Perbedaan Dari Citizen Engagement Dan Citizen Participation

IAP2 Indonesia – Citizen Engagement Dan Citizen Participation memiliki tujuan yang sama yaitu meningkatkan penyampaian layanan publik dan proyek kebijakan, namun apa perbedaan nya?

Baca Juga : PPKM Belum Usai, Pemerintah Perpanjang Usai Libur Lebaran 

Apa itu citizen engagement dan participation?

Kedua konsep ini sebenarnya memiliki tujuan yang sama. Yang berarti memperkuat kerjasama antara masyarakat dan juga pemerintah sehingga pengambilan keputusan menjadi kepentingan bersama. Citizen engagement merupakan bentuk interaksi antara warga negara dengan pemerintahnya. Hal ini dapat terjadi pada setiap tahap perkembangan atau implementasi kebijakan pemerintah dan pemberian layanan publik, atau dipicu oleh peristiwa yang terjadi di daerah setempat. Citizen participation mengacu pada keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah. keterlibatan warga negara dan keterlibatan publik, Keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan urusan publik, termasuk pertimbangan kebijakan publik. Partisipasi warga tradisional terjadi melalui mekanisme seperti dengar pendapat, forum warga, pertemuan komunitas atau lingkungan, penjangkauan komunitas, kelompok penasehat warga, perwakilan warga individu dan ini juga merupakan sebagai tindakan sukarela dan sah dengan kepatuhan dengan norma-norma hukum dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan pejabat pemerintah, pilihan politik mereka, atau keputusan mereka di berbagai tingkat sistem politik.

Baca Juga : Mengenal CCUS (Carbon Capture, Utilization, and Storage) 

Perbedaan citizen engagement dan participation

Kedua konsep tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kerjasama antara warga dan pemerintah serta meningkatkan layanan publik dan program kebijakan, namun apa perbedaan nya? Citizen engagement bersifat formal dan lebih diinisiasikan oleh pemerintah, pemerintah melibatkan warga dalam proses pengambilan keputusan kebijakan publik. Untuk melakukannya, mereka harus menyediakan alat untuk berkonsultasi dan mengakses informasi publik, berdiskusi dengan perwakilan terpilih dan memantau pelaksanaan proyek. Sedangkan citizen participation lebih bersifat informal dan lebih diinisiasikan oleh masyarakat sendiri dan merupakan sebuah instrumen kunci bagi warga untuk menyuarakan pendapat mereka tentang kebijakan publik, tetapi ini adalah proses yang agak informal. Itu tidak mengharuskan kota untuk membuat aturan resmi karena itu bukan tanggung jawabnya. Namun, karena tidak resmi, maka tidak dapat diterapkan pada semua proyek kebijakan. Misalnya, sulit untuk menerapkannya pada kebijakan yang lebih besar seperti anggaran partisipatif, yang membutuhkan tingkat inklusivitas dan kesadaran yang lebih tinggi.

Baca Juga : Menyongsong Society 5.0, Ekonomi Sirkular Tetap Ambil Peran 

Author

Bagikan:

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *