Dinamika Bansos, Lagu Lama atau Lagu Baru?

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dilaksanakan di 22 kabupaten, kota dan provinsi. Jabodetabek adalah wilayah pertama yang berhasil mendapatkan persetujuan untuk menerapkan PSBB dari Kementrian Kesehatan, disusul oleh Kota Pekanbaru, Kota Makassar dan Kota Tegal. Terakhir penerapan PSBB ini dilakukan di Provinsi Jawa Barat.

Salah satu konsekuensi dari penerapan PSBB adalah kesiapan Pemerintah Daerah menyediakan kebutuhan pokok bagi warganya. Bantuan uang tunai dan bahan pokok menjadi strategi Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan warganya selama PSBB tersebut, dimana sumber pembiayaannya berasal dari gabungan budget belanja pusat dan daerah. Kementerian Sosial menyebutkan bahwa selama masa COVID-19 Kemensos memilliki dua jenis bantuan sosial/bansos; regular dan khusus. Bansos regular berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai, sedangkan bansos khusus berbentuk pemberian sembako yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 seperti yang sudah terlaksana di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Kriteria warga penerima bansos pun sudah ditetapkan, yaitu warga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS. Masyarakat yang masuk dalam golongan non-DTKS adalah pekerja harian seperti pengendara ojek online, pekerja/pedagang pada usaha skala mikro-kecil, buruh hingga karyawan yang terancam akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk memastikan distribusi bansos ini berjalan lancar, Kementrian Sosial membuka jalur khusus berupa hotline pengaduan di tingkat nasional ke nomor WhatsApp 08111022210. Pemerintah Daerah yang menerapkan PSBB juga melakukan upaya pemantauan dengan cara mereka masing-masing.

Pemerintah Kota Malang memanfaatkan teknologi untuk memantau sekaligus mengelola dan mendistribusikan bansos dengan cara  membuat aplikasi khusus bernama SiBansos (Sistem Penyaluran Bantuan Sosial). Sementara itu, pengawalan secara fisik saat pendistribusian bansos tetap menjadi pilihan bagi Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dan Kecamatan Lembeh Utara, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Masalah klasik selalu muncul saat bansos diberikan, seperti salah sasaran dan diberikan kepada warga yang sebenarnya tidak masuk dalam kriteria. Sebagai contoh, Ombudsman Lampung menerima aduan dari masyarakat yang merasa masuk dalam syarat penerima bantuan namun tidak terdata. Sebanyak 20 KK yang terdaftar sebagai penerima bansos di Bekasi Utara tidak mendapatkan bantuan sama sekali. Bansos justru diberikan kepada warga yang mampu, contohnya diberikan kepada warga yang memiliki kendaraan roda empat dan lebih dari satu. Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil telah menerima 254 pengaduan dari mereka yang terdampak COVID-19 dari 12 Provinsi di Indonesia sejak 18 April hingga 11 Mei 2020. Salah satu keluhan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp ini adalah megenai pendistribusian bansos.

Langkah-langkah penanganan COVID-19 sejak awal dilakukan terlihat mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. Akses informasi yang terbuka bagi publik melalui situs yang didedikasikan khusus untuk COVID-19, serta konferensi pers setiap hari yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 patut mendapatan apresiasi yang baik.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB (SDGs) juga mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pada salah satu tujuan pembangunannya, yaitu TPB No. 16: Memperjuangkan Masyarakat Yang Damai Dan Inklusi Dan Menyediakan Akses Terhadap Keadilan Bagi Semua. Transparansi dan akuntabel tercantum jelas pada target 16.6. Dinamika yang terjadi pada distribusi bansos, tidak melulu terjadi pada masa pandemi saja. Dinamika ini juga terjadi pada saat terjadi bencana alam serta saat program bansos yang dikelola secara tetap oleh Kementrian Sosial seperti: Bantuan Sosial Beras Sejahtera, Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan. Amanat TPB No.16 menjadi sebuah pekerjaan rumah yang tidak bisa dikesampingkan, karena amanat tersebut menjadi semacam fondasi menuju kesejahteraan masyarakat.

Strategi agar tercipta transparansi dan akuntabilitas salah satunya adalah melalui partisipasi masyarakat yang juga tercantum dalam TPB No.16 target ke-7 dan ke-8. Spektrum Partisipasi IAP2 memiliki lima spektrum yang dapat mendorong terjadinya transparansi dan akuntabilitas: to inform (menginformasikan kepada masyarakat), kemudian to consult (konsultasi dengan masyarakat), to involve (melibatkan masyarakat), to collaborate (berkolaborasi bersama masyarakat), dan to empower (memberdayakan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik) sebagai spektrum yang tertinggi.

Berkaca pada spektrum-spektrum ini, ditambah pekerjaan rumah dari TPB No.16 yang sedianya tercapai pada tahun 2030, maka transparansi dan akuntabilitas melalui partisipasi publik menjadi hal yang perlu diperkuat pelaksanaanya. Dua hal tersebut diharapkan tidak tersudut dan dipandang hanya menjadi jargon semata. Pandemi COVID 19 sedikit demi sedikit sudah membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya partisipasi publik dalam penekanan penyebaran virus ini. Kesadaran kolektif ini akan lebih bermakna jika ditambah dengan transparansi dan akuntabilitas yang benar-benar terlaksana di dalamnya. Sepakat?***IS

Sumber:

  1. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/18/07492811/pemerintah-setujui-psbb-di-17-daerah-ini-rangkuman-sejumlah-wilayah.
  2. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200504190024-20-499976/jubir-covid-19-evaluasi-psbb-apa-mampu-kendalikan-pandemi
  3. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200502120706-20-499393/psbb-seluruh-jawa-barat-mulai-rabu-6-mei
  4. https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/20/06553111/3-jenis-bansos-untuk-warga-terdampak-covid-19-di-kota-bekasi?page=all#page3.
  5. https://metro.tempo.co/read/1342223/aduan-di-tengah-pandemi-covid-19-dari-bansos-hingga-bayaran-kos
  6. https://www.ombudsman.go.id/artikel/r/artikel–bansos-paling-banyak-di-lamporkan-ke-posko-pengaduan-covid-19-ombudsman-lampung
  7. http://manadopost.id/m/berita/68106/Kaloh-Pantau-Langsung-Penyaluran-Bansos-OD-SK-di-Lembeh
  8. https://jatimtimes.com/baca/214905/20200516/163300/belum-dapat-bantuan-covid-19-warga-kota-malang-bisa-daftar-sendiri-begini-caranya
  9. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200512093741-32-502340/semrawut-data-bansos-corona-saling-serang-pusat-daerah
  10. Foto, “Medical vector created by freepik – www.freepik.com
Bagikan:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *