik karena pelibatan publik dan transparansi merupakan salah satu faktor penting dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan. 

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *