Partisipasi Publik Dalam Perancangan Undang-Undang KUHP

IAP2 Indonesia – Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang yang mengatur partisipasi publik dalam perancangan perundang-undangan.

Baca Juga : Kualitas Udara Jakarta Kembali Menjadi Terburuk Di Dunia

Tentang RKUHP

Sumber gambar: 
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/501223/masukan-konstruktif-pphki-dan-jpab-untuk-rkuhp

Dalam beberapa hari ini, rancangan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sedang dibicarakan oleh khalayak publik karena perumusan nya dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan pihak masyarakat. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai bahwa, “ KUHP dinilai cacat prosedur jika tidak melibatkan partisipasi publik”,  Feri menilai legislator wajib memberikan akses publik dalam menyusun regulasi yang berdampak luas bagi masyarakat. Dilansir dari cnnindonesia.com, Feri mengatakan “Menurut saya sebuah peraturan yang berdampak luas yang bersifat mengikat semua orang atau erga omnes apalagi ketentuan pidana yang mencabut hak orang wajib hukumnya dibuat terbuka dan publik mendapatkan akses terhadap ketentuan tersebut”, Partisipasi publik merupakan hal terpenting yang diatur oleh undang-undang. Berdasarkan UU Pembentukan UU 12/2011  (PPP), masyarakat umum berhak menyatakan diri secara lisan dan/atau tertulis. “Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,”,  seperti bunyi pada Pasal 96 ayat 4 UU PPP.

Baca Juga : Indonesia Ikut Menciptakan Sistem Penilaian ESG Perusahaan

Peran pemerintah dalam mengatur partisipasi publik dalam pembuatan UU

Sumber gambar: https://infoka.id/uu-cipta-kerja-tetap-sah-meski-tanpa-tanda-tangan-jokowi/

Presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 yang salah satunya merupakan mengatur soal bentuk partisipasi masyarakat dalam pembuatan undang-undang. Peraturan perundang-undangan meliputi tahapan perencanaan, persiapan, pembahasan, pengesahan atau keputusan, dan diundangkan. PPP adalah persyaratan dalam pengembangan hukum nasional. Pelaksanaannya sendiri harus  terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga : Mendalami Sektor Prioritas Pembangunan Berketahanan Iklim

Dilansir dari klikwarta.com, UU PPP ini juga mengizinkan perbaikan terhadap RUU yang disetujui jika mengalami kesalahan. Kesalahan yang dibahas di sini adalah kesalahan ketik teknis  yang  memerlukan mekanisme lain untuk diperbaiki. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 72 (1a). Rancangan final RKUHP merupakan hasil revisi pada rapat Komite III DPR dengan Pemerintah pada 26 Mei lalu. Rapat  menyepakati 14 perbaikan RKUHP sebagai hasil sosialisasi di masyarakat. RKUHP akan dibawa ke rapat paripurna dan RUU disahkan  sebelum  anggota dewan reses pada awal Juli 2022.

 

Author

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *