IAP2 Indonesia – Perubahan iklim bukan sekadar isu lingkungan, tetapi tantangan pembangunan yang menuntut kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah dan DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan aspirasi publik tidak berhenti di forum konsultasi, melainkan terwujud menjadi kebijakan, program, dan pembiayaan nyata.
Namun, banyak proses partisipasi publik selama ini masih bersifat simbolik—hadir, mendengar, lalu selesai tanpa tindak lanjut yang terukur. Akibatnya, gagasan dan kebutuhan masyarakat sering kali tidak terhubung dengan dokumen perencanaan daerah atau sumber pendanaan yang tersedia.
Melalui Paket Praktis untuk Pemda & DPRD ini, IAP2 Indonesia bersama mitra mendorong tata kelola partisipasi publik yang lebih bermakna, terukur, dan berdampak. Panduan ini dirancang untuk membantu pemerintah daerah mengintegrasikan hasil partisipasi warga ke dalam dokumen perencanaan, registri nasional (SRN-PPI), hingga peluang pembiayaan melalui Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Dengan pendekatan yang sistematis dan inklusif, paket ini diharapkan dapat memperkuat legitimasi kebijakan daerah, mempercepat implementasi aksi iklim, serta memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat tapak.
Mengubah partisipasi publik menjadi kebijakan, program, dan pembiayaan nyata. Paket ini berfokus pada tiga jalur utama:
- Masuk ke dokumen perencanaan/anggaran.
- Tercatat di SRN-PPI agar terukur.
- Terkoneksi ke NEK—bursa karbon (domestik/lintas-negara) bila relevan.
Peta Waktu Tahap Pertama

Sumber: BAPPEDA
1.Bulan Penyiapan
- Tetapkan Kalender Partisipasi Iklim yang terintegrasi dengan siklus musrenbang (desa–kota/provinsi).
- Rilis ringkasan isu sepanjang 2–4 halaman berisi opsi dan kriteria seleksi (biaya–manfaat, dampak emisi/ketahanan, risiko sosial).
- Bentuk Forum Iklim Daerah (hexa-helix) yang melibatkan unsur pemerintah, bisnis, akademia, komunitas/OMS/serikat/masyarakat adat, media, serta lembaga keuangan/filantropi.
- Nyatakan “janji pelibatan” menggunakan IAP2 Spectrum (misalnya Collaborate untuk kebijakan strategis).
2. Bulan Ko-desain & Penguncian
- Selenggarakan 2–3 putaran dialog dengan format: paparan singkat (≤15 menit) dan breakout tematik (nelayan, petani, UMKM, pemuda, difabel, adat).
- Tegaskan prinsip GEDSI/FPIC (aksesibilitas, kuota keterwakilan, persetujuan bebas-didahului-diinformasikan untuk wilayah adat).
- Rumuskan pakta kolaborasi berisi target, indikator, penanggung jawab, dan tenggat waktu.
- Masukkan hasilnya ke RKPD/RPJMD melalui musrenbang; pilih 3–5 proyek jangkar (contoh: peringatan dini banjir, pendinginan kota, restorasi mangrove, efisiensi energi publik).
3. Bulan Pembiayaan, MRV, dan Pasar
- Daftarkan aksi ke SRN-PPI dengan data lokasi, baseline, metodologi, rencana MRV, serta kebutuhan pendanaan.
- Tentukan jalur NEK:
- ETS (PTBAE-PU) bila menyasar fasilitas yang terkena kuota/penataan, atau
- Offset (SPE-GRK) bila menghasilkan pengurangan/penyerapan di luar cap.
- Jika berorientasi ekspor kredit, siapkan dokumen Article 6 (otorisasi dan corresponding adjustment) sejak awal.
Persyaratan Minimum Proses

