Timotheus Lesmana Wanadjaja – Apa yang dilakukan dunia usaha dalam rangka partisipasi publik untuk perubahan iklim demi menunjang dunia yang lebih baik? Salah satu yang dilakukan adalah Greenhouse Gas Protocol atau Protokol Gas Rumah Kaca. Kalau orang mendengar mengenai gas rumah kaca, maka kita akan teringat apa yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009, yaitu komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi 25% tanpa dana dari luar dan kalau ada dana dari luar maka mengurangi emisi sebesar 41%. Itu sesuatu yang dianggap baik di mata dunia. Tetapi perlu kita lihat, akhirnya komitmen itu menjadi tanggung jawab untuk kita semua untuk mencapai target itu kalau kita mau dianggap memegang komitmen. Konsekuensi bukan hanya pada masyarakat, tetapi dunia usaha juga untuk bagaimana mencapai hal tersebut.
Greenhouse Gas Protocol ini diciptakan oleh World Business Council for Sustainable Development yang terdiri dari perusahaan-perusahaan terkenal di dunia dan diluncurkan pada tahun 1998. Proses pengembangan protokol ini tidak hanya dikembangkan oleh dunia usaha semata, tetapi juga melibatkan NGO, perusahaan, dan pemerintah dari beberapa negara dimana perusahaan terlibat.