Seminar Nasional Masyarakat Sipil Indonesia untuk SDGs 2018

perhelatan seminar nasional masyarakat sipil Indonesia untuk SDGs 2018

Jakarta – Perwakilan IAP2 Indonesia turut serta hadir dalam acara Seminar Nasional SDGs yang dilaksanakan oleh INFID (International NGO Forum on Indonesian Development) pada hari Kamis 20 September 2018 di Hotel Aryaduta, Jakarta, mengangkat tema Konsolidasi Pemangku Kepentingan Dalam Pelaksanaan dan Pencapaian SDGs di Indonesia. Pada tanggal 25-27 September 2015, telah dikeluarkannya program SDGs (Sustainable Development Goals) yang juga disahkan untuk menggantikan agenda pembangunan global pertama yaitu MDGs (Millenium Development Goals) yang telah berakhir pada tahun 2015 oleh PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa). Dimana Indonesia turut terlibat aktif didalam penyusunan SDGs.  Periode SDGs ini berlangsung pada tahun 2015-2030. Kita melihat selama 3 tahun belakangan ini semenjak program SDGs (Sustainable Development Goals) diimplementasikan, masih terdapat beberapa pekerjaan rumah, yang belum harus dilanjutkan dan diselesaikan.

Perlu kita ketahui bahwa didalam agenda 2030 SDGs terdapat 17 Tujuan, 169 Target dan dengan 241 Indikator.  Untuk dapat menjamin keberhasilan dari pencapaian ke 17 Tujuan tersebut, diperlukan sinergitas yang baik dari pihak-pihak organisasi masyarakat sipil, pemerintah, organisasi internasional, sektor swasta, filantropi, media dan akademisi.

Berdasarkan agenda 2030 SDGs tersebut pemerintah Indonesia telah mengeluarkan PP No. 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) oleh Bapak Presiden Ir. Joko Widodo pada bulan Juli 2017. PP ini menjadi landasan hukum dalam pengimplementasian SDGs di Indonesia, selain itu Pemerintah juga mengeluarkan Surat Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor Kep. 64/ M.PPN/ HK/ 04/ 2018 tentang pembentukan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2017-2019.

Maka dari itu ditunjuklah Kementerian PPN (Pembangunan dan Perencanaan Nasional) / BAPPENAS untuk memimpin upaya pengimplementasian agenda 2030 SDGs agar terwujud dari tingkat nasional hingga daerah. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Bambang P. S. Brodjonegoro selaku Menteri PPN (Perencanaan Pembangunan Nasional) / BAPPENAS, dimana agenda 2030 SDGs ini melibatkan apa yang disebut 5P (People, Prosperity, Peace, Partnership, dan Planet). Singkat penjelasan dari 5P adalah bagaimana kita menyejahterakan masyarakat, memastikan tidak ada lagi kemiskinan, manusia bisa hidup damai, dapat berpartisipasi dan lingkungan tetap terjaga kelestariannya.

Pencapaian dari pengimpelementasian agenda 2030 SDGs yang diraih pemerintah saat ini masih perlu ditingkatkan lagi. Dalam hal ini ada beberapa hal yang belum dituntaskan diantaranya adalah belum adanya peta jalan (road map), mekanisme keterlibatan dan kerja sama multi-pihak ditingkat nasional dan daerah, serta mekanisme pertanggungjawabannya, hingga visi pendanaan jangka panjang.Tentu hal ini harus secepatnya diselesaikan melihat sudah berjalan 3 tahun semenjak agenda 2030 SDGs ini diimplementasikan di Indonesia.

Namun, kita tak dapat menafikan bahwa jauh sebelum SDGs ini lahir, para pendahulu kita sudah mengimplementasikan nilai-nilai SDGs dalam pembangunan Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang tertulis “…untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”.

Memanfaatkan momentum terbitnya SDGs ini dapat menjadi energy positif dalam melanjutkan cita-cita para leluhur pendiri Bangsa Indonesia, dengan bersama-sema semua pihak lebih giat lagi untuk dapat mewujudkan 17 Tujuan SDGs di skala nasional dan daerah. Mengingat bahwa sebetulnya SDGs ini sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) maka dari itu menjadi kewajiban kita bersama untuk mewujudkannya, yang kuat membantu yang lemah, yang berada membantu yang miskin.

Tentu 17 Tujuan SDGs ini terlihat saling terkait satu sama lain, misalnya saja jika kita ingin bekerja tentu kita harus sehat. Ini sangat kompleks, maka dari itu tidak cukup hanya bermodal PP dan Peraturan Kementerian perlu juga komitmen dari semua pihak (pemerintah/non pemerintah) untuk mewujudkannya.

Seperti kata pepatah Cina mengatakan, “Katakan padaku, aku lupa. Tunjukan padaku, aku ingat. Libatkan aku, aku mengerti”. Pelibatan publik/masyarakat, pemangku kepentingan dan pengambil keputusan perlu dilakukan untuk menghindari konflik dikemudian hari dan demi menciptakan/menghadirkan keputusan yang berkelanjutan. Dimana keputusan yang berkelanjutan atau sustainable decisions ini dapat menghadirkan 4 kelebihan yaitu technically feasible (layak secara teknis), publicly acceptable (dapat diterima publik), environmentally compatible (ramah lingkungan) dan economically viable (ekonomis). Kita tahu bahwa 3 dari 4 aspek tersebut masuk kedalam dimensi pembangunan berkelanjutan atau sustainability development yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan. Keterkaitan dengan 3 dimensi dari pembangunan yang berkelanjutan itu hadirlah 17 Tujuan SDGs.

IAP2 melihat 17 Tujuan SDGs ini sebagai kesempatan bukan sebagai masalah. Pelibatan publik dalam mengatasi kekurangan yang terdapat dalam mempercepat proses pengimplementasian agenda 2030 SDGs dapat menjadi salah satu solusinya. Salah satu kekurangannya dimana belum adanya road map tentu ini merupakan hal yang dapat menjadi peran bagi pelibatan publik mengambil tempat. Pembuatan road map  itu sendiri perlu adanya indikator yang memliki measurement yang terukur, disamping itu juga diperlukan dukungan data kualitatif untuk menyusunnya, namun yang ada di lapangan sekarang data yang tersedia hanya berupa data kuantitatif, ini menjadi tantangan tersendiri bagi Tim Bappenas SDGs untuk menjalankan tugasnya.

Namun perlu diketahui bahwa menjalankan proses partisipasi publik bukan hanya sekedar memanggil masyarakat sipil untuk hadir duduk didalam satu meja bersama. Namun lebih dari itu, jika ingin menghadirkan hasil yang efektif perlu adanya implementasi dari dasar-dasar partisipasi publik itu sendiri. Kita tahu bahwa partisipasi publik yang baik akan menghasilkan keputusan yang lebih baik. Maka daripada itu pemahaman akan partisipasi publik yang efektif perlu disadari dan dihadirkan bagi setiap pengemban 17 Tujuan SDGs baik dari sisi pemerintah dan non pemerintah. Untuk itu IAP2 Indonesia memandang proses pelibatan publik dan pemahamannya ini menjadi suatu urgensi jika ingin mempercepat proses pencapaian 17 Tujuan SDGs di Indonesia.

Kamis, 27 September 2018 15.41 WIB

Author

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *