IAP2 Indonesia – Partisipasi publik yang bermakna bukan sekadar “hadir dan tanda tangan daftar hadir.” Ia menuntut warga dibekali informasi yang cukup, waktu yang memadai, ruang dialog dua arah, serta jejak tanggapan yang jelas dalam keputusan akhir. Dalam isu iklim—yang dampaknya luas, lintas generasi, dan sering memukul kelompok rentan—partisipasi bermakna menjadi pagar etis sekaligus instrumen tata kelola. RUU Perubahan Iklim idealnya menegaskan standar ini sejak hulu (perumusan pasal) hingga hilir (pelaksanaan dan pengawasan).
IAP2 memperkenalkan Spectrum of Public Participation—Inform, Consult, Involve, Collaborate, Empower—yang membantu pemerintah/penyelenggara menetapkan janji pelibatan sejak awal dan menepatinya secara konsisten. Dalam konteks kebijakan iklim, partisipasi tidak boleh berhenti di tahap sosialisasi, melainkan naik kelas ke level Collaborate atau Empower terutama saat keputusan menyangkut mata pencaharian, kesehatan publik, dan adaptasi komunitas berisiko.
Implikasi Praktis untuk RUU:
- Cantumkan kewajiban menetapkan tingkat pelibatan (level pada Spectrum) di setiap tahapan kebijakan.
- Wajibkan matriks “janji pelibatan”: apa yang dijanjikan, bagaimana masukan diproses, dan kapan umpan balik diberikan.
- Prioritaskan co-design untuk kebijakan yang berdampak pada nelayan, petani, perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Landasan Konstitusional: Hak untuk Terlibat
Sumber: kompas com
- UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, serta hak memperjuangkan kepentingan secara kolektif. Ini menjadi pijakan normatif bagi partisipasi publik dalam proses legislasi.
- RUU Perubahan Iklim seharusnya menerjemahkan amanat ini menjadi prosedur partisipasi yang jelas, terukur, dan akuntabel.
Sinkron dengan Sistem Perencanaan: Musrenbang sebagai Koridor Resmi
Sumber: pemko medan
Indonesia telah memiliki koridor partisipasi yang mapan melalui Musrenbang (dari desa hingga provinsi). Agar partisipasi iklim tidak menggantung, masukan warga—baik mitigasi (efisiensi energi, pengelolaan sampah) maupun adaptasi (peringatan dini banjir, restorasi mangrove)—harus diarusutamakan ke dalam rencana dan penganggaran daerah. Hal ini dapat dilakukan melalui Musrenbang tematik iklim dan kanal Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Butir Kunci untuk RUU:
- Wajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan Musrenbang tematik iklim tahunan dengan indikator kualitas: representasi, keterjangkauan, akses disabilitas, dan feedback loop.
- Tetapkan kewajiban tindak lanjut: setiap masukan warga harus dipetakan ke program, pagu indikatif, dan waktu pelaksanaan.
Transparansi & Pendanaan: Tautkan ke SRN-PPI dan NEK (Perpres 98/2021)
Sumber: konsil LSM
Hasil pelibatan publik harus terbaca di sistem nasional. Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) berfungsi sebagai pusat pencatatan aksi mitigasi/adaptasi dan sumber dayanya—memudahkan pelacakan dampak, mengurangi duplikasi, serta membuka akses pendanaan termasuk skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK). RUU perlu mewajibkan pencatatan program hasil partisipasi ke SRN-PPI agar transparan, terukur, dan siap didanai (funding-ready). Program hasil co-design (misalnya rehabilitasi mangrove) yang terdaftar dan terverifikasi di SRN-PPI memiliki nilai tambah saat mengakses hibah, pembayaran berbasis kinerja, atau perdagangan karbon dalam kerangka NEK.
Kepatuhan terhadap Komitmen Global: Paris Agreement Jadi Hukum Nasional
Sumber: kompas com
Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement melalui UU No. 16 Tahun 2016. Konsekuensinya, kebijakan iklim nasional, termasuk RUU Perubahan Iklim, harus sejalan dengan komitmen NDC serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Memasukkan standar partisipasi bermakna ke dalam RUU adalah cara memastikan implementasi kebijakan iklim adil, efektif, dan dipercaya publik.
Rekomendasi Pasal Operasional untuk RUU Perubahan Iklim
Sumber: greeners co
- Definisi & Standar Minimal
- Definisikan partisipasi bermakna mengacu pada IAP2 Spectrum; tegaskan hak atas informasi yang proaktif, aksesibilitas, feedback loop, dan record of engagement.
- Perencanaan Terintegrasi
- Wajibkan Musrenbang tematik iklim; hasilnya wajib masuk dalam RKPD/Renja SKPD berikut pagu indikatif.
- Registri & Pendanaan
- Mandatkan pencatatan program hasil partisipasi ke SRN-PPI; berikan prioritas akses pendanaan berbasis NEK (Perpres 98/2021) bagi program yang terverifikasi.
- Perlindungan Kelompok Rentan
- Tetapkan kewajiban inclusive design: akses disabilitas, bahasa lokal, jadwal ramah pengasuh, dan child-safe space.
- Pengawasan Partisipatif
- Bentuk panel pemantau warga untuk memeriksa konsistensi antara masukan, rencana, anggaran, dan capaian. Hasil audit sosial dipublikasikan dan ditautkan ke SRN-PPI.
- Sanksi & Insentif
- Terapkan sanksi administratif bila pelibatan hanya bersifat formalitas.
Berikan insentif fiskal untuk pemerintah daerah yang mencapai standar kualitas partisipasi dan kinerja iklim.
- Terapkan sanksi administratif bila pelibatan hanya bersifat formalitas.
- Keterbukaan Data
- Semua dokumen (TOR, notulen, matriks tanggapan, e-Musrenbang, hingga laporan MRV) harus dipublikasikan daring dalam format ramah mesin.
Manfaat Langsung bagi Publik
Sumber: greeners co
- Keputusan lebih legitimate karena alasan menerima/menolak masukan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Akses pendanaan meningkat karena program berbasis kebutuhan lokal dan terdaftar di SRN-PPI.
- Efektivitas implementasi membaik: warga menjadi mitra co-producer kebijakan—dari perencanaan hingga pengawasan.
Kesimpulan
RUU Perubahan Iklim adalah kesempatan emas untuk mengunci standar partisipasi bermakna—bukan hanya demi kepatuhan prosedural, tetapi untuk memastikan kebijakan iklim adil, efektif, dan tahan lama. Dengan merujuk pada IAP2 Spectrum, mengintegrasikan Musrenbang, serta menautkan hasil ke SRN-PPI/NEK, Indonesia bisamemperkuat legitimasi,membongkar sekat pendanaan, dan mempercepat transisi yang berkeadilan.
Referensi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi Dipertanyakan.
Appihi, A. (2023). Legal Certainty on the Applicability of the Minister of Home Affairs Regulation No. 86/2017. Public Policy Journal, 12(3), 45–58.
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). (2022). Mengenal Nilai Ekonomi Karbon dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021. Seri Keadilan Iklim: Lembar Fakta 2.
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). (2022). Mengenal Nilai Ekonomi Karbon dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021. Seri Keadilan Iklim: Lembar Fakta 2.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2021). Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
IAP2. (2020). Spectrum of Public Participation.