Tag: Training

Belajar Apa Aja Sih Selama Training Stakeholder Mapping?

Tentang Training IAP2 Indonesia untuk BRGM

Sumber :  dokumentasi pribadi, 2022

IAP2 Indonesia menjadi provider trainer Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dalam mendukung kegiatan stakeholder mapping restorasi gambut dan mangrove. Kegiatan tersebut diadakan selama 2 hari (20 – 21 september 2022) dan diadakan secara offline di Hotel D’Anaya, Bogor Selatan. Trainer dalam kegiatan tersebut terdiri dari Pak Aldi Muhammad Alizar – Chair of IAP2 Indonesia dan Pak Yusdi Usman – CEO of Rumah Berkelanjutan Indonesia, kedua trainer memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam perlibatan pemangku kepentingan dan merupakan lulusan training P2/Engagement IAP2 Internasional. 

Sumber :  dokumentasi pribadi, 2022

Training tersebut dihadiri sebanyak 16 peserta dengan berbagai macam jabatan.  Peserta – peserta training BRGM berasal dari berbagai macam daerah yaitu Kalimantan Selatan, Riau, Kalimantan Tengah, Bekasi, Makassar, Pontianak, Bogor, Jakarta, Lumajang, Jambi, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan.

Baca Juga : Menyambut Indonesia Menjadi Ladang Investasi Berkelanjutan

Tujuan BRGM Mengikuti Training Stakeholder Mapping

Sumber : dokumentasi pribadi, 2022

Latar belakang BRGM mengikuti training adalah adanya program restorasi gambut dan mangrove pada 6 provinsi yang perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sehingga diperlukan kemampuan dari pegawai BRGM untuk dapat menentukan strategi dari pemetaan stakeholder yang terlibat dalam project tersebut. Tujuan dari training tersebut adalah peserta BRGM dapat mengidentifikasi para pemangku kepentingan restorasi gambut di tingkat provinsi, dan memetakannya berdasarkan pengaruh dan kepentingan.

Baca Juga : 7 Manfaat Sebagai Presidensi G20 Bagi Indonesia dan Dunia

Apa saja Materi Stakeholder Mapping?

Sumber : dokumentasi pribadi, 2022

Sebelum masuk ke materi, trainer IAP2 Indonesia sudah menyiapkan pra-test dan post-test sebagai indikator kerberhasilan penyampaian materi kepada peserta. Setelah itu masuk ke sesi pemaparan materi dan materi yang diberikan oleh trainer IAP2 Indonesia terdiri dari 6 sesi, pembagian materi sebagai berikut.

  1. Sesi 1  (Understanding Context), memahami latar belakang, budaya, dan siapa yang terlibat dalam proyek.
  2. Sesi 2 (Scope of Project), untuk menetapkan kejelasan ruang lingkup kebijakan atau intervensi.
  3. Sesi 3 (Understanding People), mengeksplorasi pemangku kepentingan yang tepat dan relevan dalam proses keterlibatan.
  4. Sesi 4 (Metode Stakeholder Mapping), memahami metode yang tepat dalam pemetaan stakeholder.
  5. Sesi 5, simulasi dan praktek dari studi kasus restorasi gambut.
  6. Sesi 6 (Stakeholder Engagement), memahami hal mendasar dari perlibatan stakeholder.

Serunya dari training IAP2 Indonesia tidak hanya memaparkan materi saja tetapi setiap sesi terdiri dari simulasi dan praktek agar peserta mudah memahami. Training IAP2 Indonesia dapat menyesuaikan dengan kebutuhan peserta, sehingga kami menggunakan studi kasus BRGM dalam memetakan stakeholder.

Baca Juga : Masalah dan Sumber Daya: Kunci Pemberdayaan Masyarakat

Bagaimana sahabat partisipasi, apakah kamu tertarik mengikuti training IAP2 Indonesia juga? Kami dapat menyesuaikan materi dengan kebutuhan peserta dan menggunakan studi kasus project peserta. Training IAP2 Indonesia memastikan para peserta dapat memahami dan menikmati setiap sesi pelatihan.

mengevaluasi efektivitas teknik partisipasi publik

Mengevaluasi Efektivitas Teknik Partisipasi Publik

Evaluasi membantu mengidentifikasi informasi baru dan perubahan asumsi dari perencanaan yang memerlukan tanggapan dalam desain program. Melalui evaluasi ini akan hadir pembelajaran baru yang memungkinkan sebuah perbaikan. 

Mengapa evaluasi ini dianggap penting dan perlu dilakukan?

Ada beberapa alasan dasar mengapa evaluasi ini penting. Diantaranya adalah untuk menilai kinerja proyek tersebut terhadap sasarannya. Selain itu juga untuk memberikan masukan, saran dan pandangan untuk proyek di masa yang akan datang. Alasan lainnya adalah evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk mendorong peningkatan yang berkelanjutan dari proyek tersebut serta wujud dukungan dari peningkatan praktik partisipasi publik.

Alasan-alasan utama tersebut harus disadari oleh si pemilik proyek, pengambil keputusan dan para stakeholder lainnya untuk saling kooperatif dalam menjalankan proses partisipasi publik. Sehingga hal-hal utama yang perlu di evaluasi dapat terjawab dengan baik dan valid.

Terdapat dua point utama dalam mengevaluasi partisipasi publik yaitu mengukur efektivitas proses dan alat yang digunakan untuk melaksanakan partisipasi publik serta sudah sejauh mana partisipasi tersebut mempengaruhi hasil keputusan.

Bagaimana cara kita mengevaluasi?

Tahap perencanaan evaluasi harus dilakukan sebelum program dimulai. Kemudian saat merancang sebuah program evaluasi, perlu di fokuskan untuk menjawab beberapa pertanyaan utama.

Apa saja rangkaian pertanyaan utamanya dan bagaimana proses mengevaluasinya? Jawabannya ada pada Pelatihan Dasar-dasar Partisipasi Publik (Foundations in Public Participation). Pelatihan ini bukan hanya memberi pengetahuan dalam tahap Perencanaan (Planning for Effective Public Participation), tetapi juga tahap Teknik (Techniques for Effective Public Participation).

Setelah Anda menyelesaikan sesi pelatihan Perencanaan maka selanjutnya Anda akan diperkenalkan dengan lebih dari 50 alat dan metodologi praktis. Ditunjang dengan trainers dari luar negeri yang bersertifikasi internasional dan memiliki jam terbang tinggi sebagai praktisi serta pengajar bidang partisipasi publik dan keterlibatan stakeholder, akan memberikan jaminan kepada Anda untuk mendapatkan sumber ilmu langsung dari para ahlinya.

Ikuti terus informasi terkini dari kami seputar partisipasi publik dan keterlibatan stakeholder, jangan sampai ketinggalan jadwal pelatihan, seminar, panel diskusi, dll dari IAP2 Indonesia. Pantau terus perkembangannya di website dan sosial media IAP2 Indonesia.

profesi partisipasi masyarakat

Profesi Pelibatan Masyarakat / Publik dan Stakeholder Mulai Dicari

Seiringnya perkembangan industri dan teknologi yang pesat, memunculkan profesi-profesi baru di tengah masyarakat. Profesi ini membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang teruji dan bersertifikasi. Salah satunya adalah profesi  yang berfokus pada stakeholder engagement dan partisipasi publik/masyarakat.

Fakta menunjukan bahwa terdapat peraturan yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat atau partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, yaitu PP No. 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat.

Lahir sebagai turunan dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 354, Peraturan Pemerintah ini terbit tanggal 1 November 2017 dan mulai berlaku sejak 2 November 2017 hingga saat ini.

Sebagaimana diatur di dalamnya, pemerintah daerah harus melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam berpartisipasi, masyarakat dapat menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.  

Penyelenggaraan pemerintah daerah yang dimaksud adalah mencakup dalam hal penyusunan peraturan dan kebijakan daerah; Partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevalusian pembangunan daerah; Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan aset dan sumber daya alam daerah; Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik; Akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintah daerah; Penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Sebagaimana ditegaskan dalam PP No. 45 Tahun 2017 pada Bab II, masyarakat berhak untuk terlibat dalam penyusunan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah & peraturan kepala daerah yang mengatur dan membebani masyarakat.

Berdasarkan yang tercantum dalam peraturan tersebut, masyarakat sudah memiliki payung hukum dalam melibatkan diri. Bagi pemerintah daerah, peraturannya menjadi salah satu pakem dalam menjalankan roda pemerintahaannya.

Isu partisipasi publik juga ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017. Dalam Permenhut ini tertuang mengenai pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA).

Pemberdayaan masyarakat ini adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaraan, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

Masyarakat yang dimaksud dalam Permenhut ini adalah perseorangan atau kelompok masyarakat dan masyarakat hukum adat yang tinggal di sekitar KSA/KPA atau yang kehidupannya memiliki keterkaitan dan ketergantungan pada potensi dan sumber daya alam di KSA/KPA.

Pemberdayaan Masyarakat di sekitar KSA dan KPA bertujuan untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraannya di sekitar kawasan KSA dan KPA untuk mendukung kelestarian KSA dan KPA. Bentuk pemberdayaannya juga sudah diatur dalam Permenhut ini.

Bentuk pemberdayaan masyarakat yang dimaksud meliputi pengembangan Desa Konservasi, pemberian akses, fasilitasi kemitraan, pemberian izin pengusahaan jasa wisata alam dan pembangunan pondok wisata.

Supaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan dapat berjalan efektif, pemerintah perlu untuk melakukan pembinaan dan pengendalian. Sebagaimana yang disebutkan dalam Permenehut ini, yang bertanggung jawab adalah Direktur Jenderal dan Kepala Unit Pengelola KSA/KPA.

Pembinaan yang dimaksud mencakup pemberian bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi. Sedangkan untuk pengendalian meliputi kegiatan monitoring dan evaluasi. Peraturan menteri ini sudah ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2017 dan diundangkan pada tanggal 20 Juli 2017.

Peran serta masyarakat juga diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB No. 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik. Untuk dapat mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel maka diperlukan peran serta dari dua belah pihak, penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat.

Kolaborasi antara penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP). Untuk itu melalui Kemen PANRB dikeluarkanlah pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik ini. 

Bentuk dari FKP ini berupa kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat. Seperti tertuang di Permen PAN RB ini dimana setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan FKP sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam pelaksanaan FKP berdasarkan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, harus melibatkan diantaranya adalah penyelenggara layanan, pengguna layanan, stakeholder pelayanan publik, ahli/praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan media massa. Peraturan ini telah ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2017, dan diundangkan pada tanggal 30 Mei 2017.

Sebagaimana tertera pada lampiran peraturan ini dimana keberhasilan pelaksanaan FKP di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik ditentukan oleh komitmen Pembina pelayanan publik dan konsistensi seluruh pelaksana dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Peraturan kementerian, hingga peraturan pemerintahan yang disebutkan di atas sejalan dengan tujuan/goals ke 16 dan 17 di TPB/SDGs. Tujuan ke 16 adalah Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang tangguh, sedangkan Tujuan ke 17 adalah Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

Jika kita bicara kelembagaan maka disini dapat meliputi Kementerian dan atau Badan di sebuah Negara. Mulai dari Kementerian LHK, Kementerian PAN RB hingga Bangda, telah menerbitkan peraturan dan kebijakan dalam berkolaborasi/bermitra dengan masyarakat/publik. Dibutuhkan skill dalam melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan tujuan-tujuan tersebut sebagai indikator keberhasilannya.

Maka dari pada itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap level jabatan sangat perlu meningkatkan kapasitasnya terutama dalam hal pelibatan masyarakatan dan pemangku kepentingan. Cara untuk meningkatkan kapsitas tersebut adalah dengan mengikuti pelatihan yang tersertifikasi dan berkualitas internasional.  

Namun apakah sudah ada di Indonesia profesi dengan spesialis Stakeholder Engagement atau Public Participation? Atau apakah ada suatu lembaga yang membidangi ilmu SE dan P2 ini dan mengeluarkan sertifikasinya?

International Association for Public Participation (IAP2) hadir di tengah-tengah kekosongan itu. Sebagai pioneer organisasi partisipasi publik di seluruh dunia, dan satu-satunya lembaga yang ada di Indonesia, IAP2 Indonesia hadir membawa angin segar untuk siapa pun dan dari kalangan mana pun yang ingin meningkatkan kapasitasnya dalam bidang stakeholder engagement dan partisipasi masyarakat / publik. 

Baca juga seri Kabar lainnya: IAP2 Menyambut Amerika Latin sebagai Afiliasi Baru

Melihat trend yang ada, kapasitas pemahaman dan pengalaman terkait stakeholder engagement dan partisipasi publik sepertinya sudah menjadi kebutuhan di Indonesia. Bahkan di negara maju, ilmu ini sudah jauh berkembang dan kian dibutuhkan. Terlebih lagi, saat ini hadir Agenda 2030 dengan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan yang memberikan ruang besar untuk partisipasi dan kolaborasi serta telah dijalankan oleh negara anggota PBB, termasuk Indonesia sejak tahun 2015.

strategi public participation

Strategi untuk Menangani Oposisi & Kemarahan dalam Partisipasi Publik (Sydney, NSW)

Program pelatihan dua hari ini dirancang untuk peserta mendapatkan cara berpikir dan strategi baru dalam bekerja dengan publik ketika mereka kecewa, frustrasi, dan marah.

Jadwal                  : 1-2 Agustus 2019

Lokasi                   : Kampus UTS City Sydney, NSW, Australia

Presenter             : Margaret Harvie

Kontak                  : Administrator Kursus , clg.shortcourses@uts.edu.au, (02) 9514 4738

 

Dalam kondisi saat ini, ada kemarahan dan ketidakpercayaan yang semakin meningkat terhadap tindakan-tindakan yang diambil organisasi, dan berkurang kepercayaan orang-orang kepada Lembaga pemerintah, perusahaan dan media. Hal inilah yang menimbulkan kebuntuan dalam pemerintahan (government gridlock), tuntutan hukum, penghentian proyek, kekalahan dalam pemilihan langsung, kerugian waktu dan uang, serta hancurnya kredibilitas.

Program dua hari ini dirancang untuk peserta mendapatkan cara berpikir dan strategi baru dalam bekerja dengan publik ketika mereka kecewa, frustrasi, dan marah.

Kemarahan dan emosi-emosi yang kuat dapat menjadi tantangan. Kursus ini akan memberikan anda alat (tools) untuk bekerja lebih efektif ketika Anda terlibat dengan komunitas yang berada kondisi tersebut.

Pelatihan ini bukan sekadar tentang resolusi konflik atau mediasi, tetapi akan membantu Anda untuk memahami perilaku manusia dan kecerdasan emosional yang dibutuhkan saat bekerja dengan orang-orang yang marah dan sinis dalam situasi sulit. Bekerjasama dengan publik, terlepas dari apa pun emosi yang mereka tunjukkan dalam proses, adalah hal fundamental untuk praktik pelibatan komunitas yang baik. Pelatihan ini juga membuat Anda merefleksikan sikap dan pendekatan Anda sendiri, juga pendekatan yang dilakukan oleh organisasi Anda.

Dalam masa-masa menantang akibat perubahan social, ekonomi, kultural dan lingkungan, pelatihan ini akan membantu Anda untuk mampu mendukung Lembaga Anda dan mencapai hasil yang anda butuhkan untuk proses pelibatan masyarakat selanjutnya. Selain itu, pelatihan ini memberikan Anda ketrampilan untuk memilih dan menerapkan strategi dalam situasi tertentu dan selama perencanaan.

Pelatihan ini adalah sebuah kursus dari Asosiasi Internasional untuk Partisipasi Publik (IAP2), yang berdasar pada teori Dr Peter Sandman, pencipta formula “Risiko = Bahaya + Kemarahan” dan merupakan seorang pembicara dan konsultan terkemuka di bidang komunikasi risiko. Sesi-sesinya sangat interaktif dan menggunakan berbagai metode pembelajaran termasuk studi kasus, video, tools dan teknik partisipasi publik. Disamping itu, ada waktu yang disediakan untuk untuk refleksi pribadi, diskusi kelompok dan penerapan strategi.

 

Siapa saja yang mendapat manfaat dari pelatihan ini?

Spesialis dan manajer dalam bidang komunikasi dan pelibatan masyarakat, anggota perwakilan rakyat, manajer dan CEO, perencana dalam pemerintahan dan perusahaan, manager dan direktur divisi penyelenggaraan pelayanan, calon-calon manajer. 

Konten dan Manfaat Pelatihan

Peserta akan belajar cara:

·         Mengidentifikasi faktor-faktor dan memprediksi apa saja yang berkontribusi terhadap amukan, frustasi dan kemarahan publik.

·         Enam strategi praktis untuk mencegah atau mengurangi kemarahan, serta menerapkan pelibatan masyarakat yang efektif.

·         Analisis pemangku kepentingan, motivasi pemangku kepentingan, dan pertanyaan kunci untuk diajukan.

·         Cara-cara baru dalam berpikir dan berperilaku agar Anda dan organisasi Anda dapat menghilangkan hambatan / resistensi terhadap pelibatan publik.

·         Pemilihan dan implementasi teknik untuk mengurangi kemarahan selama perencanaan dan dalam situasi tertentu.

 

Tentang Pembawa Materi

margaret harvieMargaret Harvie telah menjadi pelatih terakreditasi sejak 2008 dan seorang praktisi pelibatan masyarakat selama 20 tahun. Ia merencanakan dan mengimplementasikan pelibatan masyarakat untuk proyek infrastruktur pemerintah pusat yang oleh publik dianggap kontroversial dan juga rutin bekerja dengan pemerintah daerah saat mereka menghadapi tantangan untuk berbicara dengan warga mereka.

 

Lihat informasi selengkapnya melalui tautan berikut ini https://www.iap2.org/events/EventDetails.aspx?id=1203594

(Repost) Strategies for Dealing with Opposition & Outrage in Public Participation (Sydney, NSW)

Sumber: https://www.iap2.org/events/EventDetails.aspx?id=1203594

IAP2 Australasia – Seminar “Reputational Risk and Outrage Management” di Sydney

IAP2 Australasia adalah afiliasi IAP2 di Australia. IAP2 Australasia mengadakan seminar “Reputational Risk and Outrage Management” (“Resiko Reputasi dan Manajemen Kemarahan”) yang dibawakan oleh Dr. Peter Sandman di Sydney, NSW, Australia tanggal 19-20 Maret 2015. Seminar ini terbuka untuk umum. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di poster berikut.

Read more