Berdasarkan Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa bencana terbagi menjadi tiga jenis, yakni bencana alam, non-alam dan sosial. Wabah Corona Virus atau disebut juga dengan istilah COVID-19 termasuk dalam bencana non-alam. Bencana non-alam terjadi
Read More