Sumber: publicinput
- Terapkan prinsip IAP2: informasikan peran publik (Inform–Consult–Involve–Collaborate–Empower) dan jelaskan bagaimana masukan memengaruhi keputusan.
- Produksi feedback matrix (diterima/ditolak—alasan) dan unggah maksimal 7 hari kerja setelah forum.
- Buka kanal keluhan (form/WhatsApp/email) dengan SLA penanganan, misalnya 10 hari kerja.
- Pastikan semua data hasil musyawarah ditautkan ke halaman proyek SRN-PPI untuk keterlacakan publik.
Baca Juga : Mengaitkan Partisipasi Publik dengan Kebijakan, NEK, SRN-PPI, dan IDXCarbon
Konektivitas Kebijakan–Pasar

Sumber: greeneration
- Kerangka hukum pembiayaan:
- Perpres 98/2021 menetapkan Nilai Ekonomi Karbon (cap-and-trade, pajak karbon, offset, pembayaran berbasis kinerja).
- Permen LHK 21/2022 mengatur tata laksana, termasuk PTBAE-PU dan SPE-GRK.
- Bursa karbon:
- POJK 14/2023 mewajibkan perdagangan melalui bursa.
- IDXCarbon diluncurkan pada 26 September 2023 sebagai etalase resmi transaksi domestik.
- Lintas-negara (Article 6):
- Untuk ITMO, minta otorisasi dan penuhi Corresponding Adjustment (CA) sesuai keputusan CMA.
- Pastikan sinkronisasi catatan di SRN-PPI.
Contoh Proyek Jangkar dan Jalur Pembiayaan

Sumber: worldbank
- Restorasi mangrove & penguatan sempadan: berpotensi menghasilkan SPE-GRK (offset) bila metodologi memenuhi syarat; daftar di SRN-PPI; evaluasi peluang listing di IDXCarbon.
- Pendinginan kota (urban cooling): meliputi pohon naungan, atap reflektif, koridor angin; dibiayai melalui APBD/DAK dengan peluang NEK bila ada komponen pengurangan emisi terukur (misalnya pencahayaan atau AC efisien).
- Peringatan dini banjir/kekeringan: integrasikan data risiko ke SOP desa/kelurahan; ukur manfaat adaptasi di SRN-PPI melalui indikator layanan dan kerugian yang terhindar.
Indikator Keberhasilan (Mudah Diukur)

Sumber: hisp
- Partisipasi: keterwakilan kelompok rentan ≥40%; waktu dialog ≥60% dari sesi; ≥80% masukan ditanggapi tertulis.
- Perencanaan: ≥60% rekomendasi prioritas masuk RKPD; minimal 3 proyek jangkar bernilai tinggi tercantum dalam rencana dan anggaran.
- MRV/Registri: 100% proyek jangkar terdaftar di SRN-PPI; progres dan verifikasi dilakukan rutin.
- Pasar/NEK: minimal 1 proyek siap listing di IDXCarbon atau memiliki dokumen Article 6 (otorisasi/CA).
- Transparansi: dashboard publik menampilkan feedback matrix, progres SRN-PPI, dan status pembiayaan.
Inti Manfaat

Sumber: undp
Dengan rencana 6–12 bulan ini, masukan warga tidak berhenti di ruang rapat. Masukan tersebut bergerak ke dokumen resmi, terhitung dalam registri nasional, dan—bila layak—mengakses pembiayaan pasar karbon. Hasil akhirnya: legitimasi kebijakan meningkat, implementasi lebih cepat, dan manfaat terasa hingga tingkat tapak.
Referensi
- IAP2 Indonesia. Spectrum of Public Participation. Diakses dari https://www.iap2.org
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2017). Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2022). Permen LHK No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
- Otoritas Jasa Keuangan. (2023). POJK No. 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Bursa Karbon.
- PT Bursa Efek Indonesia. (2023, 26 September). Peluncuran IDXCarbon – Bursa Karbon Indonesia.
- UNFCCC. (n.d.). Article 6 of the Paris Agreement: Guidance on Corresponding Adjustment and CMA Decisions.
- Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). (n.d.). Portal & Tentang SRN. Diakses dari https://srn.menlhk.go.id
