Tag: #partisipasipublik

Partisipasi Publik dalam Pemilu

IAP2 Indonesia – Bagi Indonesia, partisipasi publik dalam pemilu pastilah akan melibatkan berbagai tingkatan, mulai dari pemilih aktif yang terlibat langsung dalam pemilihan hingga kelompok masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pemantauan dan advokasi. Spektrum tersebut mencakup:

1. Pemilih Aktif: Warga yang secara langsung terlibat dalam proses pemilihan, memberikan suara, dan berpartisipasi dalam pemilu.

2. Organisasi Pemantau Pemilu: Grup atau lembaga yang memantau dan melaporkan pelaksanaan pemilu untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan proses demokratis.

3. Media dan Jurnalis: Melalui peliputan pemilu, media memberikan informasi kepada masyarakat, memfasilitasi dialog, dan membantu pemahaman mengenai kandidat dan isu- isu terkait.

Baca Juga: Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum

4. Kelompok Advokasi: Organisasi atau komunitas yang berupaya mempengaruhi kebijakan pemilu, memperjuangkan hak-hak pemilih, dan mengawal agar proses pemilu berlangsung secara adil.

5. Partai Politik: Melalui kampanye dan partisipasi dalam proses pemilihan, partai politik menjadi elemen kunci dalam pemilu, merangkul dukungan publik untuk mencapai tujuan politik mereka.

6. Pendidikan Pemilih: Upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses pemilu, hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, agar partisipasi publik lebih bermakna.

Baca Juga: Indonesia Menjadi Negara Paling Dermawan, apa selanjutnya?

7. Forum Diskusi dan Debat: Masyarakat dapat berpartisipasi melalui forum diskusi dan debat untuk mendiskusikan isu-isu politik, mempertanyakan kandidat, dan memperoleh informasi yang lebih mendalam.

8. Pendidikan Politik di Sekolah: Integrasi pendidikan politik dalam kurikulum sekolah untuk membentuk pemahaman dan kesadaran politik generasi muda.

Pentingnya melibatkan berbagai elemen ini adalah untuk menciptakan pemilu yang demokratis, transparan, dan mencerminkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

Darurat Partisipasi Publik yang Berkualitas di Indonesia

Iap2 Indonesia – Saat ini, Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat partisipasi publik yang berkualitas. Keberadaan partisipasi publik menjadi penting di era modernisasi dan disrupsi informasi saat ini sebagai upaya mengoptimalkan peran masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Kondisi Partisipasi Publik

Saat ini, Kebijakan seputar Partisipasi Publik di Indonesia masih memusatkan perhatian ke masing-masing Kementerian/Lembaga sehingga masih bersifat sektoral. Selain itu, masing-masing kebijakan terkait Partisipasi Publik yang tersebar di Kementerian/Lembaga sangat spesifik dan kontekstual hanya untuk melayani kebutuhan sektoral. Sehingga perlu adanya sebuah Peraturan dan standar baku yang lebih utuh dan menyeluruh serta memayungi dan memberikan navigasi kepada seluruh pihak dalam melaksanakan upaya-upaya pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Penguatan kapasitas kelembagaan juga harus dilakukan untuk mendukung Peraturan dan standar baku yang dibuat tersebut.

Baca Juga: Partisipasi Publik, Konsep dan Metode

Kapasitas Kelembagaan

Bicara mengenai kapasitas kelembagaan saat ini, Indonesia perlu memperkuat kesadaran dan pemahaman akan pentingnya partisipasi publik. Setiap stakeholder Pemerintah, swasta, akademisi, dan profesional masih perlu diselaraskan agar memiliki kesadaran dan pemahaman yang sama. Saat ini Kementerian PAN-RB sudah memiliki unit khusus untuk meningkatkan kapasitas aparat pemerintah untuk melakukan partisipasi publik dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya.

Hal tersebut tentunya perlu diselaraskan dengan pelibatan stakeholder lainnya dalam pengambilan keputusan. Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah kebutuhan akan profesional di bidang partisipasi publik yang masih belum memiliki standar yang memadai. Sehingga kebutuhan akan pengampu pengetahuan yang memahami Partisipasi Publik sangat mendesak untuk dihadirkan dan diakselerasi. Oleh karena itu, dibutuhkanlah suatu alat ukur yang berbentuk indeks yang dapat menjadi standar baku untuk mewujudkan partisipasi publik yang lebih berkualitas.

FGD Indeks Partisipasi Publik

(Sumber Foto: Foto kegiatan Iap2 Indonesia)

Pada 6 Oktober 2023 lalu, International Association for Public Participation (IAP2) Indonesia melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai inisiasi pembentukan Indeks Partisipasi Publik (IPP) di Indonesia. Kegiatan tersebut diisi dengan pemaparan inisiatif IPP oleh Herry Ginanjar dan Muhammad Berli dari IAP2 Indonesia yang kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari para Penanggap yaitu:

  1. Prof. Dr. Dody Prayogo, MPSt (Guru Besar Sosiologi Pembangunan, FISIP UI)
  2. Ir. Suripno (VP – Sustainability, PT Pertamina Persero)
  3. Jalal (Co-founder, A+ CSR Indonesia)

Baca Juga: Pembangunan Desa yang Partisipatif dan Inklusif

Secara umum, kegiatan FGD IPP bertujuan untuk memperkenalkan IPP sebagai alat ukur yang terkait dengan tingkat keterlibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya dalam dalam proses pengambilan keputusan, khususnya dalam konteks kebijakan, proyek, dan program. Kedepannya, IPP akan menilai sejauh mana masyarakat dapat dan telah berpartisipasi dalam berbagai aspek-aspek publik.

 

(Sumber Foto: Foto kegiatan Iap2 Indonesia)

Aldi Muhammad Alizar selaku Chair IAP2 Indonesia menyampaikan tiga (3) poin penting yang menjadi catatan dalam FGD yang telah dilaksanakan tersebut, yaitu:

1. Willingness

Bahwa publik yang terkena dampak atas keputusan pastinya memiliki keinginan tertinggi untuk berpartisipasi. Keinginan tersebut muncul dipicu oleh kepentingan manusia yang berbeda-beda hingga menimbulkan sengketa. Sebagai contoh kasus di Rempang, dimana partisipasi masyarakat yang tidak dilibatkan akan berdampak pada penolakan keras terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah. Willingness ini kemudian hadir di semua spektrum partisipasi publik, karena didasari oleh keyakinan bahwa para penerima dampak atas keputusan mereka memiliki kepentingan untuk berpartisipasi.

2. Kesamaan Kapasitas

Dasar utama untuk berpartisipasi adalah kapasitas para pihak untuk berpartisipasi memadai. Para pihak yang dimaksud adalah yang berkepentingan atas keputusan yang akan dikeluarkan. Para pihak terdiri dari ABCGM (Akademisi, Bisnis, Community, Government, dan Media) serta praktisi partisipasi publik. Kapasitas dasar yang dimaksud adalah kapasitas para pihak untuk memberikan kontribusi dalam proses yang partisipatif. Proses partisipatif harus memberikan ruang untuk seluruh kalangan termasuk kalangan difabel.

3. IPP menjadi syarat pembuatan kebijakan

Kedepannya Indeks Partisipasi Publik diharapkan akan menjadi salah satu bagian dari 3 pilar keberlanjutan (Profit, Lingkungan, dan Sosial) yang digunakan sebagai syarat pelaksanaan sebuah proyek maupun pembuatan kebijakan publik.

Partisipasi Publik dalam Sektor Pertambangan indonesia

Partisipasi Publik dalam Pertambangan Indonesia

Sumber foto (Antara/Prasetyo Utomo)

IAP2 Indonesia – Partisipasi Publik dalam pertambangan di Indonesia semakin diperhatikan. Sebagai sektor yang bersinggungan dengan manusia dan lingkungan, sektor pertambangan menyadari pentingnya melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan yang berdampak pada kehidupan mereka. Hal ini juga memunculkan pemahaman bahwa keberhasilan sektor pertambangan tidak hanya bergantung pada aspek teknis dan ekonomi, tetapi juga pada dukungan, keterlibatan, dan kepentingan masyarakat sekitar.

Mendorong partisipasi publik dalam sektor pertambangan memiliki manfaat yang signifikan. Pertama, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri. Kedua, mengurangi potensi konflik dan memperkuat kepercayaan antara berbagai pihak terkait. Ketiga, menghasilkan kebijakan dan keputusan yang berorientasi pada aspirasi masyarakat.

Salah satu contoh penerapan partisipasi publik dapat dilihat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan produsen tambang tembaga terbesar di Indonesia. Kontribusi tambang terhadap ekonomi provinsi mencapai 20 persen. Namun, kegiatan tambang juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial terhadap masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah setempat mendorong partisipasi publik dengan melibatkan masyarakat dalam pelatihan mengenai tata kelola pertambangan. Masyarakat diminta untuk memahami kewajiban dan hak mereka terkait perusahaan tambang sehingga proses pemantauan dapat dilakukan bersama-sama.

Namun, perlu dicatat bahwa partisipasi publik dalam pertambangan di Indonesia masih perlu ditingkatkan ke depan. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

Baca Juga : Merawat Kolaborasi IAP2 Indonesia Bersama SGPP

STAL One Eco Park

Foto kegiatan Scoping proyek STAL ONE Ecopark

PT Mitra Rekayasa Keberlanjutan (Mirekel) baru-baru ini melakukan scoping activity di daerah Sentul, Jawa Barat, untuk proyek STAL One Ecopark pada tanggal 21-31 Mei 2023. Proyek ini diselenggarakan oleh PT Ecopark Pratama (SEP), anak perusahaan Trinitan Green Energy Metal (TGEM) yang bergerak di bidang logam mineral, penyimpanan energi, dan energi baru dan terbarukan. Dalam proyek ini, PT SEP berencana mengembangkan teknologi pengolahan nikel menjadi Mixed Precipitate (MHP) dengan teknologi Step Temperature Acid Leach (STAL), yang mengutamakan keberlanjutan lingkungan dengan mengurangi emisi gas rumah kaca. PT SEP bekerja sama dengan PT Mirekel dalam melaksanakan studi Evaluasi Dampak Lingkungan dan Sosial (ESIA) dengan rangkaian berikut. 

Dalam studi ESIA, PT Mirekel melakukan berbagai aktivitas, termasuk wawancara mendalam dengan masyarakat lokal dan stakeholder terkait. Wawancara ini menunjukkan bahwa partisipasi publik di kalangan masyarakat desa sudah terlihat dan dianggap penting dalam memajukan desa sekitar. Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 memberikan peran kepada masyarakat desa dalam mengembangkan potensi desa dan mencapai kesejahteraan bersama. Namun demikian, keterlibatan masyarakat masih bersifat formal dan belum aktif dalam memberikan ide dan masukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemetaan stakeholder dan penegasan peran penting masyarakat desa setempat.

Baca Juga : PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

Urgensi Partisipasi Publik 

Foto kegiatan Scoping proyek STAL ONE Ecopark

Kesimpulan dari peninjauan oleh PT Mirekel menekankan pentingnya memperkuat partisipasi publik. Pendekatan sederhana dan efektif yang disarankan oleh tim adalah melalui pendidikan dan penyelenggaraan forum. Melalui partisipasi, masyarakat dapat menjadi pelaksana, pengawas, pendukung, dan bahkan peninjau suatu program, karena mereka yang paling mengetahui kondisi desa terkait. Peran masyarakat menjadi kunci keberhasilan suatu proyek.

Dalam setiap pembangunan, partisipasi publik sangat penting. Pemerintah, swasta, industri, dan masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya. Oleh karena itu, perlu adanya partisipasi dan kolaborasi antara mereka, bukan hanya sebagai formalitas, tetapi juga melibatkan tindakan nyata dari masyarakat. Mengacu pada spektrum partisipasi milik International Association for Public Participation (IAP2), saat ini, peran masyarakat dalam partisipasi masih terbatas pada memperoleh informasi tentang forum, proyek, atau pembangunan tertentu (inform). Keterlibatan mereka belum dapat dianggap aktif (involve) karena belum ada tindakan nyata dari masyarakat. 

 

Partisipasi Publik dalam Penanganan Perubahan Iklim di Indonesia

Fenomena Perubahan Iklim di Indonesia

IAP2 Indonesia – Perubahan iklim menjadi suatu fenomena yang tidak dapat dihindari. Fenomena perubahan iklim mengacu pada perubahan jangka panjang dalam suhu dan pola cuaca. Pergeseran tersebut terjadi secara alami, seperti melalui variasi siklus matahari. Konsekuensi perubahan iklim berujung pada kekeringan hebat, kelangkaan air, kebakaran hebat, naiknya permukaan laut, banjir, pencairan es kutub, badai dahsyat, dan penurunan keanekaragaman hayati. 

Dampak perubahan iklim terjadi secara menyeluruh di berbagai belahan dunia, bahkan menjadi suatu tantangan bagi suatu negara dengan dampaknya yang meluas untuk beberapa sektor. Berbagai upaya dilakukan untuk menekan perubahan iklim berkepanjangan. Mulai dari pengurangan emisi gas rumah kaca, peningkatan efisiensi energi, pengembangan energi terbarukan perlindungan terhadap beberapa ekosistem, serta perubahan kebijakan secara terkhusus. 

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada tahun 2023 menyebutkan bahwa Indonesia telah mengalami perubahan klimatologis sejak tahun 2001 hingga 2019. Perubahannya memiliki dampak dan efek yang berbeda di setiap wilayah karena perbedaan geografis, iklim lokal, dan faktor lainnya. Misalnya di wilayah Jawa dan Bali dengan hujan intensitas rendah, wilayah Sumatera dan Kalimantan dengan kemarau ekstrim, wilayah Sulawesi dan Maluku dengan curah hujan tinggi, wilayah Nusa Tenggara dan Papua dengan cuaca tidak beraturan, serta wilayah Aceh dan Sumatera Utara dengan curah hujan dan suhu yang tinggi.

Sumber foto (https://www.brin.go.id/)

Banyak orang berpikir perubahan iklim hanya terjadi akibat perubahan siklus panjang matahari atau perubahan orbit bumi. Bahkan, beragam pemikiran lainnya mengira perubahan iklim terjadi secara ilmiah saja. Padahal faktanya, perubahan iklim juga disebabkan oleh aktivitas manusia dalam penggunaan bahan bakar konvensional seperti fosil, batu bara, minyak bumi, dan gas alam. Kegiatan ini pada akhirnya menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca ke atmosfer bumi.

 Baca Juga : Partisipasi Publik Berbasis Digital dari Negeri Singa

Upaya Penanganan Perubahan Iklim di Indonesia  

Pemerintah Indonesia telah mengupayakan berbagai cara untuk menangani perubahan iklim dengan upaya mitigasi dan adaptasi. Pada mitigasi, pemerintah telah melakukan beberapa program seperti pengurangan emisi gas rumah kaca sebagaimana tertuang dalam Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN GRK) dan komitmen Nationally Determined Contributions (NDC), mengembangkan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) seperti listrik tenaga surya, tenaga angin, dan energi hidroelektrik, serta mendorong penghijauan dan pemulihan hutan (FOLU) guna mengendalikan deforestasi dan restorasi lahan gambut.

Sedangkan pada adaptasi sendiri, melalui Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN API), pemerintah telah memfokuskan pada perencanaan tata ruang, meningkatkan sistem peringatan dini bencana seperti gempa bumi, tsunami, dan banjir, serta melakukan kolaborasi dengan organisasi lintas negara maupun sektor swasta untuk menguatkan kapasitas adaptasi – juga mitigasi – dalam hal pertukaran pengetahuan, teknologi, serta sumber daya. 

 Baca Juga : Menjelajahi Penilaian ESG: Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola Perusahaan

Selain itu, upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam penanganan iklim juga menyertakan partisipasi publik. Terdapat tiga program dalam kaitannya partisipasi publik, seperti; 1) program Masyarakat Peduli Iklim (MPI), dalam hal ini pemerintah mempersilahkan masyarakat untuk mengembangkan proyek inovatif pada mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di tingkat komunitas; 2) konsultasi publik dalam RAN GRK dan RAN API, dalam pelaksanaannya pemerintah melibatkan masyarakat untuk perencanaan aksi yang akan dilakukan; serta 3) pembentukan Forum Kelompok Kerja Penanganan Perubahan Iklim (FKKPI), forum khusus yang ditujukan untuk merumuskan kebijakan dan rencana aksi terkait perubahan iklim dengan melibatkan masyarakat sipil serta pemangku kepentingan. 

 Baca Juga : Efektivitas Partisipasi Publik Warisan Budaya Subak

Partisipasi Publik sebagai Tools Penanganan Perubahan Iklim

(Foto: IAP2 Indonesia dalam Diskusi Hangat Koalisi Generasi Hijau)

Partisipasi publik memberikan dampak positif dalam menggerakkan aksi nyata atas kesadaran masyarakat terkait isu perubahan iklim.  Mengadopsi spektrum IAP2 dalam pengukuran partisipasi publik, penanganan perubahan iklim di Indonesia tergolong ke dalam fase involve atau adanya keterlibatan masyarakat di dalamnya. Berbagai program pemerintah tekankan sebagai ajang untuk menarik simpati masyarakat terhadap kondisi di sekitarnya. Hal ini membuktikan bahwa melalui partisipasi publik, Indonesia dapat memperkuat upayanya dalam menangani perubahan iklim. Perluasan partisipasi publik dengan menambah relasi kolaborasi, inovasi, serta melibatkan banyak pihak lainnya seperti akademisi dan sektor swasta dapat menjadi jalan untuk mencapai hasil yang lebih baik kedepannya dalam penanganan perubahan iklim.

Bruce Gilbert: Praktik Partisipasi Publik di Kanada

IAP2 Indonesia – International Association for Public Participation Indonesia (IAP2 Indonesia) telah menyelenggarakan kegiatan International MemberTalk pada Kamis (6/4) bertempat di platform Zoom. Pada agenda tersebut, Bruce Gilbert, seorang public engagement expert berkewarganegaraan Kanada berkesempatan berbagi cerita dan pengalamannya yang lebih dari 20 tahun berkecimpung di dunia partisipasi publik.

Bruce, kerap disapa demikian, adalah seorang mantan presiden IAP2 Kanada. Dalam tajuk Praktik Partisipasi Publik di Kanada, Bruce mengulas mengenai berbagai eksistensi dari partisipasi publik mulai dari terminologi, problematika, dan bentuk partisipasi publik di Kanada.

Dokumentasi Kegiatan

Menurut Bruce, partisipasi publik memiliki banyak terminologi antara lain public participation, public engagement, stakeholder engagement, community engagement, citizen participation, dan community participation. Namun, Bruce menggarisbawahi bahwa setiap negara menggunakan terminologi yang berbeda-beda dan itu bukanlah suatu tantangan asalkan setiap orang memiliki pemahaman yang sama mengenai partisipasi publik. Tantangan yang kemudian muncul adalah ketika pemahaman partisipasi publik setiap orang berbeda-beda.

Partisipasi publik dapat menjadi alat yang menyatukan sekaligus memecah belah masyarakat. Partisipasi publik dapat menjadi tempat menyalurkan pendapat dan kepentingan bersama. Di sisi lain, lanjut Bruce, pendapat dan kepentingan tersebut justru dapat menjadi pemicu tantangan yang lebih besar.

Baca Juga : PNS: Kelak Pekerjaan Ini Tidak Akan Ada Lagi?

Bruce menjelaskan lebih jauh bahwa partisipasi publik dapat dimaknai secara luas. Sebagai contoh dalam hal konflik, partisipasi publik dapat diartikan sebagai bentuk mediasi dan arbitrasi sehingga dapat menjadi solusi pemecahan konflik. Namun, Bruce melanjutkan, partisipasi publik juga dapat menimbulkan tantangan ketika pengertiannya terlalu luas karena dapat memberikan pemahaman yang subjektif sehingga terlalu sering digunakan overload sebagian kelompok untuk kepentingan mereka.

Tantangan Partisipasi Publik di Kanada

Pada gilirannya, Bruce juga menyampaikan beberapa tantangan partisipasi publik yang terjadi di negaranya. Dalam pengakuannya, masyarakat pada umumnya kurang percaya dengan terminologi partisipasi publik yang digagas IAP2 Kanada. Sementara itu, jumlah anggotanya pun relatif sedikit sehingga berbagai kegiatan diskusi publik yang diadakan IAP2 Kanada hanya dihadiri kelompok tertentu sehingga bentuk “Partisipasi Publik” yang diinginkan tidak tercapai. Di sisi lain, bentuk partisipasi publik sangat dibutuhkan ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang merugikan masyarakat. Menurut Bruce, IAP2 Kanada seharusnya dapat menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dan menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga : Kontribusi Mirekel dalam Implementasi Produksi Berkelanjutan

Berbicara dari sudut pandang sejarah, partisipasi publik di Kanada sudah ada sejak 1960, dapat dilihat dengan maraknya diskusi-diskusi publik yang dilakukan di Kanada. Kemudian pada 1970-1980 an, terjadi perubahan generasi karena telah ditemukannya teknologi komunikasi yang lebih canggih sehingga diskusi publik konvensional berkurang. Seiring berjalannya waktu, saat ini telah muncul teknologi sosial media yang membuat masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan kritik terhadap sesuatu secara bebas dan terbuka. Tentunya, menurut Bruce, hal ini menjadi baik karena meningkatkan partisipasi publik masyarakat, namun di sisi lain juga dapat menjadi buruk karena membuat pihak yang dikritik menjadi takut.

Baca Juga : Metaverse atau Dunia Nyata yang Berkelanjutan: Pilih Mana?

Lantas, Apa Solusinya?

Dokumentasi Kegiatan

Bruce menegaskan bahwa IAP2 bukan salah satu dari solusi yang tersedia dalam mengatasi berbagai tantangan. Menurutnya, perlu adanya pembaharuan dari nilai dasar organisasi yang sesuai dengan perkembangan zaman yang ada. Anggota IAP2 harus menanamkan dan menerapkan nilai-nilai partisipasi publik dalam segala bidang yang dijalani. Ia berharap untuk IAP2, khususnya di Kanada, perlu mengurangi pelatihan-pelatihan teoritis yang diganti dengan meningkatkan monitoring dan coaching terhadap nilai partisipasi publik.

 

Lewat Musik, Kita Bisa Membuat Perubahan!

IAP2 Indonesia – Musik memiliki kekuatan untuk mempersatukan orang-orang dari berbagai latar belakang serta dapat menciptakan perubahan positif dalam masyarakat. Musik juga merupakan alat yang efektif untuk mengungkapkan perasaan, ide, dan juga bagaimana seorang individu dapat melihat dunia.

Tidak hanya sebagai sarana hiburan semata, musik juga dapat digunakan sebagai alat yang efektif dalam memperjuangkan perubahan sosial. Berikut beberapa contohnya:

1.Hope for Haiti Now: A Global Benefit for Earthquake Relief

Telethon global ini diselenggarakan pada 22 Januari 2010. Bertujuan untuk mengumpulkan dana setelah gempa bumi melanda Haiti. Dengan penonton sebanyak 83 juta orang, konser tersebut berhasil mengumpulkan US$58 juta.

2. Wavin Flag – K’naan

“Wavin Flag” adalah lagu yang dinyanyikan oleh Keinan Abdi Warsame (K’naan), lahir dan besar di Mogadishu, Somalia. Setelah dimulainya perang saudara, keluarganya mengkhawatirkan keselamatannya dan bergabung sebentar dengan ayahnya di New York City, lalu pindah ke Kanada. Dia mencoba menggunakan musiknya untuk mendeskripsikan hal-hal seperti dalam lagu hitnya “Wavin ‘Flag” yang merupakan lagu kebangsaan Piala Dunia Sepak Bola 2010. Dalam lirik aslinya, ia berbicara tentang perjuangan para pengungsi yang terlantar akibat perang, dan bagaimana orang-orang menunggu impian kebebasan.

Baca Juga : Partisipasi Publik dalam Mewujudkan ASEAN Matters dan Epicentrum of Growth

3. Imagine – John Lenon

“Imagine” adalah lagu yang dinyanyikan oleh John Lennon, lewat lagu ini dia telah memberi dampak yang luas ke seluruh dunia, karena lagu ini membawa sebuah misi menciptakan kehidupan dunia yang aman dan tentram. John Lennon secara lantang menyuarakan pada warga dunia untuk hidup dalam kedamaian tanpa perang, tidak saling membunuh dan juga tidak ada kemiskinan.

4. Redemption Song – Bob Marley 

“Redemption Song” adalah lagu yang ditulis oleh Bob Marley dan dinyanyikan bersama grup bandnya, The Wailers. Lagu ini diproduksi pada tahun 1980 dan menjadi salah satu lagu terakhir yang ditulis oleh Marley sebelum kematiannya pada tahun 1981. Lagu ini memiliki pesan yang kuat tentang kebebasan dan martabat manusia serta perjuangan melawan penindasan. Liriknya juga mencatat perjuangan orang kulit hitam dan menyerukan kesadaran atas hak asasi manusia. Lagu ini dikenal sebagai salah satu lagu terbaik sepanjang masa dan telah di-cover oleh banyak artis di seluruh dunia.

Baca Juga : Kolaborasi AMF dan SERD dalam Peningkatan Mata Pencaharian Petani Kopi di Sumatra Selatan

5. Blowin’ in the wind – Bob Dylan 

“Blowin’ in the Wind” adalah lagu Bob Dylan yang dirilis pada tahun 1962 dan menjadi salah satu lagu protes terbesar dari gerakan hak asasi sipil pada tahun 1960-an. Liriknya berisi pertanyaan-pertanyaan yang menjadi dasar perjuangan gerakan hak asasi sipil dan mengajak pendengar untuk merenungkan tentang ketidakadilan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat. Seiring waktu, lagu ini menjadi simbol dari perjuangan gerakan hak asasi sipil di Amerika Serikat dan tetap menjadi salah satu lagu protes yang paling terkenal di dunia.

6. Laskar Pelangi – Nidji

“Laskar Pelangi” adalah lagu yang menjadi OST dari film dengan judul yang sama. Lagu ini dinyanyikan oleh grup band Nidji. Liriknya berisi tentang semangat dalam menggapai mimpi. Lewat lagu dan film ini juga Pulau Belitung sebagai latar filmnya mengalami peningkatan roda ekonomi hingga 600 persen.

7. Tutur Batin – Yura Yunita

“Tutur Batin” adalah lagu Yura Yunita yang dirilis pada tahun 2021. Lagu ini menyampaikan berbagai kegelisahan batin seorang wanita mengenai cinta dan self-love. Lewat lagu ini Yura mengajak para wanita menjadi sosok yang kuat dan percaya diri.

Baca Juga : Menyambut Indonesia Menjadi Ladang Investasi Berkelanjutan

“Music is a moral law. It gives soul to the universe, wings to the mind, flight to the imagination, and charm and gaiety to life and to everything” -Plato

 

Pentingnya Pelibatan Masyarakat Dalam Penanganan Sampah

IAP2 Indonesia – Sampah merupakan salah satu masalah aktual hingga saat ini. Sampah menjadi salah satu permasalahan yang belum terselesaikan sampai saat ini. Hal ini dikarenakan beberapa faktor seperti peningkatan jumlah penduduk, urbanisasi hingga tingkat konsumsi.

Setiap tahun, terdapat 2,12 miliar ton sampah yang terdiri dari 50 jenis sampah dan sebagian besar berasal dari 99% barang yang kita beli yang dibuang ke tempat sampah setelah 6 bulan pemakaian (The World Counts, 2023). Melengkapi pernyataan sebelumnya, data dari The World Bank menunjukkan bahwa per hari, setiap orang menghasilkan sampah hingga rata – rata 0,74 kilogram (The World Bank, 2023). Dengan tren tersebut, diperkirakan bahwa 1,3 miliar ton plastik akan memenuhi bumi pada tahun 2040 baik di daratan maupun lautan (Widyaningrum, 2020).

Baca Juga: Partisipasi Publik Menghadapi Ancaman Resesi Ekonomi 2023

Pentingnya Pelibatan Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah

Terdapat berbagai terobosan telah dilakukan oleh banyak negara di dunia. Salah satu upaya yang dilakukan dengan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pelibatan masyarakat ini menjadi sangat penting mengingat permasalahan sampah memiliki kompleksitas yang tinggi. Dalam beberapa riset, pelibatan masyarakat secara aktif menjadi salah satu domain kunci suksesnya pengelolaan sampah.

Salah satu riset yang dilakukan oleh Hamid, Skinder & Bhat (2020) melalui konsep zero waste management menjelaskan bahwa pemerintah daerah dan perusahaan swasta perlu menggandeng masyarakat (Hamid, Skinder, & Bhat, 2020)

Dengan pelibatan masyarakat ini dapat menumbuhkan kesadaran dan keterlibatan sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih efektif (Cox, et al., 2010)

Pelibatan yang dimaksud disini tidak hanya sebatas proses diskusi dan konsultasi, namun jauh lebih luas yakni menginformasikan, konsultasi, kolaborasi hingga memberdayakan (Izdebska & Knieling, 2020). Terdapat lima elemen kunci untuk keberhasilan perencanaan dan pelaksanaan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah yakni strategi, inklusivitas, transparansi, keberlanjutan dan sumber daya.

Bagaimana dengan Indonesia?

Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2022

Berdasarkan pada laporan The Economist Intelligence Unit 2017, Indonesia menyandang gelar penyumbang sampah terbesar di dunia (Muliawati, 2021).

Seperti yang terlihat dari grafik tersebut, sumber sampah terbesar Indonesia berasal dari sampah rumah tangga. Ini menjadi cermin bahwa pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah merupakan salah satu keharusan.

Sebenarnya Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya pelibatan masyarakat. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat berbagai upaya pelibatan masyarakat yang telah dilakukan dalam pengelolaan sampah yakni melalui Regulasi, Anggaran, Program dan Pemberdayaan/Pendampingan, selengkapnya sebagai berikut.

Baca Juga: Pelibatan Warga Sangat Signifikan dalam Kurangi Sampah

Regulasi

Salah satu riset oleh Zaman & Lehmann (2013) menekankan bahwa seperangkat aturan menjadi salah satu hal yang penting dalam pengelolaan sampah. Di Indonesia, terdapat Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan tersebut mengatur secara lengkap mengatur tentang pengelolaan sampah dengan metode dan teknik pengelolaan yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Selain itu, aturan tersebut mendorong adanya pengelolaan sampah yang dapat menghasilkan manfaat secara ekonomi dan berwawasan lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Aturan turunan dari aturan sebelumnya yakni melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga atau dikenal dengan istilah Jakstranas. Aturan tersebut secara khusus memberikan penekanan pada keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah yakni melalui komunikasi, informasi dan edukasi.

Program dan Pendampingan

  • Pelibatan masyarakat secara langsung mulai dari tingkat RT, RW, Lingkungan dalam pengelolaan sampah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2022).
  • Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap tahun pada tanggal 21 Februari (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2022)
  • Bank Sampah yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Dapat diketahui sebagai fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle). Kehadiran Bank Sampah ini juga menjadi sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan ekonomi sirkular yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah. Saat ini, bank sampah didorong sebagai ujung tombak edukasi dan optimalisasi keterlibatan masyarakat (Montesori, 2021)
  • SIMBA atau Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah yakni aplikasi online resmi milik KLHK yang bertujuan untuk mengintegrasikan database Bank Sampah di seluruh Indonesia. Aplikasi SIMBA dapat diakses melalui https://simba.menlhk.go.id/portal/ . SIMBA ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah

Anggaran

Pemerintah Indonesia memiliki anggaran khusus dalam pengelolaan sampah yakni Dana Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah salah satunya diatur melalui Permenkeu RI Nomor 108/PMK.07/2021 Tanggal 09 Agustus 2021 (BN Tahun 2021 Nomor 920). Aturan tersebut menyebutkan terdapat sebesar Rp. 53.095.000.000

Terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK), dana insentif daerah dan alokasi anggaran lainnya yang dilakukan oleh KLHK (Violetta, 2021)

Pesan untuk 2023

IAP2 Indonesia – Awal tahun merupakan momen untuk melakukan refleksi dan  memulai awal yang baru, sehingga tahun yang baru menjadi tahun yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. 

Dalam acara refleksi yang terjadi di tahun 2022, Sekjen PBB Antonio Guterres mengeluhkan banyaknya konflik dan masalah yang terjadi.“Kita sekarang butuh kedamaian antara satu sama lain dengan sebuah dialog untuk menghentikan konflik. Damai dengan alam dan iklim, untuk membangun dunia yang berkelanjutan. Dia juga melanjutkan dengan berkata bahwa kita harus damai,” jelasnya.

Baca Juga : Agar Alam Selamanya Indah

Tahun 2023 menjadi tahun dimana perdamaian dipulihkan untuk semua orang, semua keluarga dan dunia. – Sekjen PBB, Antonio Guterres. Sedangkan Presiden Indonesia, Jokowi berpesan “Mari menyongsong harapan, tantangan dan peluang yang baru. Tetap bersama melangkahi ambang 2023 menuju Indonesia maju”. Di tahun 2023 Indonesia menerima estafet kekuatan ASEAN dari Kamboja dan menjadi Ketua ASEAN pada tahun 2023. Presiden Jokowi mengatakan ASEAN harus menjadi kawasan yang bermartabat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi.

Baca Juga : Kolaborasi AMF dan SERD dalam Peningkatan Mata Pencaharian Petani Kopi di Sumatra Selatan

Saat ini IAP2 sedang mewujudkan pembangunan berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif untuk menuju Indonesia emas 2045. Sehingga partisipasi dan kolaborasi multipihak menjadi pilar yang kuat untuk menghadapi berbagai macam tantangan khususnya yang berkaitan dengan partisipasi publik.

Baca Juga : Harga BBM Naik, Saatnya Beralih ke Mobil Listrik

“Sebuah kebanggaan bagi Indonesia karena telah diberi tanggung jawab menjadi ketua ASEAN 2023. Tahun lalu, IAP2 telah memelihara komitmen (Koalisi generasi hijau, kemenpanRB, Badan regulasi mangrove) untuk membersamai mitra dan mendukung visi indonesia emas 2045,”  ujar Aldi Muhammad Alizar (Chair IAP2). “Bahwa kita ditahun ini  tetap memelihara kerja bersama dan bersama sama bekerja dalam urusan partisipasi untuk menemukan solusi bersama dalam urusan lingkungan-sosial,” ia melanjutkan.

Agar Alam Selamanya Indah

IAP2 Indonesia – Partisipasi publik dapat memainkan peran penting dalam upaya mencapai target dan komitmen iklim. Namun, untuk mencapai efek yang diinginkan, keterlibatan publik – baik warga negara maupun lembaga yang terlibat – perlu dilakukan dengan cara yang lebih bermakna.

Artikel ini akan menguraikan beberapa pertimbangan utama untuk membawa partisipasi publik ke tingkat berikutnya dalam aksi iklim.

Baca Juga : Partisipasi Publik Menghadapi Ancaman Resesi Ekonomi 2023

Meskipun, dalam beberapa tahun terakhir ini, baru mendapatkan perhatian baru, namun seruan untuk partisipasi publik dalam aksi iklim bukanlah hal baru. Dari deklarasi Rio 1992 hingga Paris Agreement 2015 memberi publik suara dalam pengambilan keputusan terkait perubahan iklim telah lama diakui dan diperjuangkan oleh organisasi dan badan antar pemerintah. Senada dengan itu, terdapat kesepakatan umum dalam literatur akademik tentang manfaat partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan (lihat jurnal “The design of public participation: who participates, when and how? Insights in climate adaptation planning from the Netherlands” karya Caroline J. Uittenbroek dkk, tahun 2019).

Namun demikian, hal ini nyatanya memerlukan peningkatan penerimaan dan dukungan masyarakat untuk tindakan iklim, memunculkan wawasan baru berdasarkan pengetahuan dan keahlian lokal, atau mendorong pembelajaran sosial. Selain itu, telah ditentukan bahwa partisipasi yang efektif dan bermakna sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan dirancang dengan cara yang adil secara sosial yang menghormati hak-hak masyarakat dan membangun ketahanan.

Baca Juga : Siap Mengawal Integrasi Isu Iklim dalam Parlemen 

Terlepas dari kebutuhan akan partisipasi publik dalam aksi iklim, yang masih kurang jelas adalah bagaimana hal ini dapat terjadi. Ada kekurangan studi empiris yang sistematis tentang bagaimana partisipasi publik sebenarnya dirancang dan dipraktikkan dan dengan tujuan apa yang dipikirkan. Dengan latar belakang ini, tulisan ini mengidentifikasi beberapa cara di mana kekurangan di atas dapat diatasi.

Pertama-tama, Forum deliberatif. Deliberasi adalah proses mempertimbangkan pilihan-pilihan yang ada dengan teliti, saksama, dan melibatkan semua pihak, biasanya sebelum memberikan suara. Deliberasi menekankan pentingnya penggunaan logika dan nalar alih-alih kekuasaan, kreativitas, dan dialog.

Sebagai contohnya, Majelis Iklim Inggris menunjukkan peran aktif yang dapat dimainkan warga negara dalam pengambilan keputusan dan mengembangkan pendekatan berbasis konsensus untuk mengatasi masalah sulit, seperti perubahan iklim.

Deliberatif tidak perlu terbatas pada majelis warga. Penganggaran partisipasi, di mana anggota masyarakat mempertimbangkan alokasi dan distribusi sumber daya publik sebagai sarana untuk melibatkan warga dalam pemerintahan lokal dan pengambilan keputusan.

Baca Juga : Harga BBM Naik, Saatnya Beralih ke Mobil Listrik 

Tahun 2019, Lisbon menjadi kota pertama yang memperkenalkan anggaran partisipatif hijau untuk mendukung proyek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Kemudian, dialog konstruktif dan proses partisipasi memiliki peran yang sama dalam memberdayakan warga negara dapat memberi mereka hak untuk melakukan perubahan.

Platform Citizen Science, adalah sarana lain yang dapat digunakan warga negara untuk menyadari bahwa suara mereka dapat membuat perbedaan. Misalnya membuat sebuah platform terbuka yang dibuat bersama guna mendorong partisipasi publik dalam mengukur dan memahami kualitas udara suatu kota.

Baru-baru ini, perhatian juga difokuskan pada pemanfaatan inovasi sosial dan aksi lokal dalam mengatasi perubahan iklim. Misalnya publik membuat acara penayangan film dokumenter, konser musik, rencana aksi atau keterlibatan masyarakat berbasis solidaritas dengan tujuan aksi iklim.

Kesimpulannya, keterlibatan dan partisipasi publik tetap menjadi alat vital dalam perangkat mitigasi dan adaptasi iklim.

 

Partisipasi Publik Menghadapi Ancaman Resesi Ekonomi 2023

IAP2 Indonesia – Saat ini dunia sedang dihadapi dengan kondisi ekonomi yang sangat dinamis. Hal tersebut dikarenakan Pandemi Covid-19 yang terjadi 2 tahun terakhir memberi dampak yang sangat signifikan ke berbagai sektor kehidupan manusia. Akumulasi dampak tersebut diperkirakan akan menciptakan sebuah resesi ekonomi yang melanda seluruh dunia pada tahun 2023.

Baca Juga : Partisipasi Publik dalam Piala Dunia Qatar 2022 

Ancaman resesi ekonomi 2023

Resesi ekonomi merupakan suatu kondisi dimana perekonomian suatu negara memburuk yang dapat dilihat dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang negatif, meningkatnya pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi riil yang bernilai negatif selama dua kuartal berturut-turut. International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan ekonomi global akan melambat pada tahun 2023. Pertumbuhan ekonomi global akan menurun dari 6% pada tahun 2021 menjadi 3,2 pada tahun 2022, dan diperkirakan menurun lagi menjadi 2,7% pada tahun 2023. Penyebab dari menurunnya pertumbuhan ekonomi tersebut karena adanya pembatasan aktivitas perekonomian akibat adanya Pandemi Covid-19 sekaligus krisis geopolitik  yang melanda dunia sehingga berdampak pada kenaikan inflasi dari risiko stagflasi di berbagai negara.

Baca Juga : Kemitraan Parlemen Kuat, Penanganan Perubahan Iklim Giat 

Apa yang dapat kita lakukan?

Menteri keuangan Sri Mulyani menyatakan Indonesia akan waspada dalam menghadapi gejolak ekonomi dunia. Kementerian Keuangan telah membuat Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2023 dengan mempertimbangkan kondisi global tersebut. Sri Mulyani menegaskan kebijakan tersebut perlu terkalibrasi, terencana, dan dikomunikasikan dengan baik kepada seluruh stakeholder termasuk masyarakat sebagai pelaku ekonomi sehingga perlu adanya partisipasi publik yang masif dalam menghadapi ancaman resesi ekonomi 2023 ini.

Menurut Nabatchi & Leighninger (2015), terdapat tiga bentuk partisipasi publik yang secara langsung dapat dilakukan dalam menghadapi resesi ekonomi 2023, yaitu:

Sumber : Dokumentasi Pribadi

  • Thick Participation

Merupakan bentuk partisipasi publik yang intensif, informatif, dan deliberatif dengan cara mengumpulkan sekelompok orang guna melakukan diskusi membahas suatu masalah. Aktor yang terlibat dalam diskusi seperti praktisi dan akademis yang memahami secara mendalam masalah tersebut. Terkait masalah resesi ekonomi bentuk partisipasi publik dapat dilakukan melalui diskusi para pakar ekonomi, pebisnis, dan masyarakat melalui seminar-seminar maupun diskusi publik.

Sumber : Dokumentasi Pribadi

  • Thin Participation

Merupakan bentuk partisipasi publik yang memungkinkan masyarakat secara luas mengekspresikan pendapat mereka mengenai suatu masalah. Setiap orang berhak menyampaikan ide, pendapat, dan gagasannya terhadap suatu kebijakan melalui media tertentu seperti survei, petisi, pendapat di sosial media, dan sebagainya. Terkait masalah resesi ekonomi bentuk partisipasi publik dapat dilakukan masyarakat dengan mempelajari maupun berpendapat mengenai ancaman resesi ekonomi 2023 di media-media mainstream.

Sumber : Dokumentasi Pribadi

  • Conventional Participation

Merupakan bentuk partisipasi publik yang diselenggarakan secara langsung oleh pembuat kebijakan dengan menyediakan ruang kepada publik untuk mendapatkan informasi dan memberikan pendapat terhadap kebijakan yang dibuat. Terkait masalah resesi ekonomi bentuk partisipasi publik dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat dalam proses perumusan kebijakan dengan mendengarkan rekomendasi masyarakat terkait masalah yang kemungkinan akan terjadi di lapangan.

Sumber : Dokumentasi Pribadi

Baca Juga : Menyambut Indonesia Menjadi Ladang Investasi Berkelanjutan 

Apa manfaat Partisipasi Publik?

Peran partisipasi publik dalam suatu kebijakan dapat menjadi sarana pengawasan terhadap proses pembuatan kebijakan dari tahap agenda setting, formulasi masalah, implementasi, hingga evaluasi kebijakan. Seiring berjalannya waktu, publik dapat mengawasi proses pengambilan keputusan terkait kondisi ekonomi 2023 mendatang. Partisipasi publik juga penting untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai masalah, membangun kepercayaan publik, menjaga kualitas informasi, dan menstabilkan hubungan antar stakeholder sehingga menghasilkan dukungan untuk keputusan terkait resesi ekonomi 2023 mendatang.