Tag: Partisipasi Publik

Dari Partisipasi Publik ke Prestasi Atlet: Mendukung Refugee Team di Olimpiade 2024

IAP2 Indonesia – Prestasi Tim Pengungsi atau Refugee Team tidak terlepas dari dukungan masyarakat dibaliknya. Melalui keterlibatan yang aktif dan positif, kita tidak hanya mendukung atlet pengungsi tetapi juga mempromosikan nilai-nilai persatuan dan kemanusiaan yang menjadi inti dari Olimpiade.

 

Tim Pengungsi (Refugee Olympic Team) adalah tim khusus yang dibentuk oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC) untuk memberikan kesempatan kepada para atlet pengungsi yang tidak memiliki negara yang diakui atau tidak dapat mewakili negara asalnya di Olimpiade. Tim ini pertama kali diperkenalkan pada Olimpiade Rio de Janeiro tahun 2016 sebagai bentuk solidaritas dan dukungan bagi para pengungsi di seluruh dunia.

 

refugee team

Gambar 1. Tim Pengungsi Pertama saat Olimpiade Rio 2016

Sumber foto: Olympic.com

Partisipasi publik memainkan peran penting dalam mendukung dan mempromosikan Tim Pengungsi di Olimpiade. Dengan demikian, publik tidak hanya mendukung prestasi atletik tetapi juga memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan inklusi sosial. Di bawah ini bagaimana partisipasi publik dapat mendukung Tim Pengungsi:

 

Kesadaran dan Dukungan

Partisipasi publik dapat membantu meningkatkan kesadaran tentang krisis pengungsi global dan pentingnya mendukung para atlet pengungsi. Dukungan publik, baik melalui media sosial, kampanye, atau acara komunitas, dapat memberikan semangat dan motivasi bagi para atlet. Melalui media sosial, partisipasi publik dalam kampanye ini tidak hanya memperluas jangkauan tetapi juga menciptakan momentum positif di seluruh dunia. Selain itu, partisipasi publik juga dapat menginspirasi lebih banyak orang untuk terlibat dan mendukung inisiatif-inisiatif serupa, sehingga tercipta jaringan solidaritas yang lebih kuat.

 

Penggalangan Dana

Banyak inisiatif penggalangan dana yang melibatkan masyarakat umum untuk mendukung Tim Pengungsi. Dana yang terkumpul digunakan untuk memberikan fasilitas pelatihan, peralatan, dan biaya perjalanan bagi para atlet pengungsi. Partisipasi publik dalam penggalangan dana ini sangat penting untuk keberlanjutan program ini. Selain itu, dukungan logistik dari relawan yang terlibat dalam acara Olimpiade juga membantu memastikan bahwa semua kebutuhan tim terpenuhi, memungkinkan atlet untuk fokus pada persiapan mereka.

Baca juga: Olimpiade Paris 2024: Membangun Keterlibatan Masyarakat Global

Melalui berbagai cara tersebut, publik tidak hanya memberikan dukungan praktis tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan mendukung bagi para pengungsi, membantu mereka merasa diterima dan dihargai di masyarakat global. Pada dasarnya, siapapun dapat berkontribusi melalui bakat, keterampilan, dan kekuatan jiwa kemanusiaan mereka. Ini merupakan sinyal baik bagi komunitas internasional bahwa mereka yang tidak memiliki rumah, tidak ada tim, tidak ada bendera, dan tidak ada lagu kebangsaan tetaplah manusia yang berhak mengikuti ajang bergengsi ini.

Olimpiade Paris 2024: Membangun Keterlibatan Masyarakat Global

IAP2 Indonesia – Partisipasi publik menjadi salah satu elemen penting dalam membangun keterlibatan global dalam menyukseskan Olimpiade ini, tidak hanya bagi tuan rumah tetapi juga bagi komunitas internasional.

Hanya tinggal menghitung hari sampai ajang olimpiade dilaksanakan. Tahun ini, Paris menjadi tuan rumah kegiatan olahraga yang diselenggarakan tiap 4 tahun ini. Acara ini dijadwalkan berlangsung dari 26 Juli hingga 11 Agustus 2024. Ini akan menjadi ketiga kalinya Paris menjadi tuan rumah Olimpiade Musim Panas, setelah sebelumnya menjadi tuan rumah pada tahun 1900 dan 1924. Olimpiade ini akan mencakup 32 cabang olahraga, termasuk beberapa cabang olahraga baru seperti selancar, skateboard, panjat tebing, dan breakdancing.

 

olimpiade paris

Gambar 1. Jersey Resmi Kontingen Indonesia pada Olimpiade Paris 2024

Sumber foto: Pejuangkantoran.com

Olimpiade Paris 2024 bukan hanya tentang kompetisi atletik di tingkat dunia, tetapi juga tentang bagaimana ajang ini bisa melibatkan masyarakat secara luas. Dengan berbagai inisiatif yang melibatkan masyarakat, Olimpiade Paris 2024 berupaya untuk menjadikan ajang ini bukan hanya bagi pertarungan para atlet, melainkan juga mendorong partisipasi masyarakat dan memberikan dampak positif bagi semua. Berikut beberapa inisiatif partisipasi publik dalam Olimpiade:

 1. Program Relawan

Salah satu cara paling nyata dalam melibatkan publik adalah melalui program relawan. Paris 2024 membuka kesempatan bagi ribuan orang untuk menjadi bagian dari sejarah dengan berkontribusi sebagai relawan. Relawan yang bekerja tidak hanya berasal dari Perancis, tetapi juga dari berbagai negara, yang memungkinkan adanya pertukaran budaya dan memperkuat solidaritas internasional.

2. Aksesibilitas dan Inklusivitas

Paris 2024 berkomitmen untuk membuat Olimpiade yang inklusif dan dapat diakses oleh semua orang. Ini termasuk upaya untuk meningkatkan akses bagi penyandang disabilitas dan menyediakan fasilitas yang ramah bagi semua kalangan. Dengan demikian, Olimpiade ini diharapkan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Olimpiade juga memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk turut berkompetisi dalam menunjukkan kemampuan luar biasanya, yakni melalui paralympic atau olimpiade bagi para penyandang disabilitas. Paralympic Games bukan hanya ajang kompetisi olahraga, tetapi juga platform yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak dan keberagaman. Paris sebagai tuan rumah juga memberikan pelayanan kepada penonton disabilitas berupa memfasilitasi kursi roda bagi yang membutuhkan dan akan ada panitia penyelenggara yang siap membantu. Tujuannya adalah agar mereka tetap dapat menikmati pertandingan tanpa perlu khawatir akan kondisinya.

3. Program Edukasi dan Komunitas

Untuk meningkatkan partisipasi publik,Olimpiade Paris 2024 meluncurkan berbagai program edukasi dan komunitas. Program ini mencakup kegiatan di sekolah-sekolah, program olahraga komunitas, dan workshop tentang pentingnya olahraga dan kesehatan. Tujuannya adalah untuk menginspirasi generasi muda dan meningkatkan kesadaran akan manfaat olahraga dalam kehidupan sehari-hari. Partisipasi publik dalam hal ini berperan untuk meningkatkan.

Salah satunya adalah “Olympic Week”. Setiap tahun, selama satu minggu, berbagai kegiatan edukasi dan olahraga diadakan di sekolah-sekolah dan komunitas di seluruh Prancis. Kegiatan ini mencakup lomba lari, pertandingan persahabatan, lokakarya tentang pentingnya olahraga dan kesehatan, serta presentasi tentang sejarah dan nilai-nilai Olimpiade. Masyarakat diajak untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini, baik sebagai peserta maupun sebagai penyelenggara.

Keaktifan partisipasi publik dalam ajang olimpiade membawa dampak positif terhadap citra partisipasi publik, antara lain:

1. Terciptanya Solidaritas dan Pertukaran Budaya

Partisipasi publik dapat memperkuat solidaritas dan pertukaran budaya antar negara-negara peserta. Dengan melibatkan relawan internasional dan mengadakan acara-acara yang inklusif, Paris 2024 menciptakan ruang bagi masyarakat global untuk saling mengenal dan menghargai perbedaan budaya.

Baca juga: Sepak Bola Indonesia, Sepak Bola Kita!

2. Warisan yang Berkelanjutan

Salah satu tujuan utama Olimpiade Paris 2024 adalah menciptakan warisan yang berkelanjutan. Dengan melibatkan masyarakat dalam berbagai aspek penyelenggaraan Olimpiade, Paris 2024 berupaya untuk meninggalkan dampak positif jangka panjang bagi komunitas lokal dan internasional. Infrastruktur yang dibangun, pengalaman yang dibagikan, dan program-program edukasi yang diluncurkan akan terus memberikan manfaat setelah Olimpiade berakhir.

Partisipasi publik merupakan salah satu kunci dalam menyukseskan Olimpiade Paris 2024. Dengan berbagai inisiatif yang melibatkan masyarakat, Olimpiade ini tidak hanya menjadi ajang pertarungan bagi para atlet, tetapi juga sebagai platform bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berpartisipasi dan solidaritas dalam menyukseskan acara ini.

 

Salam olahraga!

Vokasi Prodi Teknologi Produksi dan Pengembangan Masyarakat Pertanian IPB Menggelar Lokakarya Pengembangan Kurikulum

IAP2 Indonesia – Dalam upaya menghadapi revolusi industri 4.0, program vokasi Program Studi Teknologi Produksi dan Pengembangan Masyarakat Pertanian, IPB, menggelar lokakarya kurikulum demi mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai bagi para lulusannya.

 

Sabtu, 22 Juni 2024, bertempat di IPB International Convention Center, Botani Square, Kota Bogor, IPB menetapkan kurikulum baru (K2020) yang sejalan dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek pada tahun 2020. Lokakarya ini sekaligus untuk memvalidasi K2020 sebagai kurikulum yang selaras dengan kebijakan pendidikan nasional.

vokasi

Sumber foto: Dokumentasi SV IPB

IAP2 Indonesia turut hadir sebagai tamu undangan yang memberikan saran terkait penguatan kapasitas pemangku kepentingan, khususnya dalam hal keterampilan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Ini memastikan bahwa tidak hanya kurikulum yang berkembang, tetapi juga kemampuan individu dan kelompok dalam berpartisipasi aktif di masa mendatang. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibu Wiwin Winarni, perwakilan IAP2 Indonesia, bahwa alumni PS PPP diharapkan mampu menjembatani antara komunitas dengan stakeholder dan menjadi pendamping atas resolusi konflik. Ketercapaian pembelajaran melalui mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa mahasiswi PS PPP telah disesuaikan agar setelah lulus mereka terampil dalam melakukan pendekatan, pendampingan, dan penyuluhan komunitas yang bermanfaat bagi masyarakat.

 

Disamping itu, dari pihak Anwar Muhammad Foundation (AMF) yang diwakili oleh Bapak Andri Affandi, menyampaikan bahwa program sertifikasi public participation juga dapat membantu mahasiswa untuk memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik. Kemampuan komunikasi tersebut akan berguna dalam menciptakan relasi yang erat dengan pemangku kepentingan. Selain itu, sebagai calon penyuluh atau petugas lapangan yang memerlukan keahlian membaca situasi sosial masyarakat, mereka akan membutuhkan pelatihan terkait perancangan program yang selaras dengan karakteristik penerima manfaat. Terakhir, sebagai pelengkap, alumni juga perlu menguasai bidang marketing untuk memastikan hasil program dapat mencapai tahap akhir distribusi.

 

Baca juga: Mendesaknya Partisipasi Publik dalam Kebijakan Pembiayaan Iklim, Ekonomi Sirkuler, dan Islamic Blended Finance

 

Hasil lokakarya ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kurikulum sarjana terapan yang sesuai dengan kebutuhan industri, aturan yang berlaku di IPB, kebijakan pemerintah, dan memastikan lulusan program studi vokasi mampu mengembangkan dirinya melalui pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai selama menempuh pendidikan. Sehingga, mereka dapat berpartisipasi aktif dalam meningkatkan pertumbuhan industri dan ekonomi bagi dirinya sendiri maupun bangsa dan negara.

 

Referensi

https://www.liputanbogor.com/

Mendesaknya Partisipasi Publik dalam Kebijakan Pembiayaan Iklim, Ekonomi Sirkuler, dan Islamic Blended Finance

IAP2 Indonesia – Partisipasi publik sangat berperan penting dalam mensukseskan misi parlemen dalam ekonomi sirkuler demi terciptanya kondisi iklim yang lebih baik. “Kehadiran masyarakat sipil melalui edukasi dan advokasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat luas atas ekonomi hijau sebesar 35%” Ungkap Aldi Muhammad Alizar, sebagai salah satu panelis dari Anwar Muhammad Foundation (AMF).

 

Pada tanggal 8 Juli 2024 bertempat di Kompleks DPR RI, telah diselenggarakan kegiatan diskusi panel dan penandatanganan 3 modul, yakni Pendanaan Iklim untuk Parlemen Indonesia, Circular Economy Module, dan Islamic Blended Financing yang ditandatangani oleh Fadli Zon, Mercy Chriesty Barends, Norimasa Shimomura, dan Amanda McLoughlin sebagai bentuk peresmian peluncuran handbook, modul, dan buku Islamic Blended Finance (IBF). Ketiganya akan berguna sebagai panduan pendanaan iklim oleh parlemen, mendukung akuntabilitas dan transparansi dalam pendanaan publik, serta langkah-langkah apa saja yang dapat dipertimbangkan. Melalui modul tersebut pula parlemen dapat merangkai definisi, urgensi, upaya transisi, dan model bisnis dalam ekonomi sirkuler.

ekonomi sirkuler

Gambar 1.1 Giant book yang telah ditandatangani sebagai bentuk peresmian handbook, modul, dan buku IBF

Sekitar 350 miliar diperlukan untuk dana ekonomi sirkuler pada tahun 2030, diperkirakan lebih besar 5 kali lipat dibanding saat ini. Climate Policy Initiative mengungkapkan dana tersebut digunakan demi mencapai Nationally Determined Contributions (NDC). Kolaborasi antara parlemen dan seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci sebagai bentuk adaptasi maupun mitigasi menuju iklim yang berkelanjutan.

 

Keterlibatan masyarakat adalah elemen penting untuk memastikan kebijakan yang responsif dan inklusif. Spektrum partisipasi publik yang yang ditawarkan oleh International Association for Public Participation (IAP2) memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk memahami tingkat keterlibatan yang diperlukan. Spektrum ini mencakup lima tingkat partisipasi: Inform, Consult, Involve, Collaborate, dan Empower.

  1. Inform (memberi informasi)

Memberi informasi yang lengkap dan akurat kepada publik mengenai kebijakan dan program yang akan dilaksanakan. Contoh: Kampanye edukasi mengenai dampak perubahan iklim oleh pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.

  1. Consult (Konsultasi)

Meminta masukan dan pandangan dari masyarakat untuk memperkaya proses pengambilan keputusan. Contoh: Konsultasi publik tentang rencana aksi iklim daerah.

  1. Involve (Pelibatan)

Melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Contoh: Workshop komunitas untuk mengembangkan solusi lokal untuk mitigasi dan adaptasi iklim.

  1. Collaborate (Kolaborasi)

Bekerja sama dengan masyarakat dalam setiap langkah pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan. Contoh: Program kolaboratif antara pemerintah dan LSM dalam pengelolaan limbah.

  1. Empower (Pemberdayaan)

Memberikan wewenang kepada masyarakat untuk mengambil keputusan dan memimpin inisiatif. Contoh: Pendanaan mikro untuk proyek-proyek hijau yang dipimpin oleh komunitas.

 

Pembiayaan Iklim dan Partisipasi Publik

Pembiayaan iklim adalah aspek krusial dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Menurut Climate Policy Initiative, Indonesia membutuhkan sekitar USD 28.5 miliar hingga 2030 untuk mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC). Hingga kini, sekitar 45% dari kebutuhan tersebut telah didukung oleh berbagai sumber pendanaan. Partisipasi publik dalam pembiayaan iklim dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas, memastikan bahwa dana digunakan secara efektif dan tepat sasaran. Sebagai bentuk perwujudan, IAP2 Indonesia telah memprakarsai terbangunnya koalisi hijau untuk membersamai para pihak dalam mewujudkan ekonomi Indonesia yang lebih hijau

 

Baca Juga: https://iap2.or.id/rapat-strategis-bersatu-untuk-masa-depan-lingkungan-yang-lebih-baik/

 

Islamic Blended Finance (IBF)

Islamic blended finance menggabungkan prinsip-prinsip keuangan Islam dengan mekanisme pembiayaan tradisional untuk menciptakan solusi yang inklusif dan berkelanjutan. IBF tidak hanya memperluas akses ke pembiayaan, tetapi juga memastikan bahwa investasi dilakukan secara etis dan berkelanjutan. Dalam menulis buku, AMF bekerja berdasarkan pengalaman nyata melalui penguatan petani kopi atas perubahan iklim dan menjaga keberlangsungan rantai pasok. Sehingga, AMF bukan hanya memberdayakan masyarakat, namun juga menginisiasi pembiayaan IBF berskala mikro bagi para petani. Dalam konteks ini, partisipasi publik dapat memastikan bahwa produk keuangan yang dihasilkan sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat.

 

Baca Juga: https://amf.or.id/inisiatif-baru-dalam-menghadapi-perubahan-iklim-bagi-petani-kopi/

 

Ekonomi Sirkular dan Peran Masyarakat

Aksi nyata yang dilakukan masyarakat antara lain seperti yang dilakukan oleh Bank Sampah Malang yang telah berhasil mengurangi limbah plastik sebesar 70% melalui program daur ulang yang melibatkan ribuan rumah tangga. Selain itu, program Recycle Jakarta meningkatkan pendapatan keluarga miskin hingga 25% melalui pengumpulan dan daur ulang sampah. Selanjutnya di sektor pertanian, petani kopi Gunung Puntang, Bandung, Jawa Barat, telah mengimplementasikan penggunaan pupuk organik dari limbah pertanian. Pendekatan ini mengurangi penggunaan pupuk kimia dan sebagai bentuk menjaga lingkungan Dari contoh-contoh peran masyarakat yang juga perlu disokong peran parlemen, ekspektasinya, pada tahun 2060 Indonesia berhasil mencapai zero net emission.

 

Baca Juga: https://amf.or.id/menggandeng-giz-amf-melatih-good-agricultural-practices-gap-pada-petani-kopi-di-wanoja-dan-bukit-amanah/

 

Dengan kolaborasi antara masyarakat sipil, pemerintah, dan sektor swasta, serta dukungan regulasi yang kuat, Indonesia dapat mencapai target iklim nasional dan mewujudkan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim. Dari pihak parlemen, harapannya dapat mengeluarkan UU terkait ekonomi hijau, energi baru dan terbarukan. Pentingnya partisipasi publik hadir dalam pembuatan RUU yang dilakukan melalui diskusi kebijakan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti akademisi, NGO, praktisi, dan pihak-pihak terkait lainnya agar RUU yang dihasilkan bersifat scientific based.

 

REFERENSI

Climate Policy Initiative

Bank Sampah Malang

Recycle Jakarta

 

Membangun Keterlibatan Publik dalam Menghadapi Darurat Perubahan Iklim

IAP2 Indonesia – Indonesia menghadapi tantangan serius dalam menghadapi perubahan iklim ekstrem. Tantangan ini membutuhkan respons kolektif, yaitu dengan partisipasi aktif dari masyarakat. Namun, seberapa besar masyarakat terlibat dalam upaya mengatasi masalah ini? Mari kita telaah lebih lanjut.

Data Statistik Terkini

Menurut data terbaru, Indonesia telah mengalami peningkatan suhu rata-rata dan intensitas curah hujan yang ekstrem. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami banjir, tanah longsor, dan gelombang panas yang lebih sering dan lebih parah. Misalnya, tahun lalu, lebih dari 2 juta orang di Indonesia terkena dampak langsung dari banjir yang melanda wilayah-wilayah penting.

Tingkat partisipasi publik dalam menyikapi perubahan iklim juga perlu diperhatikan. Data menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil dari masyarakat yang terlibat dalam upaya mitigasi dan adaptasi. Ini menandakan perlunya peningkatan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam menangani perubahan iklim.

Baca juga: Mengelola Sampah Menjadi Energi: Strategi Partisipasi Publik untuk TPS yang Berkelanjutan

Spektrum Partisipasi Publik

Partisipasi publik dalam menghadapi perubahan iklim dapat berkisar dari tindakan individu hingga gerakan sosial dan partisipasi dalam proses kebijakan. Di ujung spektrum yang lebih rendah, tindakan sehari-hari seperti mengurangi konsumsi energi dan limbah, serta mengubah pola transportasi, dapat membuat perbedaan signifikan. Di ujung yang lebih tinggi, gerakan sosial dan advokasi untuk kebijakan yang lebih berkelanjutan dapat menghasilkan dampak yang lebih besar.

Sumber foto: detiknews

Contoh Aplikasi

Sebuah contoh nyata dari partisipasi publik dalam mengatasi perubahan iklim adalah gerakan pengurangan plastik di Indonesia. Dengan adanya kesadaran masyarakat yang meningkat tentang dampak limbah plastik terhadap lingkungan, banyak individu dan kelompok masyarakat telah aktif dalam kampanye untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Ini adalah contoh bagaimana partisipasi publik dapat memicu perubahan perilaku yang positif untuk lingkungan.

Komitmen Negara

Pemerintah Indonesia telah mengakui urgensi perubahan iklim dan telah berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah adaptasi dan mitigasi yang diperlukan. Dalam beberapa tahun terakhir, langkah-langkah seperti reboisasi, investasi dalam energi terbarukan, dan pengembangan kebijakan lingkungan telah diambil. Namun, upaya ini masih memerlukan dukungan dan partisipasi lebih lanjut dari masyarakat untuk berhasil.

Sumber foto: Go Climate

Kesimpulan

Menghadapi darurat perubahan iklim ini, dibutuhkan upaya bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Melalui peningkatan kesadaran dan partisipasi publik, kita dapat mengatasi tantangan ini dengan lebih efektif. Saat ini adalah saat yang tepat untuk bertindak, karena setiap tindakan, baik besar maupun kecil, dapat membuat perbedaan dalam melindungi bumi kita.

 

Referensi:

  1. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Indonesia.
  2. Pusat Penelitian Iklim Nasional (PPIN) Indonesia.
  3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.
  4. World Bank, “Climate Change in Indonesia: Impacts and Adaptation Policies”.

Mengelola Sampah Menjadi Energi: Strategi Partisipasi Publik untuk TPS yang Berkelanjutan

IAP2 Indonesia – Provinsi DKI Jakarta menghadapi masalah besar dalam hal pengelolaan sampah. Setiap harinya, Jakarta menghasilkan sekitar 7.800 ton sampah. Dengan banyaknya sampah ini, solusi seperti Tempat Pengelolaan Sampah Sementara (TPS) yang juga berfungsi sebagai pembangkit energi bisa menjadi alternatif yang efektif. Namun, agar solusi ini berhasil, partisipasi masyarakat sangat penting.

Mengapa Partisipasi Publik Penting?

Partisipasi publik bukan hanya soal memberi informasi kepada masyarakat, tetapi juga melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan. Ini dapat meningkatkan efektivitas program dan menjamin keberlanjutannya. International Association for Public Participation (IAP2) memiliki spektrum partisipasi publik yang bisa kita gunakan, mulai dari memberikan informasi (inform), berkonsultasi (consult), melibatkan (involve), berkolaborasi (collaborate), hingga memberdayakan (empower). Semua tingkatan ini dapat diterapkan dalam strategi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Baca juga: Rapat Strategis: Bersatu untuk Masa Depan Lingkungan yang Lebih Baik

Tantangan Pengelolaan Sampah di Jakarta dan Indonesia

Saat ini, banyak TPS di Jakarta tidak memenuhi standar kebersihan dan operasional yang baik. Dari 7.800 ton sampah yang dihasilkan setiap hari, hanya sekitar 60% yang berhasil diangkut ke tempat pengelolaan akhir (TPA). Di seluruh Indonesia, sekitar 175.000 ton sampah dihasilkan setiap hari, namun pengelolaannya belum maksimal.

Sumber foto: forestdigest

Strategi Partisipasi Publik

  1. Edukasi dan Kesadaran Publik

Edukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah dan manfaat TPS sebagai pembangkit energi sangat penting. Kampanye melalui media sosial, seminar, dan workshop dapat efektif. Selain itu, materi pengelolaan sampah bisa dimasukkan dalam kurikulum sekolah agar anak-anak lebih sadar lingkungan.

  1. Keterlibatan Masyarakat

Membentuk komunitas relawan yang membantu mengelola TPS di lingkungan mereka bisa sangat membantu. Relawan dapat membantu memilah sampah, merawat TPS, dan mendidik masyarakat. Selain itu, kerjasama dengan pengurus RT/RW dapat membantu mengoordinasikan pengelolaan sampah di tingkat lokal, menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah.

  1. Peningkatan Infrastruktur TPS

Pembangunan TPS dengan standar baik, termasuk fasilitas pemilahan, kompos, dan teknologi pengubah sampah menjadi energi (waste-to-energy), sangat penting. Teknologi seperti RDF (Refuse Derived Fuel) dan insinerator ramah lingkungan bisa mengubah sampah menjadi energi.

  1. Monitoring dan Evaluasi

Sistem monitoring digital untuk memantau volume sampah, efisiensi TPS, dan produksi energi secara real-time sangat diperlukan. Evaluasi berkala terhadap kinerja TPS dengan melibatkan umpan balik dari masyarakat dan pengguna layanan juga penting untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

  1. Pendanaan dan Kerjasama

Pendanaan adalah kunci keberhasilan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana khusus dari APBD untuk pembangunan dan operasional TPS berbasis energi. Selain itu, membuka peluang investasi bagi sektor swasta dengan insentif pajak dan kemudahan perizinan akan menarik lebih banyak investor. Kerjasama internasional juga bisa membantu, baik dengan belajar dari negara-negara sukses seperti Jepang dan Jerman, maupun dengan bantuan teknis dari tenaga ahli.

  1. Kebijakan dan Regulasi

Penguatan kebijakan pengelolaan sampah, seperti mewajibkan pemilahan sampah di sumbernya (rumah tangga dan industri), sangat diperlukan. Regulasi yang memberikan insentif bagi masyarakat dan perusahaan yang aktif dalam pemilahan dan pengelolaan sampah juga bisa mempercepat penerapan program ini.

Sumber foto: pexels

Dengan strategi yang komprehensif dan partisipatif ini, tantangan pengelolaan sampah bisa diubah menjadi peluang untuk menghasilkan energi, sambil menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat untuk masa depan.

 

Penulis: Aldi Muhammad Alizar (IAP2 Indonesia), Andri Muhammad Affandi (Anwar Muhammad Foundation), dan Pradikta Falasifa (Anwar Muhammad Foundation)

 

Referensi:

  1. Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, 2023.
  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 2023.
  3. International Association for Public Participation (IAP2)
Foto Kegiatan

IAP2 Indonesia dalam Kegiatan LAPOR! Goes to Campus

IAP2 Indonesia – Pada 23 Agustus 2023 turut serta dalam menyukseskan kegiatan LAPOR! Goes to Campus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor.

Program ini merupakan kerjasama tiga pihak antara United National Development Programme (UNDP) Indonesia, Korea International Cooperation Agency (KOICA) Indonesia dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Indonesia untuk meningkatkan kemampuan e-governance Indonesia dengan memperbaiki sistem penanganan keluhan nasional melalui sebuah platform yang bernama “SP4N-LAPOR!”.

Sumber foto: UNDP Indonesia

Apa itu SP4N-LAPOR?

Layanan penyampaian pengaduan dan aspirasi masyarakat Indonesia dengan beberapa kanal pengaduan yaitu melalui website www.lapor.go.id, aplikasi mobile (Android dan iOS), SMS 1708, dan Twitter @lapor1708. SP4N LAPOR dapat membantu proses penanganan keluhan dan menampung saran dari masyarakat secara inklusif dan mendorong terciptanya active citizen

Baca Juga: Jurus Jitu Tangani Tingkat Polusi Udara di Jakarta

Pada tahun 2011, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menetapkan SP4N-LAPOR! sebagai sistem penanganan keluhan daring untuk meningkatkan partisipasi umum dalam mengawasi kinerja, program, dan keputusan pemerintah dalam layanan publik. Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah Indonesia diminta untuk berhubungan dengan seluruh 548 pemerintahan subnasional (34 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten) dan menetapkan SP4N-LAPOR! sebagai sistem utama penanganan keluhan daring di Indonesia, diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 tahun 2018 tentang E-Government.

Tantangan yang dihadapi

Sumber foto: UNDP Indonesia

Pemerintah Indonesia menyadari bahwa SP4N-LAPOR! menghadapi beberapa tantangan sebelum sistemnya dapat dioptimalkan sebagai pusat penanganan keluhan di Indonesia. Salah satu tantangan adalah mempromosikan SP4N-LAPOR ke masyarakat dengan meningkatkan kesadaran umum tentang penggunaan SP4N-LAPOR!, mendorong partisipasi masyarakat dalam meningkatkan sistem, dengan perhatian utama pada perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, kegiatan khusus terkait harus diarahkan pada kelompok ini.

Potensi SP4N LAPOR!

Sumber foto: UNDP Indonesia

Sebagai bagian dari inisiatif mencapai masyarakat luas dalam program ini, acara LAPOR! Goes to Campus (LGTC) diadakan dengan kolaborasi bersama lima kementerian yang memimpin implementasi SP4N-LAPOR! yaitu KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (Kemkominfo), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Inisiatif LGTC pertama kali diperkenalkan oleh KemenPAN-RB pada tahun 2019 dengan fokus pada pemuda.

Program ini direncanakan untuk dilanjutkan pada tahun 2020, namun terhalang oleh pandemi COVID-19. Dengan situasi saat ini yang lebih memungkinkan mengatasi pandemi COVID-19, kegiatan LGTC diselenggarakan pada 23 Agustus 2023, bekerjasama dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Baca Juga: Kompasfest Goes To Campus: Mahasiswa Bisa Bersinar dengan Minatnya

Saat ini, total pengguna media sosial di Indonesia mencapai 191 juta orang yang berarti penggunaan media digital dalam pelayanan publik akan sangat efektif. Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA, Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN RB menyampaikan dalam seminarnya bahwa Indonesia sedang menuju kepada digitalisasi pelayanan publik.

Digitalisasi pelayanan publik membutuhkan transformasi dalam cara kerja dan budaya kerja pemerintah. Perlu adanya adopsi kebijakan baru dan pelatihan Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam digitalisasi pelayanan publik. Adanya digitalisasi pelayanan publik mendorong pelayanan masyarakat yang lebih transparan dan partisipatif. 

akuntabilitas penanganan covid19

Akuntabilitas Penanganan Covid-19

Oleh: Aldi Muhammad Alizar dan Yusdi Usman

Awalnya, covid19 merupakan isu kesehatan di Wuhan, China. Kemudian ia berkembang menjadi isu sosial, ekonomi dan politik. Wabah covid19 lalu menjadi isu global karena menerpa lebih dari 204 negara. Setiap negara mempunyai tingkat keterpaparan wabah ini yang berbeda-beda, sehingga melahirkan cara dalam merespon dan menangani wabah covid19 ini dengan cara yang berbeda pula.

Di sejumlah negara, pendekatan yang digunakan dalam merespon dan menangani wabah covid-19 adalah dengan melakukan lockdown. Aksi ini dilakukan dengan mengunci interaksi sosial warga secara ketat dan diharapkan dapat menghambat penyebaran dan penularan covid-19 di dalam wilayah yang dilakukan lockdown sendiri dan ke wilayah-wilayah lainnya. Lockdown merupakan pendekatan state driven social distancing yang dinilai sangat efektif di sejumlah negara, termasuk di Kota Wuhan, China. Negara seperti Amerika, Perancis, Italia, dan sejumlah negara lain juga memilih pendekatan ini.

Untuk Indonesia, pemerintah telah membuat kebijakan social distancing yang diberi nama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). PSBB ini dibuat berbasis pada PP No. 21/2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020. PSBB adalah pendekatan yang ada dalam UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Secara teknis, PSBB ini diatur dalam Permenkes No. 9/2020 dan Permenhub No. 18/2020.

Dalam penerapannya, setiap daerah bisa membuat peraturan Gubernur yang mengatur pelaksanaan teknis di tingkat daerah. Pemerintah Propinsi (Pemprop) DKI Jakarta sebagai contoh setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, mengeluarkan Pergub No. 33/2020 tentang PSBB dalam Penanganan covid-19 di Propinsi DKI Jakarta. Hal serupa juga dilakukan oleh Pemprop Jawa Barat dengan mengeluarkan Pergub No. 27/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan covid-19 di lima kabupaten/kota dalam Provinsi Jawa Barat.

Seperti yang kita ketahu bersama, setelah proses panjang dalam menentukan pilihan kebijakan dalam penanganan covid-19 sejak awal bulan Maret 2020, 1 (satu) bulan kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB. Meskipun terkesan agak terlambat, kebijakan ini menjadi payung hukum yang mengikat semua orang yang berada didalam wilayah penerapan PSBB. Namun demikian, PSBB cenderung lebih longgar dibandingkan dengan pendekatan lockdown yang dilakukan oleh sejumlah negara. Kelonggaran ini mempunyai konsekuensi pada tanggung jawab pemerintah yang lebih ringan terhadap dukungan anggaran dalam penanganan covid-19.

Namun demikian, apapun pendekatan yang dilakukan pemerintah dalam penanganan covid-19 di Indonesia, semua pihak berharap bahwa pendekatan ini juga harus memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik (khususnya aspek akuntabilitas) di satu sisi dan adanya partisipasi publik yang berkualitas dan otentik di sisi lain. Kedua hal ini menjadi penting untuk memastikan efektifitas dalam penerapan kebijakan PSBB di tingkat lapangan, sehingga dapat mencegah penyebaran dan penularan covid-19 ke wilayah yang lebih luas.

Perlunya Akuntabilitas Covid-19

Akuntabilitas dalam penanganan covid-19 menjadi penting diperhatikan oleh pemerintah dan semua pihak. Meskipun penanganan covid-19 merupakan bagian dari penanganan darurat, perlu untuk diperhatikan aspek-aspek dalam tata kelola, harus tetap menjadi prioritas dalam rangka meningkatkan efektivitas keberhasilan dalam pelaksanaannya di satu sisi dan mengurangi dampak negatif di sisi lain. Semakin akuntabel proses penanganan covid-19, hasil yang diharapkan akan semakin baik bagi pemerintah dan semua pihak.

Akuntabilitas merupakan bagian dari konsep tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia. Bank Dunia membuat enam indikator dari good governance, yakni (a) voice and accountability; (b) political stability and absence of violence; (c) government effectiveness; (d) regulatory quality; (e) rule of law; and (f) control of corruption (Kaufmann et al., 2003: 8–9).

Disini dapat dilihat, akuntabilitas merupakan salah satu indikator yang penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Bank Dunia menggunakan istilah voice and accountability, yang dapat diterjemahkan sebagai suara publik atau partisipasi publik dan akuntabel. Dengan demikian, akuntabilitas dan partisipasi publik mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Akuntabilitas, membutuhkan adanya partisipasi publik pada spektrum yang kuat untuk melahirkan kebijakan publik yang lebih bagus.

Salah satu terjemahan dari akuntabilitas adalah sebagai berikut (Khotami, 2017): “Accountability is a form of liability that refers to who and for what and what is accountable, which is understood as the obligation of the holder of the trust to provide accountability, presenting and reporting all activities that are his responsibility to the party who provides the trust has the authority to hold such accountability.”

Mengacu pada terjemahan di atas, maka akuntabilitas merupakan bentuk dari pertanggungjawaban kepada siapa dan untuk apa dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas ini merupakan kewajiban pemegang kepercayaan (pemerintah) untuk memberi pertanggungjawaban kepada pihak yang memberi kepercayaan (rakyat). Dengan kata lain, akuntabilitas berkaitan dengan kinerja pemerintah yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dalam penanganan covid-19, pemerintah perlu memastikan akuntabilitas semua proses kepada rakyat sebagai pemberi mandat kepercayaan. Sejumlah ruang akuntabilitas yang perlu dilakukan pemerintah adalah sebagai berikut:

Pertama, akuntabilitas kebijakan covid-19. Seperti sudah diulas di awal tulisan ini, pemerintah pada akhir Maret 2020 mengeluarkan kebijakan PSBB dalam menangani covid-19 di Indonesia. Tentu saja kebijakan PSBB ini mempunyai dampak kepada masyarakat dan juga terhadap tingkatan penyebaran covid-19 di masyarakat. Sebagian kalangan menganggap PSBB ini masih belum memadai karena, meskipun sosial distancing diterapkan, namun mobilitas vertikal di dalam wilayah dan antar wilayah masih diperbolehkan. Sebagian ahli menganggap pendekatan PSBB ini masih mempunyai celah yang membuat penyebaran covid-19 masih bisa terus berlangsung.

Dengan demikian, apakah kebijakan PSBB ini cenderung akuntabel (bisa dipertanggungjawabkan) kepada rakyat? Hal ini tergantung pada sejauh mana pendekatan ini akan efektif dalam penanganan covid-19 di Indonesia. Jika dalam perjalannnya ternyata PSBB tidak efektif dan membuat penyebaran covid-19 semakin bertambah besar, tentu saja publik perlu meminta pertanggungjawaban pemerintah dan ini juga termasuk membuat kebijakan baru yang lebih efektif dan akuntabel.

Akuntabilitas kebijakan covid-19 ini tidak hanya dilihat di tingkat Nasional, namun juga bagaimana pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah. Sampai tulisan ini dibuat, baru dua propinsi yang menerapkan PSBB, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat (khususnya lima kabupaten/kota: Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi). Pelaksanaan kebijakan covid-19 di tingkat daerah akan lebih terlihat oleh masyarakat di tingkat lapangan.

Kedua, akuntabilitas anggaran dalam penanganan covid-19. Akuntabilitas anggaran berkaitan dengan alokasi anggaran dan peruntukannya. Pemerintah pusat, misalnya, sesuai dengan PP No. 21/2020 mengalokasikan anggaran sebesar 405,1 Triliun rupiah untuk penanganan covid-19 di tingkat nasional. Sementara di tingkat daerah, masing-masing daerah mengalokasikan anggaran yang berbeda-beda dan tergantung pada kemampuan daerah dan tingkat keterpaparan covid-19 di daerah tersebut. Yang paling penting dari akuntabilitas anggaran ini adalah bagaimana penyelewengan dan korupsi dalam penggunaan angaran covid-19 bisa dihindari dan dicegah.

Ketiga, akuntabilitas data dan informasi covid-19. Data mengenai jumlah korban yang terinfeksi oleh covid-19 memang menjadi sesuatu yang sangat sensitif di masyarakat. Sampai tanggal 12 April 2020, Pemerintah Indonesia mengeluarkan data positif covid-19 di Indonesia sebanyak 4.241 kasus, dari jumlah tersebut untuk kasus meninggal dunia sebanyak 373 orang dan pasien yang sembuh sebanyak 359 orang. Data yang dikeluarkan pemerintah tersebut, tentu saja merupakan data resmi yang menjadi acuan bagi semua pihak.

Namun demikian, sebagian kalangan meragukan kebenaran terhadap data yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut. Beberapa hari yang lalu, sejumlah peneliti dari gabungan sejumlah universitas yakni ITB, Unpad, UGM, Essex and Khalifa University, University of Southern Denmark, Oxford University, ITS, Universitas Brawijaya, dan Universitas Nusa Cendana membuat permodelan dan memperkirakan data positif covid-19 di Propinsi DKI Jakarta sebanyak 32.000 kasus positif. Demikian pula halnya dengan pihak-pihak lainnya juga mengeluarkan data yang berbeda-beda.

Karena itu, sangat penting bagi pemerintah sendiri untuk mengeluarkan data seakurat mungkin, sehingga data tersbeut akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jika akuntabilitas data ini rendah, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah juga akan menurun dalam penanganan covid-19 ini.

Keempat, akuntabilitas dalam penegakan hukum covid-19. Penegakan hukum covid-19 berkaitan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan aturan-aturan yang ada dalam UU No. 6/2018, PP No. 21/2020, Permenkes No. 9/2020, dan Permenhub No. 18/2020. Demikian juga aturan pemerintah daerah, yakni Pergub DKI Jakarta No. 33/2020 dan Pergub Jawa Barat No. 27/2020. Dalam hal ini, keterlibatan aparat yang berwenang dalam penegakan hukum terhadap semua aturan yang ada dalam kebijakan tersebut menjadi sangat penting.

Pemerintah perlu memastikan bahwa semua aturan dalam pelaksanaan kebijakan untuk covid-19 ini harus dijalankan dengan baik dan benar. Begitupun juga apabila ada pelanggaran, hal ini tentu saja tidak boleh dibiarkan. Hal ini dikarenakan akan berdampak buruk pada penyebaran dan penularan covid-19 ke wilayah yang lebih luas. Jika penegakan hukum covid-19 tidak berjalan dengan baik, maka akuntabilitas penegakan hukum covid-19 akan cenderung rendah dan masyarakat bisa melakukan gugatan dalam bentuk class action.

Akuntabilitas Covid19 Berbasis Partisipasi Publik

Seperti sudah disebutkan di atas, bahwa Bank Dunia menggunakan istilah voice and accountability sebagai salah satu indikator good governance yang dapat diterjemahkan sebagai suara publik atau partisipasi publik dan akuntabel. Dengan demikian, akuntabilitas hanya akan bisa dilaksanakan apabila partisipasi publik berjalan dengan baik didalamnya.

Dalam konteks penanganan covid-19, ada dua jenis partisipasi publik yang bisa dilaksanakan pemerintah, yakni partisipasi publik aktif dan partisipasi publik pasif. Partisipasi publik aktif berkaitan dengan keterlibatan publik dalam mempengaruhi proses perumusan kebijakan publik, sehingga dihasilkan kebijakan publik yang lebih baik dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Sementara partisipasi publik pasif merupakan partisipasi dimana masyarakat terlibat dalam pelaksanaan sebuah kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah.

IAP2 (International Association for Public Participation) mempunyai spektrum partisipasi publik yang digunakan secara global di banyak negara. IAP2 merumuskan lima tingkat partisipasi publik, yakni yang paling rendah adalah inform (menginformasikan kepada masyarakat), meningkat menjadi consult (konsultasi dengan masyarakat), lalu involve (melibatkan masyarakat), kemudian collaborate (berkolaborasi bersama masyarakat), dan yang paling tinggi adalah empower (memberdayakan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik).

Dalam penanganan covid-19, kelima spektrum partisipasi publik ini bisa digunakan secara terpisah untuk memastikan keterlibatan masyarakat, baik dalam partisipasi publik aktif (perumusan kebijakan) maupun dalam partisipasi publik pasif (pelaksanaan kebijakan).

Yang sangat penting diperhatikan adalah bahwa partisipasi publik ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas dalam penanganan covid-19. Semakin tinggi partisipasi publik, baik aktif maupun pasif, diharapkan penanganan covid-19 oleh pemerintah semakin akuntabel di semua aspek seperti akuntabilitas kebijakan, akuntabilitas anggaran, akuntabilitas data/informasi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum covid-19.

Di sisi lain, partisipasi publik ini juga berkaitan erat dengan adanya kritik-kritik dari masyarakat. Kritik kepada pemerintah seharusnya dilakukan dengan cara yang baik dan benar, apalagi kritik yang berbasis data ilmiah adalah salah satu bentuk dari partisipasi publik. Masyarakat, terutama masyarakat ilmiah bahkan diharapkan jangan diam dan harus aktif memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka menghindari terjadinya government failure, yakni kegagalan pemerintah dalam menjalankan sebuah kebijakan.

Kegagalan pemerintah dalam menjalankan sebuah kebijakan disebabkan oleh beberapa kondisi, termasuk salah satunya adalah rendahnya partisipasi publik dalam memberi masukan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Karena itu, akuntabilitas berbasis partisipasi publik ini menjadi sangat penting untuk diterapkan oleh pemerintah dan masyarakat, untuk memastikan bahwa penanganan covid19 berjalan bagus dan efektif di semua tingkatan. Dalam jangka waktu yang lebih lama, akuntabilitas berbasis partisipasi publik ini akan dapat membantu mengurangi penyebaran dan penularan covid19, sehingga kecenderungan covid19 akan semakin menurun. Semoga!

__

Aldi Muhammad Alizar adalah Chair IAP2 Indonesia dan Board IAP2 Internasional.

Yusdi Usman adalah Pengamat Kebijakan Publik, kandidat Doktor Sosiologi UI, dan Co-Chair IAP2 Indonesia.

partisipasi publik dalam penanganan covid-19

Partisipasi Publik Dalam Penanganan Covid-19

Oleh : Aldi Muhammad Alizar dan Yusdi Usman

Corona (covid-19) menjadi virus yang menakutkan, padahal ia hanya sebuah virus seperti virus-virus lainnya. Tingkat kematian dari virus ini juga rendah, tidak setinggi virus-virus lainnya. Tingkat kematian virus SARS (2002-2003) adalah 9,6%, virus MERS (2012-2019) adalah 34,4%, dan virus Ebola (2014-2016) sebesar 25% sampai 90%. Sementara tingkat kematian virus corona secara global sekitar 11% sampai akhir Maret 2020. Namun demikian ini baru angka sementara, karena kemungkinan untuk penyebaran virus corona ini masih akan terus berlangsung dalam beberapa bulan ke depan (prediksi dari para ahli).

Bedanya lagi adalah untuk wilayah yang terdampak dari virus-virus tersebut. SARS menyebar di 26 negara, MERS di 27 negara, dan Ebola hanya di beberapa negara di Afrika Barat. Sementara virus covid-19 sudah menjalar ke 204 negara dalam tiga bulan ini. Penyebaran covid-19 yang sangat cepat ini membuat sejumlah negara menerapkan kebijakan lockdown untuk memutus rantai penularan secara lebih luas. Bahkan, sejumlah ahli memperkirakan wabah covid-19 akan menjadi pemicu lahirnya depresi ekonomi global, dimana sejak tahun lalu resesi ekonomi juga telah terjadi.

Di tingkat pencegahan, ada beberapa pendekatan yang dilakukan secara global, yakni menerapkan pendekatan social distancing, stay at home, cuci tangan dengan sabun (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat / PHBS), dan memakai masker jika keluar rumah terutama bagi yang kurang sehat. Terlihat bahwa semua pendekatan dalam pencegahan covid-19 membutuhkan partisipasi individu dan masyarakat (publik). Masyarakat diharapkan bisa berpartisipasi secara ketat dalam menerapkan semua pendekatan pencegahan covid-19 tersebut.

Lalu, bagaimana hubungan keberhasilan pencegahan covid-19 dengan tingkat partisipasi publik dalam social distancing, stay at home, mencuci tangan dengan sabun, dan memakai masker jika keluar rumah?

Kondisi Partisipasi Publik dalam Merespon Covid-19

Di sejumlah negara yang tingkat penyebaran covid-19 tinggi, seperti Italia, Iran, Perancis, Amerika Serikat dan sejumlah negara lain, partisipasi publik dalam pencegahan covid-19 cenderung rendah.  Sementara di negara-negara yang mampu mengendalikan penyebaran covid-19 seperti Taiwan, Vietnam, Jepang, Korea Selatan dan sejumlah negara lain, tingkat partisipasi publik dalam pencegahan covid-19 relatif tinggi.  Rendahnya partisipasi publik di sejumlah negara terlihat dari tingkat pembangkangan sosial masyarakat terhadap pendekatan pencegahan covid-19 ini.

Indonesia termasuk negara yang tingkat partisipasi publik rendah dalam pencegahan covid-19, khususnya untuk pendekatan social distancing dan stay at home. Ada sejumlah kondisi yang membuat partisipasi publik rendah dalam social distancing dan stay at home di sejumlah negara yang tingkat penyebaran covid-19 tinggi, termasuk di Indonesia.

Pertama, budaya masyarakat yang cenderung tidak mendukung social distancing. Kondisi budaya masyarakat berbeda-beda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Masyarakat Eropa yang liberal dan individualis cenderung lebih kuat dalam menerapkan social distancing, dibandingkan dengan masyarakat di negara-negara Asia yang cenderung tingkat kohesivitasnya tinggi.

Dalam masyarakat Barat yang individualis dan liberal, upaya menerapkan pendekatan social distancing lebih mudah dilakukan. Sementara dalam masyarakat yang guyub dan kohesivitas tinggi di Asia, upaya menerapkan social distancing cenderung tidak mudah dilakukan.

Jika kondisi demikian, cepatnya penyebaran covid-19 di sejumlah negara Barat seperti Italia, Perancis, Amerika Serikat, dan lainnya, bukan disebabkan oleh tingkat partisipasi masyarakat dalam social distancing, melainkan lambatnya pemerintah negara-negara tersebut dalam merespon pencegahan covid-19 ini. Sedangkan di negara-negara Asia yang berhasil menahan laju penyebaran covid-19 melalui pendekatan social distancing, seperti Jepang, Taiwan, Vietnam, Korea Selatan, dan lainnya, budaya kerja yang disiplin dan kondisi masyarakat yang guyub bisa menjadi kekuatan saat diikuti dengan respon negara yang cepat.

Sementara di Indonesia dan negara-negara Asia, ketidakdisiplinan dan budaya guyub membuat masyarakat tidak mudah menerapkan social distancing. Relasi sosial melalui pola silaturahmi antar keluarga dan teman, membuat social distancing tidak bisa dijalankan dengan ketat dan sulit disiplin. Social distancing secara ketat dan disiplin hanya bisa diterapkan jika ada kebijakan yang tegas dan jelas.

Kedua, rendahnya tingkat literasi publik tentang covid-19, hal ini bisa dimaklumi karena covid-19 datang dan menyebar dalam waktu yang sangat cepat dan menjadi mendadak menjadi kondisi yang kompleks ketika dihadapi. Covid-19 mulai muncul di Wuhan, China pada bulan Desember 2019, dan kemudian menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam kondisi penyebaran yang sangat cepat dan kompleks ini, edukasi kepada masyarakat tentang covid-19 menjadi tidak mudah dilakukan.

Sebenarnya, dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat massif saat ini, edukasi masyarakat untuk meningkatkan literasi mereka tentang covid-19 tidaklah terlalu sulit dilakukan. Yang menjadi masalah adalah semua pihak, termasuk pemerintah, gagap dalam merespon perkembangan covid-19 yang terlalu cepat ini, sehingga tidak ada yang fokus melakukan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi di masyarakat.

Ketiga, kurang disiplinnya penerapan kebijakan pemerintah dalam penanganan covid-19. Pendekatan social distancing dan stay at home terkadang tidak bisa hanya diharapkan pada masyarakat untuk berpartisipasi secara sukarela. Karena itu, dibutuhkan kebijakan pemerintah yang lebih ketat untuk memastikan social distancing ini berjalan dengan baik.

Tidak adanya pelarangan mobilitas sosial horizontal untuk masyarakat, baik di dalam kota maupun antar wilayah, membuat interaksi sosial antar individu dalam masyarakat tetap berlangsung, yang menyebabkan penyebaran covid-19 menjadi mudah terjadi. Di sejumlah negara, kebijakan radikal dalam pencegahan covid-19 dilaksanakan, yakni lockdown. Dengan adanya lockdown, interaksi sosial dibatasi secara ketat sehingga social distancing bisa berjalan dengan baik.

Keempat, keterpaksaan masyarakat untuk melanggar pendekatan social distancing. Karena tidak ada kebijakan pembatasan mobilitas sosial horizontal, dan masyarakat pekerja sektor informal tetap harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka interaksi sosial masih terus berlangsung dan social distancing menjadi tidak mudah untuk dilaksanakan.

Level Partisipasi Publik

Pemerintah dan semua pihak bisa meningkatkan partisipasi publik dalam penanganan wabah covid-19 ini secara lebih baik. Sebenarnya ada beberapa level partisipasi publik yang bisa di aplikasikan. International Association for Public Participation (IAP2) mempunyai spektrum partisipasi publik yang sudah banyak digunakan secara global, yakni seperti terlihat dalam tabel di bawah ini.

 1. Inform2. Consult3. Involve4. Collaborate5. Empower
TujuanMenyediakan informasi yang obyektif dan seimbang, membantu memahami dan mencari alternatif solusi terhadap masalah.Mendapatkan masukan masyarakat terkait analisis, alternatif, dan atau sebuah keputusan.Bekerja secara langsung dengan masyarakat melalui sebuah proses untuk memastikan aspirasi masyarakat secara konsisten dipertimbangkan.Bermitra dengan masyarakat di setiap aspek pengambilan keputusan, termasuk mengidentifikasi dan membangun solusi alternatif.Menempatkan pembuatan keputusan final di tangan masyarakat.

Tabel di atas memperlihatkan bahwa ada lima tingkat partisipasi publik, dari yang paling rendah yakni inform (menginformasikan kepada masyarakat), meningkat menjadi consult (konsultasi dengan masyarakat), involve (melibatkan masyarakat), collaborate (berkolaborasi bersama masyarakat), dan yang paling tinggi adalah empower (memberdayakan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik).

Dalam merespon perkembangan wabah covid-19 yang sangat cepat dan kompleks ini, spektrum di atas barangkali tidak sepenuhnya bisa diterapkan. Namun demikian, pemerintah bisa menerapkan semua level partisipasi publik tersebut sesuai kondisi dan perkembangan dalam penanganan covid-19 di lapangan.

Pertama, level inform bisa diterapkan oleh pemerintah dalam rangka menyediakan informasi kepada masyarakat tentang covid-19. Pemerintah perlu menyediakan informasi yang obyektif tentang covid-19, baik informasi tentang perkembangan penyebaran covid-19, angka kematian, tingkat kesembuhan, dan informasi edukasi lainnya yang dibutuhkan masyarakat dalam rangka meningkatkan literasi masyarakat tentang pencegahan covid-19 ini.

Kedua, level consult bisa digunakan oleh pemerintah untuk mendapatkan perspektif masyarakat tentang upaya penanganan covid-19 melalui pilihan-pilihan kebijakan yang tepat dan lebih baik. Kelihatannya, pendekatan ini tidak dilakukan pemerintah. Pemerintah pusat cenderung tidak melibatkan masyarakat, khususnya para ahli terkait dengan pilihan-pilihan kebijakan yang seharusnya diambil pemerintah dalam menangani covid-19 ini. Suara-suara kaum intelektual di perguruan tinggi cenderung berlalu begitu saja, meskipun mereka cukup kencang memberi masukan kepada pemerintah.

Ketiga, level involve bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam upaya penanganan dan pencegahan covid-19. Dalam konteks ini, pemerintah bisa bekerja secara langsung dengan masyarakat, melalui kelompok-kelompok masyarakat, ormas, dan organisasi masyarakat sipil lainnya, untuk memastikan aspirasi masyarakat bisa dipertimbangkan secara bagus oleh pemerintah.

Keempat, level collaborate bisa digunakan oleh pemerintah untuk bersama-sama masyarakat dalam mencari pilihan-pilihan kebijakan dan solusi terbaik dalam penanganan dan pencegahan covid-19. Pemerintah bisa berkolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil dalam rangka meningkatkan literasi publik tentang covid-19.

Kelima, level empower kelihatannya tidak bisa digunakan pemerintah dalam situasi darurat wabah covid-19 ini. Dalam kondisi darurat, pemerintah perlu menggunakan kekuasaannya untuk mengontrol semua pendekatan pencegahan dan penanganan covid-19.

Namun demikian dalam konteks tertentu, masyarakat desa di sejumlah wilayah justru mengambil inisiatif untuk melakukan pembatasan interaksi sosial di desanya, menutup akses ke desanya, dan membatasi pergerakan orang-orang asing di desanya. Apa yang dilakukan masyarakat desa ini merupakan bentuk partisipasi publik di level empower, dimana keputusan final di tangan masyarakat. Sayangnya, keputusan ini seharusnya merupakan pendelegasian dari pemerintah. Namun yang terjadi di lapangan, keputusan masyarakat desa ini merupakan inisiatif masyarakat sendiri.

Perlunya Partisipasi Publik Aktif dan Pasif

Melihat belum efektifnya penanganan dan pencegahan covid-19 di Indonesia, ada baiknya pemerintah dan semua pihak mulai memikirkan bagaimana caranya meningkatkan partisipasi publik dalam pencegahan covid-19, khususnya penerapan social distancing dan stay at home.

Idealnya, partisipasi publik bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih baik. Dalam konteks darurat penanganan dan pencegahan covid-19, partisipasi publik juga bertujuan melibatkan publik untuk menerapkan pendekatan pencegahan covid-19 melalui social distancing dan stay at home. Yang pertama merupakan partisipasi publik aktif dan kedua merupakan partisipasi publik pasif.

Kedua pendekatan partisipasi publik tersebut, baik partisipasi publik aktif maupun partisipasi publik pasif, perlu digunakan oleh pemerintah untuk memastikan efektifitas sebuah kebijakan.

Dalam partisipasi publik aktif, pemerintah tidak boleh mengabaikan suara masyarakat tentang pilihan-pilihan kebijakan dalam penanganan covid-19. Karena bagaimanapun, pemerintah juga mempunyai keterbatasan dalam pengetahuan dan pengalaman. Dalam kondisi ini, melibatkan masyarakat (sesuai spektrum di atas) menjadi sebuah kebutuhan, jika dan hanya jika pemerintah mau membuka diri terhadap masyarakat.

Sementara untuk partisipasi pasif, tantangannya adalah bagaimana pemerintah bisa memastikan masyarakat berpartisipasi dalam menerapkan kebijakan dan pendekatan pencegahan covid-19, khususnya social distancing dan stay at home. Dalam konteks ini, pemerintah bisa menggunakan kekuasaannya melalui kontrol alat-alat negara untuk memastikan masyarakat berpartisipasi dalam social distancing dan stays at home ini. Tanpa adanya kontrol negara yang memadai, partisipasi masyarakat dalam social distancing dan stays at home tidak mudah untuk diimplementasikan.

__

Aldi Muhammad Alizar adalah Chair IAP2 Indonesia dan Board IAP2 Internasional.

Yusdi Usman adalah Pengamat Kebijakan Publik, Co-Chair IAP2 Indonesia dan kandidat Doktor Sosiologi UI.

mengevaluasi efektivitas teknik partisipasi publik

Mengevaluasi Efektivitas Teknik Partisipasi Publik

Evaluasi membantu mengidentifikasi informasi baru dan perubahan asumsi dari perencanaan yang memerlukan tanggapan dalam desain program. Melalui evaluasi ini akan hadir pembelajaran baru yang memungkinkan sebuah perbaikan. 

Mengapa evaluasi ini dianggap penting dan perlu dilakukan?

Ada beberapa alasan dasar mengapa evaluasi ini penting. Diantaranya adalah untuk menilai kinerja proyek tersebut terhadap sasarannya. Selain itu juga untuk memberikan masukan, saran dan pandangan untuk proyek di masa yang akan datang. Alasan lainnya adalah evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk mendorong peningkatan yang berkelanjutan dari proyek tersebut serta wujud dukungan dari peningkatan praktik partisipasi publik.

Alasan-alasan utama tersebut harus disadari oleh si pemilik proyek, pengambil keputusan dan para stakeholder lainnya untuk saling kooperatif dalam menjalankan proses partisipasi publik. Sehingga hal-hal utama yang perlu di evaluasi dapat terjawab dengan baik dan valid.

Terdapat dua point utama dalam mengevaluasi partisipasi publik yaitu mengukur efektivitas proses dan alat yang digunakan untuk melaksanakan partisipasi publik serta sudah sejauh mana partisipasi tersebut mempengaruhi hasil keputusan.

Bagaimana cara kita mengevaluasi?

Tahap perencanaan evaluasi harus dilakukan sebelum program dimulai. Kemudian saat merancang sebuah program evaluasi, perlu di fokuskan untuk menjawab beberapa pertanyaan utama.

Apa saja rangkaian pertanyaan utamanya dan bagaimana proses mengevaluasinya? Jawabannya ada pada Pelatihan Dasar-dasar Partisipasi Publik (Foundations in Public Participation). Pelatihan ini bukan hanya memberi pengetahuan dalam tahap Perencanaan (Planning for Effective Public Participation), tetapi juga tahap Teknik (Techniques for Effective Public Participation).

Setelah Anda menyelesaikan sesi pelatihan Perencanaan maka selanjutnya Anda akan diperkenalkan dengan lebih dari 50 alat dan metodologi praktis. Ditunjang dengan trainers dari luar negeri yang bersertifikasi internasional dan memiliki jam terbang tinggi sebagai praktisi serta pengajar bidang partisipasi publik dan keterlibatan stakeholder, akan memberikan jaminan kepada Anda untuk mendapatkan sumber ilmu langsung dari para ahlinya.

Ikuti terus informasi terkini dari kami seputar partisipasi publik dan keterlibatan stakeholder, jangan sampai ketinggalan jadwal pelatihan, seminar, panel diskusi, dll dari IAP2 Indonesia. Pantau terus perkembangannya di website dan sosial media IAP2 Indonesia.