Kesaktian Pancasila dalam Spektrum Partisipasi Publik untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045

IAP2 Indonesia – Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki makna filosofis dan historis yang mendalam, terutama dalam konteks kesatuan bangsa, kedaulatan rakyat, dan keadilan sosial. “Kesaktian Pancasila” bukan hanya sebatas peringatan historis terkait upaya penggulingan ideologi negara pada 30 September 1965, tetapi juga merujuk pada kekuatan fundamentalnya dalam menjaga harmoni bangsa. Dalam era modern, kesaktian Pancasila perlu diterjemahkan ke dalam upaya konkret, salah satunya melalui partisipasi publik yang aktif dan inklusif dalam membangun masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.

 

Kesaktian Pancasila dan Partisipasi Publik

Kesaktian Pancasila mencerminkan prinsip bahwa kekuatan sejati sebuah negara berada pada keselarasan antara pemerintah dan rakyat. Pancasila, sebagai falsafah dasar, menekankan pentingnya gotong royong, musyawarah, serta kedaulatan rakyat yang tercermin dalam sila keempat. Prinsip ini beririsan langsung dengan konsep partisipasi publik, di mana masyarakat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka.

Baca juga: Memperkuat Demokrasi Digital: Integrasi Hak Digital dan Kebebasan Berpendapat untuk Partisipasi Publik yang Inklusif

Partisipasi publik dapat dilihat sebagai spektrum, mulai dari informatif hingga kolaboratif, bahkan ke tingkat pemberdayaan penuh di mana masyarakat memiliki kendali penuh dalam pengambilan keputusan. Model partisipasi publik yang efektif tidak hanya mendukung pembangunan yang inklusif, tetapi juga mengurangi risiko konflik sosial dan memperkuat demokrasi, dua elemen penting dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045.

 

Spektrum Partisipasi Publik

Spektrum partisipasi publik menurut International Association for Public Participation (IAP2) mencakup beberapa tingkatan: inform, consult, involve, collaborate, dan empower. Tingkatan ini dapat diaplikasikan pada proses pembangunan negara menuju visi Indonesia Emas 2045, di mana masyarakat tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai mitra aktif dalam proses pembangunan.

 

  1. Inform – Memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan dan keputusan yang diambil.
  2. Consult – Melibatkan masyarakat dalam konsultasi terkait kebijakan, di mana masukan mereka dipertimbangkan.
  3. Involve – Memastikan bahwa suara masyarakat benar-benar dipertimbangkan dalam setiap proses pengambilan keputusan.
  4. Collaborate – Masyarakat bekerja sama dengan pemerintah dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan.
  5. Empower – Masyarakat diberi kuasa untuk mengambil keputusan secara langsung.

 

Partisipasi publik yang efektif ini memerlukan sinergi antara prinsip Pancasila dan upaya negara dalam memberdayakan warganya. Proses ini bukan hanya sebuah teknis administratif, tetapi juga wujud dari kesaktian Pancasila yang mengakar dalam kehidupan sehari-hari bangsa.

 

Statistik Partisipasi Publik di Indonesia

Berdasarkan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2023, partisipasi politik dan keterlibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan masih mengalami tantangan signifikan. Nilai IDI Indonesia berada pada angka 73,29 (skala 0-100), yang mengindikasikan tingkat partisipasi publik yang cukup moderat namun perlu ditingkatkan. Sementara itu, survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa hanya sekitar 45% masyarakat yang merasa pendapat mereka dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan.

kesaktian pancasila partisipasi publik

Gambar 1. Musrenbang sebagai salah satu bentuk partisipasi publik

Sumber foto: Pemkot Bogor

 

Di sisi lain, upaya pemerintah dalam meningkatkan partisipasi publik mulai terlihat, salah satunya melalui Program Desa Pintar dan partisipasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang semakin inklusif. Data dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan peningkatan partisipasi Musrenbang desa dari 30% di tahun 2020 menjadi 50% pada 2023.

 

Namun, untuk mencapai Indonesia Emas 2045, partisipasi publik harus lebih diberdayakan dan disebarkan ke seluruh lapisan masyarakat. Salah satu contoh sukses adalah di bidang lingkungan, di mana kampanye “Desa Peduli Lingkungan” yang berbasis partisipasi masyarakat berhasil menurunkan emisi karbon hingga 10% di beberapa daerah.

 

Kesimpulan

Kesaktian Pancasila tidak hanya bermakna sebagai tonggak historis, tetapi juga fondasi kuat dalam memajukan negara melalui keterlibatan rakyat. Dengan memperkuat partisipasi publik, kita dapat mewujudkan cita-cita Pancasila dan mencapai visi Indonesia Emas 2045. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat harus terus ditingkatkan, sejalan dengan semangat gotong royong yang menjadi inti dari Pancasila.

 

Kebijakan partisipasi yang lebih inklusif, transparan, dan responsif akan mengokohkan kesaktian Pancasila dalam kehidupan bernegara dan mengantarkan Indonesia menjadi negara maju, berdaulat, dan sejahtera pada tahun 2045.

 

Referensi:

  1. Badan Pusat Statistik. (2023). Indeks Demokrasi Indonesia 2023. Jakarta: BPS.
  2. Lembaga Survei Indonesia. (2023). Survei Partisipasi Publik dalam Pembuatan Kebijakan. Jakarta: LSI.
  3. Kementerian Dalam Negeri. (2023). Laporan Musrenbang Desa dan Partisipasi Masyarakat.
Bagikan:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *