Partisipasi Publik untuk Warisan Adat

IAP2 Indonesia – Dalam era globalisasi yang terus berkembang, pentingnya merawat dan mempertahankan warisan budaya semakin terasa. Partisipasi publik memiliki peran sentral dalam memelihara dan menghidupkan kembali setiap aspek warisan ini. Melalui keterlibatan aktif masyarakat, kekayaan warisan adat tetap terjaga dan dihargai dalam perjalanan masa depan.

Sumber: aliansi masyarakat adat nusantara

 

Siapa Masyarakat Adat?

Sumber: validnews

Dalam Undang-Undang, masyarakat adat merujuk pada kelompok yang secara turun-temurun tinggal di wilayah geografis tertentu. Mereka memiliki asal-usul leluhur, identitas budaya, hukum adat, serta nilai bersama. Kedaulatan atas tanah, kekayaan alam, dan kehidupan sosial-budaya diatur oleh hukum adat dan lembaga adat, yang menjaga keberlanjutan komunitas adat.

 Masyarakat adat di Indonesia dibedakan melalui empat unsur utama: identitas budaya termasuk bahasa, spiritualitas, dan nilai-nilai; sistem nilai dan pengetahuan yang meliputi pemahaman tradisional dan nilai-nilai bawaan; wilayah adat yang mencakup tanah, hutan, laut, dan sumber daya alam; serta hukum adat dan kelembagaan adat dalam aturan dan tata kehidupan bersama yang telah ditetapkan.

 Baca Juga : Cerita Partisipasi: Kopi, Dari Kolaborasi sampai Partisipasi

Peran Masyarakat Adat

Sumber: aliansi masyarakat adat nusantara

Dalam segala perbedaan, masyarakat adat tampil sebagai kekuatan utama. Mereka mengisi peran vital di lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya. Keberadaan mereka adalah nyata warisan Indonesia, menjaga ekosistem, keanekaragaman budaya, dan nilai luhur warisan leluhur.

Didorong oleh nilai spiritual, peran masyarakat adat menjadi sungguh signifikan. Fokus bukan hanya lingkungan, sosial, atau ekonomi, tetapi juga menjaga kearifan lokal. Kontribusi tak ternilai dari masyarakat adat dalam merawat nilai-nilai turun-temurun.

 Baca Juga : Pengertian dan Contoh Adat Istiadat di Indonesia

Kesenjangan Warisan Adat

Sumber: perpustakaan.id

Namun, di tengah pesatnya globalisasi, dampak positif yang merata juga diiringi oleh dampak negatif. Terutama bagi masyarakat adat, era ini justru membawa tantangan yang mengancam. Warisan adat, seharusnya menjadi harta berharga suatu negara, kini terancam dan tertinggal dalam persaingan zaman.

Contoh yang menonjol adalah bahasa adat, yang menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, menghadapi kepunahan setiap dua pekan sekali. Di Indonesia, kekayaan adat seharusnya menjadi kebanggaan, namun sejak tahun 2009, UNESCO telah mengumumkan banyaknya bahasa daerah yang telah punah atau terancam punah. Dari 707 bahasa yang ada, hampir 98 diantaranya berada dalam kategori terancam punah. Faktor ini dipicu oleh upaya menasionalisasikan Bahasa Indonesia pada masa rezim orde baru.

Partisipasi Publik sebagai Langkah Strategis


Sumber: Indonesia parliamentary center

Dalam konsepnya, kebijakan menasionalisasi bahasa Indonesia memiliki landasan yang valid. Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan, penting bagi seluruh warga memiliki bahasa yang sama untuk berkomunikasi. Namun, tantangan muncul dalam upaya melestarikan warisan bahasa dan budaya.

 Warisan adat bukan milik satu kelompok saja, melainkan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis yang menggabungkan dan mengarahkan usaha tersebut, salah satunya melalui partisipasi publik.

Keterlibatan masyarakat dalam melestarikan warisan adat memiliki peran krusial dalam mempertahankan budaya dan nilai-nilai warisan. Melalui partisipasi aktif, warisan adat dapat terus hidup dan relevan, memastikan identitas budaya yang berharga akan dihargai oleh generasi mendatang. Contoh tindakan seperti pengajaran mata pelajaran daerah di sekolah atau penyelenggaraan acara tahunan terkait warisan budaya bisa menjadi solusi.

 

“Jika kita ingin melestarikan budaya, kita harus terus menciptakannya.”

– Johan Huizinga

Author

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *