IAP2 Indonesia – Partisipasi publik semakin diakui sebagai elemen kunci dalam perencanaan pembangunan dan perlindungan keanekaragaman hayati. Namun, dalam praktiknya, partisipasi kerap direduksi menjadi prosedur administratif—sebatas pemenuhan syarat konsultasi tanpa memastikan suara kelompok terdampak benar-benar memengaruhi arah kebijakan. Di sinilah pentingnya membedakan antara partisipasi formal dan partisipasi yang bermakna.
Dari Pengakuan Normatif menuju Keterlibatan yang Substantif

Sumber: Dokumentasi AMF
IBSAP mengakui Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) sebagai pilar penting dalam perlindungan keanekaragaman hayati, terutama karena peran mereka sebagai penjaga ekosistem melalui pengetahuan tradisional, sistem tata kelola adat, serta relasi budaya dan spiritual yang erat dengan alam. Pengakuan ini tercermin dalam penekanan terhadap Target 17, yang mendorong peningkatan partisipasi MAKL secara nyata—mulai dari akses terhadap sumber daya, pemanfaatan yang berkeadilan, hingga perlindungan pengetahuan tradisional yang telah diwariskan lintas generasi.
Meski demikian, masih terdapat jurang yang perlu dijembatani, khususnya kesenjangan pemahaman di tingkat komunitas mengenai substansi dan implikasi IBSAP itu sendiri. Tanpa pemahaman yang utuh, partisipasi berisiko berhenti pada tataran simbolik dan administratif. Oleh karena itu, lokalatih dirancang sebagai ruang pembelajaran dan penguatan kapasitas bagi MAKL agar mampu memahami kerangka global–nasional IBSAP, mengaitkannya dengan konteks ruang hidup dan pengalaman lokal, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan, baik di tingkat provinsi maupun lokal.
Baca juga: Solidaritas Warga di Tengah Bencana: Wajah Nyata Partisipasi Publik di Indonesia
Dengan kata lain, partisipasi bermakna tidak berhenti pada sekadar undangan untuk hadir. Ia mensyaratkan kapasitas yang memadai, akses informasi yang setara, ruang negosiasi yang adil, serta mekanisme tindak lanjut yang memastikan suara MAKL benar-benar memengaruhi arah kebijakan dan ketangguhan rencana ke depan.
Kesimpulan
Partisipasi bermakna merupakan prasyarat bagi keadilan dan ketangguhan kebijakan perlindungan keanekaragaman hayati. Pengakuan terhadap peran Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) dalam IBSAP perlu diikuti dengan penguatan kapasitas, akses informasi, dan ruang keterlibatan yang setara agar partisipasi tidak berhenti pada formalitas. Melalui pendekatan lokalatih, MAKL didorong untuk berperan aktif dalam pengambilan keputusan sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif, relevan, dan berkelanjutan.
