IAP2 Indonesia – Partisipasi publik sering kali disalahpahami sebagai sekadar mengundang masyarakat hadir dalam sebuah forum. Padahal, partisipasi yang bermakna dimulai dari kejelasan mengenai seberapa besar pengaruh yang memang dapat diberikan kepada publik. International Association for Public Participation (IAP2) menyediakan Spektrum Partisipasi Publik yang terdiri atas Inform, Consult, Involve, Collaborate, dan Empower. Spektrum ini membantu organisasi menentukan peran publik dalam proses pengambilan keputusan, sekaligus membuat ekspektasi antara pengambil keputusan dan masyarakat menjadi lebih jelas.
Dalam konteks IAP2 Indonesia, Inform berarti menyediakan informasi yang objektif dan seimbang agar publik memahami masalah, alternatif, peluang, atau solusi yang sedang dipertimbangkan. Sementara itu, Consult bertujuan memperoleh masukan publik mengenai analisis, alternatif, dan/atau keputusan. Dengan demikian, perbedaan utama keduanya terletak pada arah hubungan: Inform terutama memastikan publik memperoleh informasi yang memadai, sedangkan Consult membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan pandangan yang kemudian dipertimbangkan dalam proses keputusan.

Sumber: businesslab
Yang penting, Inform bukan berarti ‘sekadar mengumumkan keputusan’. Inform yang baik harus menjawab pertanyaan dasar publik: apa yang terjadi, mengapa keputusan atau program diperlukan, apa alternatif yang tersedia, siapa yang mungkin terdampak, dan bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut. IAP2 menempatkan janji kepada publik pada tingkat Inform sebagai komitmen untuk ‘keep you informed’. Artinya, informasi harus cukup, relevan, mudah dipahami, dan disampaikan secara transparan.
Pada tahap Consult, organisasi tidak hanya berbicara, tetapi juga mendengarkan. Janji kepada publik menjadi lebih kuat: publik diberi ruang untuk menyampaikan perhatian dan aspirasinya, lalu organisasi memberikan umpan balik mengenai bagaimana masukan tersebut memengaruhi keputusan. Karena itu, konsultasi publik yang baik bukan sekadar forum tanya jawab, survei formalitas, atau kegiatan untuk memperoleh tanda tangan persetujuan. Konsultasi harus memiliki tujuan yang jelas, pertanyaan yang dapat dijawab, mekanisme pencatatan masukan, serta proses untuk menjelaskan tindak lanjutnya.
Pemilihan antara Inform dan Consult juga tidak berarti bahwa Consult selalu harus digunakan. IAP2 Indonesia menjelaskan bahwa setiap tingkat partisipasi dapat sesuai tergantung tujuan, kerangka waktu, sumber daya, dan tingkat kepedulian terhadap keputusan yang akan dibuat. Karena itu, organisasi perlu jujur sejak awal: apakah keputusan sudah final dan publik hanya perlu memahami kebijakan, atau masih terdapat ruang yang nyata untuk memperbaiki analisis, alternatif, maupun keputusan? Kejelasan ini menjadi dasar agar tidak terjadi ‘false consultation’, yaitu masyarakat merasa dimintai pendapat padahal tidak ada ruang untuk memengaruhi hal yang dikonsultasikan.
PAPARAN KASUS: FORUM KONSULTASI PUBLIK DI BANJARBARU
Salah satu contoh nyata yang pernah didokumentasikan IAP2 Indonesia adalah pendampingan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 21–22 Agustus 2019. Kegiatan tersebut berkaitan dengan sosialisasi dan pendampingan penyelenggara layanan publik. Pada forum yang dihadiri unsur pemerintah daerah, camat, lurah, RT/RW, serta pihak terkait, konsultasi digunakan antara lain untuk membahas aplikasi Siap KK—Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan—serta penetapan standar pelayanan RSUD Idaman. IAP2 Indonesia hadir sebagai narasumber dan pengamat, sekaligus menyampaikan materi mengenai spektrum partisipasi, kualitas pelibatan, dan nilai-nilai inti partisipasi.
Baca juga: Peningkatan Kualitas Forum Konsultasi Publik (FKP)
Kasus ini memperlihatkan bagaimana Inform dan Consult dapat menjadi rangkaian yang saling melengkapi. Tahap pertama adalah Inform: penyelenggara menjelaskan konteks layanan, tujuan perubahan, mekanisme yang akan digunakan, serta informasi yang dibutuhkan oleh peserta. Tanpa tahap ini, masyarakat dapat memberikan masukan berdasarkan asumsi atau informasi yang tidak lengkap. Setelah pemahaman dasar terbentuk, proses bergerak ke Consult: peserta diberi ruang untuk menyampaikan pertanyaan, pengalaman, kebutuhan, keberatan, dan saran terhadap standar maupun mekanisme layanan.
Alur Inform → Consult yang berjalan dengan baik:
- Tentukan keputusan yang akan dibuat: Pengambil keputusan menetapkan isu, bagian mana yang sudah tetap, dan bagian mana yang masih terbuka untuk masukan publik.
- Siapkan informasi yang objektif: Sampaikan data, latar belakang masalah, tujuan, alternatif, dampak potensial, serta batasan keputusan dengan bahasa yang mudah dipahami.
- Pastikan publik memperoleh akses: Informasi diberikan melalui kanal yang sesuai dengan karakter kelompok terdampak, bukan hanya melalui satu media.
- Buka ruang konsultasi: Gunakan forum, wawancara, survei, diskusi kelompok, atau kanal digital untuk memperoleh masukan yang relevan.
- Catat dan kelompokkan masukan: Pisahkan pertanyaan, kebutuhan, kekhawatiran, usulan perubahan, dan informasi baru yang muncul dari masyarakat.
- Analisis masukan dan jelaskan tindak lanjut: Organisasi menjelaskan masukan mana yang dapat diakomodasi, mana yang belum dapat diterapkan, dan alasannya.
- Tutup dengan feedback loop: Publik menerima informasi tentang hasil konsultasi dan bagaimana input mereka memengaruhi keputusan atau penyempurnaan program.
Dari kasus tersebut, pelajaran pentingnya adalah bahwa kualitas konsultasi sangat bergantung pada kualitas informasi yang diberikan sebelumnya. Jika informasi tidak lengkap, konsultasi mudah berubah menjadi forum keluhan. Sebaliknya, jika Inform dilakukan secara objektif dan Consult dijalankan dengan pertanyaan yang jelas serta tindak lanjut yang transparan, masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan pengetahuan lokal dan pengalaman yang mungkin tidak dimiliki pengambil keputusan.
Pada akhirnya, Inform dan Consult bukan dua aktivitas yang berdiri sendiri. Inform membangun pemahaman; Consult membangun ruang mendengar; dan feedback loop membangun akuntabilitas.
Keberhasilan proses bukan diukur dari banyaknya peserta yang hadir, melainkan dari kejelasan peran publik, kualitas informasi, kualitas masukan, transparansi tindak lanjut, dan kesesuaian tingkat partisipasi dengan ruang pengaruh yang memang tersedia. Dalam praktik IAP2, hal terpenting adalah membuat janji kepada publik yang jelas dan kemudian memenuhi janji tersebut.
Referensi:
- IAP2 Indonesia. Spektrum Partisipasi Publik. https://iap2.or.id/spectrum/
- IAP2 Indonesia. Peningkatan Kualitas Forum Konsultasi Publik (FKP). https://iap2.or.id/kualitas-fkp/
- IAP2 Indonesia. Kertas Kebijakan: Penguatan Partisipasi Publik untuk Mendukung Kebijakan Low-Carbon Development di Indonesia (2021).
- IAP2 International. IAP2’s Public Participation Spectrum (2014).
