Pentingnya Partisipasi Publik dalam Mewujudkan Target Indonesia Emas 2045

Pentingnya Partisipasi Publik dalam Mewujudkan Target Indonesia Emas 2045

IAP2 Indonesia – Dilansir dari dokumen publikasi Visi Indonesia Emas di Tahun 2045 oleh Kementerian PPN/Bappenas, terdapat 4 (empat) pilar pencapaian tujuan yang terdiri dari, 

4 Pilar Indonesia Emas Tahun 2045

(1) Pembangunan Manusia serta Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, (2) Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, (3) Pemerataan Pembangunan, serta (4) Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan.  Keempat pilar tersebut dibangun di atas Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar berbangsa bernegara dan konstitusi, dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Gambar 1. Pilar Pembangunan Indonesia 2045

Pilar Pembangunan Indonesia 2045

Sumber : Bappenas, 2019

Secara keseluruhan Visi Indonesia 2045 disasarkan untuk mewujudkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia yang lebih baik dan merata dengan kualitas manusia yang lebih tinggi, ekonomi Indonesia yang meningkat menjadi negara maju dan salah satu dari 5 kekuatan ekonomi terbesar dunia, pemerataan yang berkeadilan di semua bidang pembangunan, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat dan demokratis.  Penyusunan visi tersebut melalui proses yang melibatkan semua pemangku kebijakan di lingkungan eksekutif, yudikatif, dan legislatif; pendidikan tinggi; generasi muda; serta berbagai lembaga profesi.

Baca Juga: Masalah dan Sumber Daya: Kunci Pemberdayaan Masyarakat

Hal inilah yang kemudian direfleksikan oleh Aldi Muhammad Alizar dalam acara Webinar Ko-Kreasi (20/11/2021), bahwa partisipasi publik dibutuhkan dalam menciptakan proses pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Dengan melibatkan berbagai pihak, keberterimaan program maupun kebijakan akan dapat dirasakan lebih oleh seluruh pemangku kepentingan. Dalam isu partisipasi, tinjauan terkait rencana pembangunan dalam konteks kerja sama antar pemangku kepentingan  menekankan pentingnya pelibatan non-state actors dalam upaya peningkatan kerja sama pembangunan internasional. Pelibatan non-state actors ini diakomodir dalam RPJMN 2020-2024 yang mencakupi isu pembangunan global termasuk ketidakpastian ekonomi, dan  pandemi COVID-19 yang mempengaruhi berbagai sektor pembangunan internasional. 

Baca Juga : Kepemimpinan Muda yang Partisipatif dan Kolaboratif dalam Sektor Entrepreneurship

Keterlibatan non-state actors sebagaimana dicantumkan pada produk perencanaan dilakukan untuk mendapatkan perspektif yang menyeluruh terhadap upaya mewujudkan tujuan pembangunan internasional. Konteks global ini sesuai dengan arahan kebijakan ini adalah untuk mencapai target pembangunan berkelanjutan dengan kerja sama seluruh pihak baik dalam maupun luar negeri, yang kemudian diharapkan mampu berdampak pada percepatan pencapaian target Indonesia Emas 2045. Dalam pemaparannya, Aldi juga menekankan beberapa isu penting yang menjadi cross-cutting issues pada lintas stakeholder dan menjadi tantangan bersama, yaitu diantaranya adalah tantangan untuk mengimplementasikan green recovery strategy paska COVID-19, yang berhubungan erat dengan pertumbuhan PDB Indonesia, kemudian pemahaman pada trend dan tantangan isu Demografi dan Urbanisasi yang didukung dengan Perkembangan Teknologi (artificial intelligence; blockchain, perpaduan AI, big data, dan IoT.

Baca Juga: Menyambut Indonesia Menjadi Ladang Investasi Berkelanjutan

Pada tinjauan publikasi lainnya, pentingnya non-state actors juga tercantum dalam produk turunan dari Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan Internasional – Kementerian PPN/Bappenas melalui produk Panduan Kemitraan Multipihak  yang juga disusun bekerja sama dengan salah satu agensi PBB dalam skala regional yaitu UNESCAP. Dokumen ini didasarkan pada maksud untuk membangun model kemitraan yang berkelanjutan, terukur, dan transformatif sebagai kunci untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Dokumen panduan ini juga membahas poin terkait kaburnya batas-batas tradisional antar sektor pembangunan dimana semua pemangku kepentingan memiliki peran tata kelola yang besar dalam upaya mewujudkan agenda global yaitu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, termasuk merespon tantangan pada kondisi Indonesia dan juga berbagai negara di dunia yang semakin ditandai dengan ketidakpastian dan transformasi ekonomi dan sosial.

Author

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *