Tingkatkan Kewaspadaan Sosial Terhadap Pandemi COVID-19 Pada Liburan Nataru

IAP2 Indonesia – Momentum libur Natal dan Tahun Baru 2022 akan menyebabkan kerumunan dan lonjakan mobilisasi sehingga masyarakat harus waspada terhadap potensi gelombang III COVID-19.

Peran Pemerintah dalam Pencegahan COVID-19 pada Nataru 2022

Pemerintah membatalkan PPKM level 3 saat Nataru dan menggantinya dengan aturan baru yang diterbitkan oleh Mendagri, yaitu Inmendagri 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru yang berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Instruksi yang diberikan kepada gubernur dan bupati/walikota secara ringkas yaitu :

  1. Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
  2. Menerapkan dan memperketat protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
  3. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi;
  4. Memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri;
  5. Membatasi kegiatan masyarakat dan kerumunan yang berpotensi menimbulkan COVID-19.

Diperlukan Peran Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19

Selain peran pemerintah dalam mencegah klaster COVID-19, diperlukan peran masyarakat untuk mentaati prokes dan aturan pemerintah saat menyambut Nataru 2022. Perlu menghidupkan pola pikir terhadap bahayanya COVID-19 sehingga masyarakat selalu berhati – hati dan peka terhadap lingkungan sekitar. Ketua pengurus besar IDI (Ikatan Dokter Indonesia), M. Adib Khumaidi menjelaskan bahwa peran masyarakat sangat besar dalam upaya mencegah gelombang ketiga saat Nataru. Dikarenakan salah satu penyebab lonjakan kasus paling dipengaruhi oleh mobilisasi manusia dalam skala besar (CNN Indonesia, 2021).

Gambar 1. Potensi Gelombang III COVID-19 Saat Nataru

Sumber foto : suara.com

Gambar 2. Aturan Baru Pencegahan COVID-19 saat Nataru

Sumber foto : IAP2 Indonesia

Kesetiakawanan Sosial Menghadapi COVID-19

Indonesia baru saja merayakan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2021 (20 Desember 2021), hari nasional tersebut bertujuan untuk membangun semangat persatuan, kesatuan, dan kegotongroyongan untuk mengatasi permasalahan yang ada. Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19 dan saat ini Virus OMICRON sudah masuk ke Indonesia, sehingga diperlukan kesetiakawanan sosial untuk mencegah cluster baru dengan menaati aturan pemerintah.

Baca Juga : Pentingnya Partisipasi Publik untuk Mewujudkan Good Governance

Meskipun PPKM level 3 tidak diadakan bukan berarti kita sudah bebas dari pandemi COVID-19, tetaplah menghidupkan pola pikir untuk waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar untuk mendukung pemulihan Indonesia.

 

Bagikan:

2 thoughts on “Tingkatkan Kewaspadaan Sosial Terhadap Pandemi COVID-19 Pada Liburan Nataru”

  1. Pingback: Webinar Refleksi Akhir Tahun Terhadap Partisipasi Publik

  2. Pingback: Indonesia dalam Endemi: Bagaimana Pola Hidup Masyarakat?

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *