Subak sebagai Warisan Budaya Bali
IAP2 Indonesia – Indonesia memiliki ribuan peninggalan warisan budaya yang tersebar di berbagai wilayah, tak ketinggalan di Bali. Kita memahami warisan budaya sebagai sebuah atribut benda maupun tak berbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat yang diwariskan generasi terdahulu dan dilestarikan untuk generasi mendatang.
Subak dapat dimaknai sebagai organisasi masyarakat adat yang secara khusus mengatur sistem irigasi yang digunakan dalam penanaman padi di Bali dan telah ada selama berabad-abad.
Sejak tahun 2012, UNESCO telah menetapkan subak sebagai situs warisan budaya dengan dua kategori. Kategori pertama adalah warisan budaya benda, yang terdiri dari Pura Subak, sawah, dan sistem irigasinya. Kategori kedua adalah warisan budaya non-benda, yang terdiri dari nilai-nilai sosial dan semangat gotong royong yang terdapat di dalam subak.
Sumber: Dokumentasi AMF
Efektivitas Spektrum Partisipasi Publik IAP2 dalam Warisan Budaya Subak
Dalam kesempatannya sebagai pembicara di forum internasional IAIA (International Association of Impact Assessment) 2023 pada Kamis (11/05) di Kuching, Malaysia, Head of Strategic Business Anwar Muhammad Foundation (AMF) Roni Wijayanto menyampaikan penelitiannya mengenai efektivitas spektrum partisipasi publik IAP2 (International Association for Public Participation) dalam warisan budaya Subak di Bali terhadap penilaian dampak proyek tol Gilimanuk-Mengwi, Bali.
Baca Juga : Diskusi Hangat Koalisi Generasi Hijau
Berbicara tentang penilaian dampak proyek tol Gilimanuk-Mengwi, Bali, pemrakarsa proyek diharuskan melakukan penilaian dampak, termasuk Penilaian Dampak Warisan Budaya (CHIA), mengembangkan rencana pengelolaan warisan budaya, serta menerapkan dan memantau rencana aksi pengelolaan warisan budaya.
Diketahui, spektrum partisipasi publik IAP2 terdiri dari lima tingkatan: inform, konsultasi, keterlibatan, kolaborasi, dan pemberdayaan. Setiap tingkatan memberikan tingkat keterlibatan yang berbeda bagi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
1. Tingkatan Pertama: Inform
Masyarakat Bali akan dilibatkan dan diberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai pelestarian subak, ancaman yang akan dihadapinya, serta langkah-langkah yang sedang diambil untuk menjaga keberlanjutan sistem ini. Dalam hal ini, pemrakarsa perlu memberikan informasi kepada ketua subak, pemangku kepentingan, dan masyarakat yang terlibat.
2. Tingkatan Kedua: Konsultasi
Memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan rekomendasi bagi masyarakat Bali akan dilakukan dalam tahap ini. Pemrakarsa perlu mendengarkan keprihatinan dan aspirasi masyarakat tentang subak.
Baca Juga : Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Berkelanjutan
3. Tingkatan Ketiga: Terlibat
Proses ini melibatkan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan organisasi terkait untuk mengidentifikasi solusi yang lebih baik terhadap subak. Pemrakarsa perlu bekerja bersama dengan perwakilan subak untuk memastikan bahwa perhatian dan aspirasi diterima secara langsung.
4. Tingkatan Keempat: Kolaborasi
Melibatkan masyarakat secara aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Subak. Melalui kerjasama, masyarakat Bali dapat berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan, mengembangkan rencana aksi, dan melaksanakan proyek-proyek pelestarian. Dalam hal ini, penilaian dampak dilakukan dengan bekerja bersama dengan subak untuk merumuskan solusi dan menggabungkan saran dan rekomendasi.
Baca Juga : Argumentasi Penting dalam Upaya Mewujudkan Keberlanjutan
5. Tingkatan Kelima: Pemberdayaan
Sedari awal pada setiap tingkatannya, masyarakat Bali akan terus dilibatkan dalam segala hal yang mengenai subak. Karenanya, tahapan ini masyarakat Bali perlu diperbadayakan atas implementasi setiap keputusan yang diambil terhadap subak secara bersama-sama.
Sumber: Jernih.co
Pada kesimpulannya, informasi yang memadai sangat penting dan harus dipastikan bahwa semua pemangku kepentingan proyek memiliki tingkat pemahaman yang diharapkan. Kedua, proses pelibatan yang partisipatif dan bermakna dapat meningkatkan rasa memiliki pemangku kepentingan terhadap proyek, namun proses tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia, dana, dan waktu yang memadai.
Artikel ini memberikan banyak informasi baru dan menarik tentang topik yang sedang dibahas. Terima kasih!kunjungi tel u
terimakasih kembali, jangan lupa baca artikel menarik lainnya