IAP2 Indonesia – Hari Buruh merupakan momentum penting bagi pekerja di seluruh dunia, termasuk Indonesia, untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak mereka. Sejarahnya berakar dari perjuangan kelas pekerja yang menuntut kondisi kerja yang lebih manusiawi, upah layak, dan jam kerja yang wajar, yang dimulai sejak abad ke-19 di Amerika Serikat dan Eropa. Pertama kali diperingati pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee di Semarang, sebagai respons atas kondisi kerja yang berat dan upah rendah di sektor perkebunan. Perjuangan ini kemudian berlanjut pasca kemerdekaan, dengan pengakuan resmi pada 1 Mei 1946. Pada masa Orde Baru, peringatan Hari Buruh dilarang karena dianggap terkait dengan paham komunisme, dan istilah “buruh” diganti menjadi “karyawan”.
Pada era Reformasi, peringatan Hari Buruh kembali diizinkan dan menjadi momentum penting bagi pekerja untuk menyuarakan berbagai tuntutan kesejahteraan dan hak-hak mereka. Presiden BJ Habibie meratifikasi konvensi ILO yang menjamin kebebasan berserikat bagi buruh, dan pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional di Indonesia. Sejak itu, 1 Mei menjadi momen penting bagi pekerja Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak seperti upah layak, jam kerja manusiawi, hak cuti, dan pembayaran tunjangan hari raya tepat waktu, sekaligus mengenang perjuangan panjang para buruh dalam memperbaiki kondisi kerja di Tanah Air.
Kekuatan Aspirasi Pekerja Di Hari Buruh
1. Suara Kolektif untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Sumber foto: Radar Banyuwangi
Hari Buruh menjadi momen strategis bagi pekerja untuk menuntut upah layak, perlindungan hukum, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang manusiawi. Aspirasi ini mencerminkan keinginan pekerja untuk hidup sejahtera dan bekerja dalam lingkungan yang adil.
2. Peran Serikat Pekerja dalam Memperjuangkan Hak
Sumber foto: Tempo co
Serikat pekerja berfungsi sebagai wadah pengorganisasian dan penyampaian aspirasi secara terstruktur. Melalui serikat, pekerja dapat memperkuat posisi tawar mereka dalam negosiasi dengan pengusaha dan pemerintah.
3. Perlindungan untuk Semua Jenis Pekerja
Sumber foto: liputan6 com
Aspirasi pekerja kini semakin inklusif, mencakup pekerja formal, informal, lepas, dan kontrak yang menuntut pengakuan dan perlindungan setara di dunia kerja.
4. Dorongan Perbaikan Kebijakan Ketenagakerjaan
Sumber foto: CANTIKA com
Pekerja menuntut evaluasi dan perbaikan regulasi, seperti pencabutan UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan, serta ratifikasi konvensi internasional untuk perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan.
Baca Juga : RUU TNI Disahkan, Suara Publik Diabaikan?
5. Momentum Solidaritas dan Perjuangan Berkelanjutan
Sumber foto: fakta IDN
Hari Buruh memperkuat solidaritas pekerja dalam menghadapi berbagai tantangan dan menjadi simbol perjuangan kolektif untuk keadilan sosial dan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Aspirasi Menjadi Bagian Penting dalam Hari Buruh
Sumber foto: Celah id
Karena peringatan ini merupakan momen strategis bagi pekerja untuk menyuarakan tuntutan dan harapan mereka terkait kondisi kerja yang adil, kesejahteraan, dan perlindungan hak-hak pekerja. Misalnya, pada peringatan Hari Buruh 2025, sekitar 200.000 buruh di Jakarta dan jutaan lainnya di berbagai provinsi mengangkat tuntutan seperti penghapusan sistem outsourcing, penetapan upah layak, pembentukan satuan tugas pengawasan pemutusan hubungan kerja, serta perlindungan hukum yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan pekerja informal. Kehadiran tokoh-tokoh penting, termasuk Presiden, dalam perayaan ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendengar dan merespons aspirasi buruh.
Kesimpulan
Hari Buruh merupakan momentum penting yang lahir dari perjuangan panjang kelas pekerja dalam menuntut kondisi kerja yang manusiawi, upah layak, dan jam kerja wajar. Di Indonesia, peringatan ini dimulai sejak 1918 dan mengalami pasang surut, terutama dilarang pada masa Orde Baru, lalu kembali diakui secara resmi pada era Reformasi hingga menjadi hari libur nasional pada 2013. Hari Buruh menjadi wadah aspirasi kolektif pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk perlindungan hukum, kesejahteraan, dan perbaikan regulasi ketenagakerjaan. Melalui serikat pekerja, aspirasi ini disuarakan secara terorganisir, memperkuat solidaritas dan perjuangan berkelanjutan demi keadilan sosial dan dunia kerja yang lebih adil dan manusiawi di Indonesia.
Referensi
nasional.kompas.com. (2025). Hari Buruh 2025, 200.000 Orang akan Tuntut Penghapusan Outsourcing.
nasional.kompas.com. (2025). 6 Tuntutan Buruh pada May Day 2025: Hapus “Outsourcing” hingga Sahkan RUU Perampasan Aset.
Antaranews.com. (2025). Penjelasan PP 6/2025, korban PHK dapat gaji 60 persen selama 6 bulan.
Cnbcindonesia.com. (2024). Ternyata Ini Alasan Buruh Teriak Minta Upah Tahun 2025 Naik 10-20%