Ir. Wiratno, MSc.
Jika sebelumnya pemerintah memberikan izin untuk pengusaha untuk Hutan Tanaman Industri (HTI), tambang, kebun, dan lainnya, yang jumlahnya bisa mencapai 97% dari semua izin yang dikeluarkan, maka pemerintah kemudian sadar pentingnya untuk memperuntukkan hutan bagi masyarakat juga. Luas hutan di Indonesia sekitar 137 juta hektar, dimana sekitar 41 juta hektar dalam keadaan rusak. Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan itu hampir 50 juta dari 250 juta penduduk Indonesia. Sepuluh juta dari mereka ini dalam kategori miskin dan tinggal di tempat yang jauh dan terisolir.
Pergerakan perhutanan sosial sudah berkembang sejak tahun 1980an. Program Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar hutan melalui pemberdayaaan masyarakat dengan memperhatikan aspek kelestariannya. Pemberdayaan ini berupa penguatan kapasitas dan pemberian akses ke hutan. Pemanfaatan hutan boleh untuk individu, kelompok, atau badan usaha. Program Perhutanan Sosial juga didanai oleh APBN, yang merupakan uang rakyat juga.