Kerja Sama Multipihak dalam kerangka Membangun Kemitraan Multi Pihak di Daerah

artikel iap2 indonesia

Pada tanggal 12 oktober 2021, Chairman IAP2 Indonesia yaitu Bapak Aldi Muhammad Alizar hadir sebagai narasumber di acara FGD (Forum Group Discussion) yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk penyusunan naskah akademik kerja sama daerah. Materi yang dipresentasikan oleh Bapak Aldi adalah “Pengantar Kerja Sama Multipihak dalam Kerangka Membangun Kemitraan Multi Pihak di Daerah dalam Mewujudkan Pelaksanaan  Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang Inklusif dan Mendorong Akselerasi Pencapaian TPB”.

Bapak Aldi menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 sebagai kompleksitas dikarenakan memberi dampak pada pembangunan, ekonomi dan bisnis di Indonesia. Berdasarkan kerangka Cynefin Bahwa kompleks artinya terdapat beberapa varian yang muncul sehingga solusinya adalah melakukan kolaborasi dari berbagai pihak untuk menyelesaikan kompleksitas yang ada. Kerangka Cynefin sudah digunakan oleh banyak pemimpin di seluruh dunia untuk membantu perumusan kebijakan publik yang lebih berkualitas dan partisipatif. Tujuan kolaborasi yaitu menuju pembangunan berkelanjutan yang tertera pada Millenium Development Goals (MDGs) ke 16 dan 17 yaitu membangun Lembaga yang efektif dan memperkuat kemitraan dengan menyediakan akses keadilan bagi masyarakat untuk pembangunan berkelanjutan.

Setiap pembangunan harus melibatkan partisipasi publik dan dalam membangunan partisipasi publik dapat menggunakan spektrum IAP2 yaitu: 1) Informasi yaitu memberikan informasi yang seimbang dan obyektif kepada publik; 2) Konsultasi bahwa rencana dari Lembaga akan menyediakan wadah untuk masukan – masukan publik; 3) melibatkan yaitu bekerja secara langsung dengan publik sepanjang proses; 4) Berkolaborasi yaitu bermitra dengan publik dalam setiap aspek keputusan; dan 5) Berdayakan yaitu menempatkan pengambilan keputusan akhir di tangan publik.

Pembahasan selanjutnya yaitu kerja sama multi pihak (KMP), tujuan dan hasil akhir KMP adalah mengatasi masalah publik yang kompleks, multidimensional, sistemik, dan/atau antar sektor. Kebutuhan KMP untuk meningkatkan sinergi dan mengurangi duplikasi dalam upaya pencapaian pembangunan dan hasil akhir akan lebih berkelanjutan. Ciri KMP yaitu: 1) Asumsi – asumsi, merupakan masalah yang kompleks harus dipecahkan oleh beberapa aktor; 2) Kedudukan, sebagai satu pendekatan untuk mendukung peran pasar dan pemerintah; 3) Ciri pembeda, setidaknya melibatkan 3 pemangku kepentingan yang berbeda; 4) Pemangku kepentingan, dengan pentahelix dan ABCGM; dan 5) Contoh aplikasi KMP seperti kesehatan, lingkungan hidup, partisipasi masyarakat, pelayanan publik, dan lainnya. Sedangkan lingkungan pendukung KMP adalah ketersediaan peraturan yang mendukung KMP, dukungan dan komitmen politik, platform kemitraan multipihak nasional dan daerah, dan mekanisme investasi dan pendanaan. 

Baca Juga : Kegiatan Focus Group Discussion dalam Penyusunan Naskah Akademik Kerjasama Daerah Pemerintah DIY

Selanjutnya terkait langkah KMP yaitu tahap inisiasi, tahap pembentukan, tahap pelaksanaan, tahap pemantauan dan pembelajaran, dan tahap pengembangan dan pemandangan. Dalam implementasi KMP adanya peluang yaitu business process dan SOP (Standard Operating Procedure) yang jelas dan diinformasikan kepada pemangku kepentingan, pemanfaatan teknologi (RI 4.0), mendorong perencanaan KSD (Kerja Sama Daerah) yang kolaboratif, dan pembangunan sistem pengelolaan pengetahuan KSD yang efektif. Selain itu juga terdapat tantangan yaitu aturan KSD yang beragam, dan dalam konteks administratif sangat birokratis, sumber daya manusia terbatas, pembagian dan pemahaman peran dalam tahapan KSD belum sama, dan pengetahuan tentang KSD tidak mudah ditemukan dan dipahami.

Setelah pemaparan dilanjutkan diskusi dengan peserta FGD tentang kerja sama multi pihak. Diskusi pertama berkaitan dengan komitmen kepentingan dalam menyukseskan kerja sama multi pihak, karena adanya pengaruh tata kelola maupun manajemen dalam kesepakatan, seperti platform forum governance yang dibuat oleh Bapak Aldi dengan tim selama 9 bulan dengan adanya peraturan dan kerangka multi pihak yaitu forum CSR yang digunakan oleh pihak swasta untuk melakukan kalibrasi program – program mereka dengan program pemerintah. Selanjutnya diskusi terkait penguatan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi selama KMP seperti masalah birokrasi, SOP, dan lainnya yaitu meningkatkan ilmu dan kapasitas aparat tentang kerja sama multipihak karena kemungkinan akan terjadinya kendala untuk menuju tahap KMP selanjutnya terutama tahap eksekusi maupun tahap pemantauan dan evaluasi, dan terakhir kapasitas sekretariat yang dibentuk perlu diperkuat untuk melakukan kerja sama sehingga menghindari lemahnya eksekusi.

Disimpulkan bahwa kerja sama multipihak sangat penting dalam pembangunan berkelanjutan dikarenakan dapat menyelesaikan kompleksitas yang terjadi. KMP harus melibatkan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah dan yang menjadi hal penting agar mencapai tahap eksekusi yaitu harus meningkatkan dan menguatkan kapasitas kepentingan, aparat, dan sekretariat.

Artikel ini ditulis oleh Pundarika Vidya Andika

 

Author

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *