Mengaitkan Partisipasi Publik dengan Kebijakan, NEK, SRN-PPI, dan IDXCarbon

IAP2 Indonesia – Dalam menghadapi krisis iklim, partisipasi publik bukan lagi sekadar pelengkap proses kebijakan, tetapi merupakan komponen kunci untuk memastikan transisi menuju pembangunan rendah karbon berjalan adil dan inklusif. Namun, agar partisipasi benar-benar berdampak, suara masyarakat perlu terhubung dengan sistem regulasi dan pembiayaan iklim yang nyata. Di Indonesia, ekosistem kebijakan dan keuangan karbon kini memiliki jalur yang relatif jelas — mulai dari mekanisme masukan publik, sistem registri nasional, hingga bursa perdagangan karbon.

Registri sebagai Tulang Punggung: SRN-PPI

Partisipasi Publik Iklim

Sumber: sustainlifetoday

Semua aksi iklim — mitigasi, adaptasi, dan dukungan pendanaan — sebaiknya didaftarkan dan dilaporkan ke Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Registri ini menjadi rumah data resmi: siapa berbuat apa, di mana, berapa pengurangan emisinya, bagaimana pembiayaannya, hingga status verifikasinya. Dengan SRN-PPI, publik dapat melacak perjalanan usulan menjadi aksi dan kinerja yang terukur.

Kerangka Hukum Pembiayaan: NEK (Perpres 98/2021) dan Tata Laksana (Permen LHK 21/2022)

Partisipasi Publik Iklim

Sumber: money kompas

Pondasi hukumnya adalah Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang membuka ragam instrumen: cap-and-trade, pajak karbon, offset, dan pembayaran berbasis kinerja. Regulasi ini menegaskan bahwa penetapan nilai atas emisi atau penurunan emisi merupakan instrumen resmi untuk mengejar target NDC. Implementasinya dijabarkan secara rinci dalam Permen LHK 21/2022 — mulai dari pengaturan PTBAE-PU (kuota emisi), SPE-GRK (offset), periode penaatan, hingga peran pelaku usaha dan verifikator.

Dari Registri ke Pasar: POJK 14/2023 dan IDXCarbon

Partisipasi Publik Iklim

Sumber: linkedIn

Agar unit atau kuota bernilai ekonomi dan dapat diperdagangkan, OJK menerbitkan POJK 14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Bursa IDXCarbon resmi diluncurkan pada 26 September 2023 oleh Presiden RI, dan kini menjadi etalase transaksi unit karbon yang telah memenuhi rambu NEK serta berada di bawah pengawasan pasar keuangan. Keterhubungan SRN-PPI ↔ OJK/BEI memberi kepastian akuntabilitas (pencatatan, pelaporan, market surveillance) sekaligus membuka jalan pembiayaan bagi aksi yang disepakati publik.

Lintas Negara: Article 6, Otorisasi, dan Corresponding Adjustment

Partisipasi Publik Iklim

Sumber: pajak com

Jika proyek hendak menjual unit ke luar negeri (ITMO), perlu mengikuti panduan Pasal 6 Persetujuan Paris: otorisasi pemerintah dan penerapan corresponding adjustment (CA) agar tidak terjadi double counting. Keputusan CMA (Glasgow dan seterusnya) menyediakan rambu teknis mulai dari pengesahan hingga pelaporan. Pemerintah Indonesia menegaskan peluncuran perdagangan karbon luar negeri pada 20 Januari 2025 melalui IDXCarbon — momen ini membuka potensi nilai tambah bagi proyek lokal yang memiliki integritas data serta perlindungan sosial dan lingkungan yang kuat.

Baca Juga : MENGAPA “PARTISIPASI BERMAKNA” JADI FONDASI RUU PERUBAHAN IKLIM

Checklist “Kabel Sambung” dari Forum Warga ke Pembiayaan

Partisipasi Publik Iklim

Sumber: link springer

  • Di hulu (forum): gunakan feedback matrix — setiap masukan diberi status (diterima/ditolak) dan alasan; pastikan inklusi GEDSI, dan di wilayah adat jalankan FPIC.
  • Di perencanaan: masukan terpilih ditulis sebagai program atau kegiatan lengkap dengan indikator serta estimasi pengurangan emisi atau peningkatan ketahanan.
  • Di registri (SRN-PPI): daftar aksi, unggah metodologi, baseline, rencana MRV, serta kebutuhan pendanaan atau insentif.
  • Di NEK & bursa: tentukan jalur — ETS (PTBAE-PU) atau offset (SPE-GRK); pastikan verifikasi; lakukan transaksi di IDXCarbon sesuai POJK 14/2023.
  • Jika lintas negara: ajukan otorisasi dan patuhi CA menurut keputusan CMA; pastikan jejak data tersinkron di SRN-PPI.

Mengapa Ini Memihak Warga?

Partisipasi Publik Iklim

Sumber: IDX

Kabel sambung di atas memastikan usulan tidak berhenti di tahap sosialisasi. Ada jalur normatif (Perpres/Permen/POJK), etalase transaksi (IDXCarbon), dan dashboard pembelajaran publik (SRN-PPI). Kombinasi ini mengubah partisipasi dari sekadar “ritual konsultasi” menjadi mekanisme yang menyalurkan dana dan akuntabilitas untuk aksi iklim yang dipilih Bersama.

Referensi

Bursa Efek Indonesia. (2023, September 26). Peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). https://www.idx.co.id

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI). (2025, Januari 20). Peresmian perdagangan karbon luar negeri.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. https://www.ojk.go.id

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. (2022). BPK Peraturan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. (2021). BPK Peraturan.

Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). (n.d.). Portal & penjelasan fungsi registri nasional. https://srn.ditjenppi.org

United Nations Framework Convention on Climate Change. (2023). Article 6 decisions (CMA) and corresponding adjustment. https://unfccc.int

Bagikan:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *