Mengelola Sampah Menjadi Energi: Strategi Partisipasi Publik untuk TPS yang Berkelanjutan

IAP2 Indonesia – Provinsi DKI Jakarta menghadapi masalah besar dalam hal pengelolaan sampah. Setiap harinya, Jakarta menghasilkan sekitar 7.800 ton sampah. Dengan banyaknya sampah ini, solusi seperti Tempat Pengelolaan Sampah Sementara (TPS) yang juga berfungsi sebagai pembangkit energi bisa menjadi alternatif yang efektif. Namun, agar solusi ini berhasil, partisipasi masyarakat sangat penting.

Mengapa Partisipasi Publik Penting?

Partisipasi publik bukan hanya soal memberi informasi kepada masyarakat, tetapi juga melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan. Ini dapat meningkatkan efektivitas program dan menjamin keberlanjutannya. International Association for Public Participation (IAP2) memiliki spektrum partisipasi publik yang bisa kita gunakan, mulai dari memberikan informasi (inform), berkonsultasi (consult), melibatkan (involve), berkolaborasi (collaborate), hingga memberdayakan (empower). Semua tingkatan ini dapat diterapkan dalam strategi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Baca juga: Rapat Strategis: Bersatu untuk Masa Depan Lingkungan yang Lebih Baik

Tantangan Pengelolaan Sampah di Jakarta dan Indonesia

Saat ini, banyak TPS di Jakarta tidak memenuhi standar kebersihan dan operasional yang baik. Dari 7.800 ton sampah yang dihasilkan setiap hari, hanya sekitar 60% yang berhasil diangkut ke tempat pengelolaan akhir (TPA). Di seluruh Indonesia, sekitar 175.000 ton sampah dihasilkan setiap hari, namun pengelolaannya belum maksimal.

Sumber foto: forestdigest

Strategi Partisipasi Publik

  1. Edukasi dan Kesadaran Publik

Edukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah dan manfaat TPS sebagai pembangkit energi sangat penting. Kampanye melalui media sosial, seminar, dan workshop dapat efektif. Selain itu, materi pengelolaan sampah bisa dimasukkan dalam kurikulum sekolah agar anak-anak lebih sadar lingkungan.

  1. Keterlibatan Masyarakat

Membentuk komunitas relawan yang membantu mengelola TPS di lingkungan mereka bisa sangat membantu. Relawan dapat membantu memilah sampah, merawat TPS, dan mendidik masyarakat. Selain itu, kerjasama dengan pengurus RT/RW dapat membantu mengoordinasikan pengelolaan sampah di tingkat lokal, menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah.

  1. Peningkatan Infrastruktur TPS

Pembangunan TPS dengan standar baik, termasuk fasilitas pemilahan, kompos, dan teknologi pengubah sampah menjadi energi (waste-to-energy), sangat penting. Teknologi seperti RDF (Refuse Derived Fuel) dan insinerator ramah lingkungan bisa mengubah sampah menjadi energi.

  1. Monitoring dan Evaluasi

Sistem monitoring digital untuk memantau volume sampah, efisiensi TPS, dan produksi energi secara real-time sangat diperlukan. Evaluasi berkala terhadap kinerja TPS dengan melibatkan umpan balik dari masyarakat dan pengguna layanan juga penting untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

  1. Pendanaan dan Kerjasama

Pendanaan adalah kunci keberhasilan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana khusus dari APBD untuk pembangunan dan operasional TPS berbasis energi. Selain itu, membuka peluang investasi bagi sektor swasta dengan insentif pajak dan kemudahan perizinan akan menarik lebih banyak investor. Kerjasama internasional juga bisa membantu, baik dengan belajar dari negara-negara sukses seperti Jepang dan Jerman, maupun dengan bantuan teknis dari tenaga ahli.

  1. Kebijakan dan Regulasi

Penguatan kebijakan pengelolaan sampah, seperti mewajibkan pemilahan sampah di sumbernya (rumah tangga dan industri), sangat diperlukan. Regulasi yang memberikan insentif bagi masyarakat dan perusahaan yang aktif dalam pemilahan dan pengelolaan sampah juga bisa mempercepat penerapan program ini.

Sumber foto: pexels

Dengan strategi yang komprehensif dan partisipatif ini, tantangan pengelolaan sampah bisa diubah menjadi peluang untuk menghasilkan energi, sambil menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat untuk masa depan.

 

Penulis: Aldi Muhammad Alizar (IAP2 Indonesia), Andri Muhammad Affandi (Anwar Muhammad Foundation), dan Pradikta Falasifa (Anwar Muhammad Foundation)

 

Referensi:

  1. Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, 2023.
  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 2023.
  3. International Association for Public Participation (IAP2)

Author

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *