Dua Tahun Berhenti Pandemi, Car Free Day Jakarta Diadakan Lagi

IAP2 Indonesia – Setelah dua tahun ditiadakan, car free day kembali diadakan tentunya dengan adanya pertimbangan dari pemerintah, lantas apa saja aturan nya?

Baca juga : Jokowi Izinkan Warga Untuk Tidak Bermasker, Pandemi Selesai?

CFD kembali diadakan

sumber gambar: kompas.com

Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan car free day atau hari bebas kendaraan bermotor pada hari minggu (22/5/2022), pengadaan kembali nya CFD tentu telah melewati banyak pertimbangan salah satunya karena kasus positif Covid 19 telah jauh menurun dan capaian dosis full vaksinasi dan booster yang telah banyak. Car free day mulai diberhentikan sementara pada awal pandemi Maret 2020, pada Juni 2020 car free day sempat kembali diadakan tetapi dengan adanya antusiasme masyarakat yang sangat tinggi CFD kembali ditiadakan untuk dievaluasi kembali. Polda metro jaya memberi aturan yang cukup ketat dalam pengadaan CFD pertama ini dan berharap masyarakat dapat bekerja sama.   Polda metro jaya menyebut ada enam titik lokasi CFD di Jakarta. Dalam hal ini, lokasi CFD hanya boleh dipergunakan untuk olahraga. “Masih terlarang untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Jadi CFD hanya untuk kegiatan olahraga,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (21/05/2022).

Baca juga : Berbeda Wilayah, Berbeda Sektor, Berbeda Pula Dinamika ESG

Aturan car free day 

Sumber gambar: kompas.com

Kembali nya CFD tentu tidak terlepas dari adanya partisipasi publik dalam mewujudkan kembali nya kegiatan kehidupan normal. Polda metro jaya memberi aturan dalam mengadakan CFD pertama ini dan berharap masyarakat tetap patuh agar tidak terjadi kenaikan kasus positif Covid 19.

Baca juga : Menyongsong Society 5.0, Ekonomi Sirkular Tetap Ambil Peran

Dilansir dari kompas.com, berikut aturan yang wajib dipatuhi masyarakat yang akan datang ke CFD.

  • Penggunaan peduli lindungi

Hal yang berbeda dalam CFD saat ini dalam berbagai persyaratan protokol kesehatan yang berlaku. Salah satunya adalah kewajiban menggunakan aplikasi Peduli Lindungi bagi yang ingin masuk kedalam area CFD. Dinas Perhubungan DKI Jakarta nantinya akan membuatkan QR code bagi warga untuk menggunakan aplikasi tersebut untuk masuk ke area CFD.

  • Masyarakat wajib membawa masker

Pemerintah pusat saat ini sedang melonggarkan aturan bahwa masker tidak perlu digunakan di area terbuka, namun pemerintah mewajibkan masker disimpan untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung.

  • Dibuka pada enam lokasi

Pada CFD kali ini juga tidak hanya diadakan pada jalan protokol Jl.Jendral soedirman saja, tetapi juga dibuka pada enam lokasi: 

  1. Jl. Jenderal Sudirman – Jl. MH Thamrin mulai dari Patung Arjuna Wijaya sampai dengan Patung Pemuda Membangun.
  2. Jl. Sisingamangaraja dimulai dari Patung Pemuda Membangun sampai dengan CSW, Jakarta Selatan.
  3. Jl. Tomang Raya yaitu Simpang Tomang sampai dengan Business Hotel Tomang, Jakarta Barat.
  4. Jl. Danau Sunter Selatan dimulai Simpang Karya Beton sampai dengan GOR Sunter, Jakarta Utara.
  5. Jl. Suryo Pranoto yaitu Simpang Harmoni sampai dengan Simpang RSUD Tarakan, Jakarta Pusat.
  6. Jl. Pemuda Simpang Arion dan Simpang TU-GAS, Jakarta Timur.
  • Tidak ada pedagang kaki lima

CFD kali ini hanya dikhususkan untuk kegiatan olahraga, tidak seperti CFD sebelumnya pedagang kaki lima dilarang untuk masuk dan juga melarang kegiatan partisipan.

 

Bagikan:

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *