WASTE CRISIS CENTER: MENGUBAH KRISIS SAMPAH MENJADI REFORMASI TATA KELOLA NASIONAL

IAP2 Indonesia – Indonesia tidak kekurangan inisiatif persampahan. Yang masih kurang adalah cara kerja sistemik yang mampu menyatukan inisiatif tersebut menjadi hasil yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan.

Selama bertahun-tahun, pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, serta masyarakat sipil telah menjalankan kebijakan, program, dan investasi di bidang persampahan: pembangunan fasilitas, program pemilahan, penguatan bank sampah, hingga berbagai kampanye perubahan perilaku. Namun, capaian di lapangan belum berbanding lurus dengan energi yang telah dikeluarkan. Data nasional menunjukkan fakta yang perlu dibaca secara jernih: porsi sampah yang terkelola masih jauh dari memadai, sementara sebagian besar sisanya tetap menjadi beban lingkungan dan risiko kesehatan publik.

Lebih jauh, tantangan ini bukan sekadar masalah hari ini. Proyeksi jangka panjang menunjukkan peningkatan timbulan yang signifikan hingga 2045. Tanpa reformasi tata kelola, tekanan pada sistem layanan (armada, TPS, TPA), ekosistem, serta fiskal publik akan meningkat secara eksponensial.

MENGAPA PENDEKATAN TEKNIS SAJA TIDAK CUKUP

Sumber: dissolve

Narasi persampahan sering terjebak pada pertanyaan “teknologi apa yang tepat?” atau “berapa kapasitas fasilitas yang dibutuhkan?”. Pertanyaan tersebut penting, tetapi tidak cukup. Persampahan adalah sistem sosial-ekologis: perilaku rumah tangga, desain layanan publik, rantai nilai material, insentif ekonomi, regulasi, penegakan, pembiayaan, dan data—semuanya saling memengaruhi.

Di titik ini, Indonesia menghadapi fenomena yang oleh kerangka Cynefin disebut sebagai konteks chaotic/complex: sebab-akibat tidak selalu jelas, intervensi linear sering gagal, dan “solusi tunggal” jarang bekerja merata di semua daerah (Harvard Business Review). Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan bukan sekadar menambah proyek, tetapi membangun kemampuan kelembagaan untuk: (i) membaca situasi dengan cepat, (ii) menguji apa yang bekerja, (iii) menguatkan yang berhasil, (iv) menghentikan yang gagal, dan (v) memastikan pembelajaran menyebar lintas daerah.

WCC SEBAGAI JAWABAN TATA KELOLA, BUKAN BIROKRASI TAMBAHAN

Sumber: gdrc

Policy paper yang diluncurkan melalui tulisan ini memperkenalkan Waste Crisis Center (WCC) sebagai “mesin koordinasi” untuk mengatasi kesenjangan tata kelola persampahan nasional. WCC diposisikan bukan sebagai unit administratif yang menambah lapisan birokrasi, melainkan sebagai bridging organisation—penghubung yang menyelaraskan mandat, data, pembiayaan, dan kolaborasi lintas aktor serta lintas level pemerintahan.

Konsep bridging organisation dikenal kuat dalam literatur adaptive governance: organisasi penghubung membantu menurunkan biaya koordinasi, memfasilitasi resolusi konflik, dan mempercepat pembelajaran lintas pemangku kepentingan—terutama pada sistem yang kompleks dan berubah cepat.

Secara sederhana, WCC dirancang untuk “membuat sistem bekerja”: memastikan kebijakan berbasis bukti, program berjalan konsisten, dan kolaborasi lintas sektor benar-benar operasional.

TIGA FUNGSI YANG MENENTUKAN: DATA, EKSEKUSI, ORKESTRASI

Dalam rancangan policy paper, WCC memiliki beberapa fungsi utama. Namun, terdapat tiga fungsi yang paling menentukan dampak WCC dalam reformasi tata kelola persampahan nasional:

1. Pusat Analisis dan Rekomendasi (Policy Intelligence)

Sumber: policy intelligence

WCC perlu menjadi pusat sense-making berbasis data: menyatukan definisi dan indikator, memperkuat kualitas pelaporan, membaca tren dan risiko, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat dieksekusi. Tanpa “kompas data” yang konsisten, kebijakan mudah terseret opini, program menjadi tidak fokus, dan pembiayaan sulit diarahkan ke intervensi yang benar-benar berdampak.

2. Manajemen Program Nasional (Programme Management)

Sumber: PGI

Target nasional seperti Jakstranas tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Tantangan sebenarnya adalah menerjemahkan strategi menjadi eksekusi yang konsisten di ratusan konteks lokal. WCC dapat memainkan peran sebagai programme management yang menjaga ritme implementasi: penetapan prioritas, paket pendampingan, pengukuran kinerja, dan mekanisme koreksi cepat.

3. Simpul Koordinasi Lintas Sektor (Orchestration Hub)

Sumber: globalcoachcenter.com

Persampahan tidak dapat dikerjakan oleh satu institusi. WCC perlu menjadi simpul koordinasi lintas K/L, pemerintah daerah, swasta, lembaga pembiayaan, akademisi, dan masyarakat sipil—bukan melalui rapat seremonial, melainkan dengan sistem kerja: peran yang jelas, linimasa yang jelas, dan decision rights yang jelas.

MENGAPA PUBLIK PERLU IKUT MENJAGA DESAIN WCC

Sumber: PGI

Reformasi tata kelola hanya akan berhasil apabila memiliki legitimasi sosial. WCC akan kuat jika masyarakat memahami perannya dan ikut menjaga kualitasnya: transparansi data, akuntabilitas program, serta pembagian peran yang adil antara pusat dan daerah. Oleh karena itu, policy paper ini juga mendorong pemetaan pemangku kepentingan yang jelas dan pelibatan publik yang bermakna—agar kolaborasi tidak sekadar formalitas, tetapi menjadi mekanisme peningkatan kualitas keputusan.

Baca juga: Respons UNDP untuk Aceh dan Praktik Partisipasi Pascabencana

Intinya, WCC adalah peluang untuk membangun “otot tata kelola” nasional. Jika dijalankan secara adaptif, kolaboratif, dan berbasis data, WCC dapat menjadi orkestrator reformasi persampahan menuju sistem yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan resilien.

 

Kesimpulan

Peluncuran policy paper ini merupakan undangan terbuka: mari kita geser pembicaraan dari “proyek apa lagi” menjadi “bagaimana sistem bekerja lebih baik”. Mari menjadikan WCC sebagai ruang kerja bersama—pemerintah, daerah, swasta, pembiayaan, akademisi, dan masyarakat sipil—untuk menyatukan arah dan mempercepat hasil.

Situasinya jelas: krisis sampah tidak menunggu. Sistem kita harus belajar lebih cepat daripada pertumbuhan masalahnya.

Artikel ini merupakan ringkasan dari Policy Paper for WCC yang dapat di unduh di sini.

 

Referensi

  • SIPSN – Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (data capaian terkelola/tidak terkelola) (SIPSN).
  • Laporan KLHS RPJPN 2025–2045 (proyeksi timbulan sampah 2025–2045) (LCDI).
  • UU RPJPN 2025–2045 (rujukan proyeksi timbulan sampah dan arah kebijakan) (Widyawan & Partners Library).
  • Snowden, D. J., & Boone, M. E. (2007). A Leader’s Framework for Decision Making (Cynefin) (Harvard Business Review).
  • Folke, C., et al. (2005). Adaptive Governance of Social-Ecological Systems (bridging organisations) (SLU Kursvärdering).
  • Policy Paper “Waste Crisis Center (WCC)” – AMF, Mirekel, IAP2 Indonesia (2025).
Bagikan:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *