Tag: #Covid19

Jokowi Kembali Wajibkan Penggunaan Masker Di luar Ruangan

IAP2 Indonesia – Kasus harian positif Covid 19 kembali melonjak naik, publik diminta kembali untuk wajib bermasker di luar ruangan.

Baca Juga : Covid-19 Naik, Vaksin Booster Menjadi Syarat Baru Beraktivitas 

Kasus Harian Positif Covid 19 Kembali Naik

Sumber Gambar: https://www.beritasatu.com/tag/update-covid-19

Pada Rabu (13 Juli 2022), jumlah kasus baru positif Covid-19 harian  di Indonesia kembali meningkat signifikan mencapai 3.822 dan jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 6.120.169. Di sisi lain, jumlah kasus per hari pada Selasa (12/7/2022) sebanyak 3.361 kasus, dua kali lipat dari  hari senin. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan sebanyak 64.953 orang telah diskrining dengan angka positif 5,88% dalam 24 jam terakhir. Jumlah penguji hari ini mengalami penurunan hingga 72.360 dibandingkan beberapa hari sebelumnya, dengan angka positif sebesar 4,64%. angka kesembuhan juga turut meningkat 1.939, dan total pasien yang sembuh  mencapai 5.939.564 yang sebelumnya jumlah pasien yang sembuh sebanyak 1.780. 

Baca Juga : Aplikasi MyPertamina Mendorong Bahan Bakar Ramah Lingkungan?

Kebijakan Bermasker Di Luar Ruangan Kembali Diterapkan

Sumber Gambar:
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/10/09231151/jokowi-minta-masyarakat-kembali-pakai-masker-dalam-dan-luar-ruangan?page=all

Partisipasi publik sangat diperlukan dalam menekan angka kasus positif Covid 19, Salah satu nya adalah disiplin dalam menggunakan masker. Selama sebulan terakhir pemerintah sudah banyak melonggarkan beberapa kebijakan karena kasus positif Covid 19 sudah jauh menurun, tetapi beberapa hari terakhir kasus Covid 19 kembali melonjak naik. Presiden Joko Widodo kembali mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker  di dalam dan di luar ruangan. Hal itu disampaikannya pada Minggu (10/7/2022) usai salat Idul Adha di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat. “Selain itu, kami ingin mengingatkan  kita semua bahwa Covid-19 masih ada, jadi memakai masker tetap wajib, baik di dalam  maupun di luar ruangan,” kata Jokowi.

Baca Juga : Pentingnya Pelibatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL

Presiden Jokowi sendiri merupakan orang pertama yang membebaskan kebijakan untuk tidak wajib bermasker di luar ruangan karena pada bulan Mei kasus positif Covid 19 lebih terkendali dibanding beberapa bulan terakhir. Namun sekarang dengan melonjak nya kasus positif yang signifikan, Presiden Jokowi kembali mewajibkan masyarakat untuk kembali bermasker di luar maupun di dalam ruangan terutama di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dengan ini partisipasi publik sangat dibutuhkan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kasus positif Covid 19.

Covid-19 Naik, Vaksin Booster Menjadi Syarat Baru Beraktivitas

IAP2 Indonesia – Kasus mingguan positif Covid 19 kembali naik dengan drastis, pemerintah kembali memperketat aturan kegiatan berskala besar.

Baca Juga : Hadiri KTT G7, Jokowi Ajak Negara G7 Investasi Di Indonesia

Vaksin Booster Menjadi Syarat Baru

Sumber Gambar: Ilustrasi (pixabay/Spencer Davis)

Dengan kembali naiknya kasus Covid 19, pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru yaitu mewajibkan masyarakat untuk mendapatkan vaksin booster. Hal ini menjadi syarat wajib untuk memasuki fasilitas umum guna menekan kasus positif Covid 19 yang kembali naik. Dilansir dari health.detik.com, Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito memaparkan, warga yang hendak mendatangi acara dengan jumlah pengunjung lebih dari 1.000 orang harus sudah menerima suntikan vaksin booster. Khususnya, bagi warga yang sudah berusia di atas 18 tahun. “Ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar di mana peserta melebihi 1.000 orang yaitu kewajiban sudah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun,” kata Prof Wiku dalam konferensi pers ‘Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 1 Juli 2022’, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga : Naik Turun Implementasi ESG dalam Bisnis Perusahaan

Aturan Baru Kegiatan Berskala Besar

Sumber Gambar:
https://jakarta.suaramerdeka.com/nasional/pr-1343780210/demi-target-capaian-vaksinasi-booster-dosis-ketiga-bagi-warga-yang-ingin-ngemal-wajib-booster-vaksin-covid-1

Pemerintah kembali memperketat peraturan kegiatan berskala besar salah satu nya adalah memperpanjang PPKM hingga 1 Agustus. Kasus mingguan yang melonjak hingga 105% memaksa pemerintah untuk kembali memperketat aturan PPKM. SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta di satu lokasi yang sama, baik di dalam maupun luar ruangan. Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto juga akan mengadakan tes serologi untuk mengetahui kekebalan imun masyarakat terhadap Covid 19 dan variant nya “Kita lihat di beberapa mal tidak seketat sebelumnya. Saya memonitor di beberapa mal dan kegiatan memang barcode (Peduli Lindungi) tapi banyak pengunjung masuk tanpa ‘scan’. Ini yang jadi catatan, utamanya ke mal, restoran, sekolah, bioskop dan yang lain harus diperketat dan di luar pun kalau jarak dekat silahkan menggunakan masker,” ujarnya. .

Baca Juga : Meninjau Potensi Pertanian Berkelanjutan di Indonesia

Variant Covid 19 Terbaru Membuat Kasus positif Kembali Naik

IAP2 Indonesia – Masuk nya varian baru Covid 19 yaitu Omnicron BA.4 dan BA.5 menyebabkan kenaikan kasus yang cukup tinggi, apakah akan terjadi gelombang keempat?

Baca Juga : Kenaikan Harga Masuk Candi Borobudur Menuai Pro – Kontra 

Naiknya kembali kasus positif Covid 19

Sumber Gambar:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20220612154130-4-346344/ri-kebobolan–lagi–varian-baru-covid-kasus-naik-nyaris-100

Setelah beberapa minggu menurunya kasus positif Covid 19, angka positif kembali naik nyaris 100% dari beberapa hari sebelum nya yaitu sebanyak 591 kasus aktif dalam sehari. Dilansir dari cnbcindonesia.com Tambahan 591 kasus hari ini lebih tinggi dibandingkan kemarin yang tercatat 551. Sedangkan kasus sembuh naik 390. Dengan demikian total kasus mencapai 5.899.501. Sementara kasus meninggal bertambah sembilan orang sehingga totalnya 156.652. Secara akumulatif, kasus aktif naik 192. Dengan begitu totalnya 4.926. Naiknya kasus positif Covid 19 karena kembali munculnya varian baru Omicron yaitu BA.4 dan BA.5. Menteri Kesehatan Budi gunadi mengatakan “Pengamatan kami gelombang BA.4 dan BA.5 biasanya puncaknya tercapai sebulan setelah penemuan kasus pertama. Jadi seharusnya di minggu ke 2-3 Juli kita akan lihat puncak kasus dari BA.4 dan BA.5 ini,” kata Budi saat ditemui pada konferensi pers, (13/6/2022).

Baca Juga : Indonesia Ikut Menciptakan Sistem Penilaian ESG Perusahaan 

Munculnya Varian baru

Sumber Gambar:
https://covid19.go.id/p/masyarakat-umum/subvarian-baru-omicron-ba4-dan-ba5-terdeteksi-di-indonesia-tingkat-kesakitan-rendah

Dengan munculnya varian baru ini tentunya dapat menimbulkan terjadinya gelombang keempat jika masyarakat tidak patuh dan melonggarkan protokol kesehatan. Tentunya ini diperlukan adanya partisipasi publik yang sangat besar, mengingat tahun lalu akibat longgarnya protokol kesehatan pada masyarakat yang membuat melonjak pesat angka kasus aktif positif Covid 19. Profesor kedokteran penyakit menular dari Northwestern, dr Michael Angarone meyakini ciri-ciri BA.4 dan BA.5 mirip dengan varian COVID-19 lainnya, sehingga gejala yang ditimbulkan tak lain dari demam, batuk, hingga kelelahan.

Baca Juga : Mengecek Apakah Indonesia Mulai Menerapkan Ekonomi Hijau

Dikutip dari deseret news “Jadi ini virus yang sama, jadi SARS Coronavirus 2, jadi kami melihat gejala yang sama,” katanya. Namun, Budi berharap peningkatan kasus tidak akan meningkat sebanyak sebelumnya. Apalagi jika masyarakat selalu mengikuti protokol kesehatan dan ikut serta dalam booster vaksin. “Selain booster, kekebalan masyarakat akan bertahan selama enam bulan lagi dari Februari hingga Maret tahun depan,” ujarnya.

 

PPKM Turun Level 1, Kapasitas WFO Dan Supermarket Boleh 100%

IAP2 Indonesia – Pemerintah kembali melonggarkan peraturan dan menurunkan level PPKM menjadi level 1, kantor dapat WFO dan supermarket dapat memiliki kapasitas pengunjung hingga 100%

Baca Juga : Dua Tahun Terhenti, Car Free Day Jakarta Kembali Diadakan

PPKM turun hingga Level 1

 Sumber Gambar : shutterstock.com

Setelah dua tahun pandemi Covid 19 masih berjalan situasi penanganan Covid 19 di Indonesia semakin terkendali pemerintah mulai melonggarkan peraturan yang melarang adanya kerumunan seperti acara konser musik meskipun pemerintah tetap memperpanjang PPKM. setelah minggu lalu pemerintah melonggarkan kebijakan bermasker kali ini pemerintah kembali melonggarkan peraturan work from office yang sekarang sudah boleh dengan kapasitas 100%. hal ini tentu telah melewati banyak pertimbangan dari para ahli dan pemerintah seperti sudah menurunnya kasus positif Covid 19, capaian dosis full vaksin dan vaksin booster yang telah cukup tinggi dan beberapa pertimbangan lainnya, Dilansir dari health.detik.com, Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tingkat 3,  2, dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali.  “Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work from Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” 

Baca Juga : Berbeda Wilayah, Berbeda Sektor, Berbeda Pula Dinamika ESG 

Beberapa pelonggaran peraturan

Selain diperbolehkannya WFO dengan kapasitas 100%, supermarket, mall hingga pasar juga sudah diperbolehkan berkapasitas 100% dan diperbolehkan untuk buka hingga jam 22.00 dengan wajib masuk menggunakan PeduliLindungi dan juga pertemuan tatap muka atau PTM pada sekolah juga sudah diperbolehkan. 

Sumber : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/05/23/kasus-covid-19-bertambah-174-kasus-senin-235 dan kementrian kesehatan

Baca Juga : Keanekaragaman Hayati Selaras dengan Keberlanjutan 

Jika dilihat dari grafik perkembangan kasus Covid 19 sudah sangat menurun drastis dari tiga bulan terakhir. Dirjen Kemendagri syafrizal mengatakan bahwa kondisi dan penangan Covid 19 telah semakin membaik termasuk di wilayah Jabodetabek. melansir dari detik.com, peningkatan ini juga bisa dilihat dari peraturan di berbagai daerah yang menerapkan PPKM level 1 yang tadinya berjumlah  11 daerah jadi 44, PPKM level 2 menurun yang tadinya 116 daerah menjadi 86 daerah, sedangkan PPKM level 3 hanya berjumlah satu yaitu di provinsi Jawa Timur daerah kabupaten pemekasan dan PPKM level 4 sudah tidak ada. Tentunya ini adalah bentuk besar dari adanya partisipasi publik dalam mewujudkan kembali kehidupan normal. 

Dua Tahun Berhenti Pandemi, Car Free Day Jakarta Diadakan Lagi

IAP2 Indonesia – Setelah dua tahun ditiadakan, car free day kembali diadakan tentunya dengan adanya pertimbangan dari pemerintah, lantas apa saja aturan nya?

Baca juga : Jokowi Izinkan Warga Untuk Tidak Bermasker, Pandemi Selesai?

CFD kembali diadakan

sumber gambar: kompas.com

Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan car free day atau hari bebas kendaraan bermotor pada hari minggu (22/5/2022), pengadaan kembali nya CFD tentu telah melewati banyak pertimbangan salah satunya karena kasus positif Covid 19 telah jauh menurun dan capaian dosis full vaksinasi dan booster yang telah banyak. Car free day mulai diberhentikan sementara pada awal pandemi Maret 2020, pada Juni 2020 car free day sempat kembali diadakan tetapi dengan adanya antusiasme masyarakat yang sangat tinggi CFD kembali ditiadakan untuk dievaluasi kembali. Polda metro jaya memberi aturan yang cukup ketat dalam pengadaan CFD pertama ini dan berharap masyarakat dapat bekerja sama.   Polda metro jaya menyebut ada enam titik lokasi CFD di Jakarta. Dalam hal ini, lokasi CFD hanya boleh dipergunakan untuk olahraga. “Masih terlarang untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Jadi CFD hanya untuk kegiatan olahraga,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (21/05/2022).

Baca juga : Berbeda Wilayah, Berbeda Sektor, Berbeda Pula Dinamika ESG

Aturan car free day 

Sumber gambar: kompas.com

Kembali nya CFD tentu tidak terlepas dari adanya partisipasi publik dalam mewujudkan kembali nya kegiatan kehidupan normal. Polda metro jaya memberi aturan dalam mengadakan CFD pertama ini dan berharap masyarakat tetap patuh agar tidak terjadi kenaikan kasus positif Covid 19.

Baca juga : Menyongsong Society 5.0, Ekonomi Sirkular Tetap Ambil Peran

Dilansir dari kompas.com, berikut aturan yang wajib dipatuhi masyarakat yang akan datang ke CFD.

  • Penggunaan peduli lindungi

Hal yang berbeda dalam CFD saat ini dalam berbagai persyaratan protokol kesehatan yang berlaku. Salah satunya adalah kewajiban menggunakan aplikasi Peduli Lindungi bagi yang ingin masuk kedalam area CFD. Dinas Perhubungan DKI Jakarta nantinya akan membuatkan QR code bagi warga untuk menggunakan aplikasi tersebut untuk masuk ke area CFD.

  • Masyarakat wajib membawa masker

Pemerintah pusat saat ini sedang melonggarkan aturan bahwa masker tidak perlu digunakan di area terbuka, namun pemerintah mewajibkan masker disimpan untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung.

  • Dibuka pada enam lokasi

Pada CFD kali ini juga tidak hanya diadakan pada jalan protokol Jl.Jendral soedirman saja, tetapi juga dibuka pada enam lokasi: 

  1. Jl. Jenderal Sudirman – Jl. MH Thamrin mulai dari Patung Arjuna Wijaya sampai dengan Patung Pemuda Membangun.
  2. Jl. Sisingamangaraja dimulai dari Patung Pemuda Membangun sampai dengan CSW, Jakarta Selatan.
  3. Jl. Tomang Raya yaitu Simpang Tomang sampai dengan Business Hotel Tomang, Jakarta Barat.
  4. Jl. Danau Sunter Selatan dimulai Simpang Karya Beton sampai dengan GOR Sunter, Jakarta Utara.
  5. Jl. Suryo Pranoto yaitu Simpang Harmoni sampai dengan Simpang RSUD Tarakan, Jakarta Pusat.
  6. Jl. Pemuda Simpang Arion dan Simpang TU-GAS, Jakarta Timur.
  • Tidak ada pedagang kaki lima

CFD kali ini hanya dikhususkan untuk kegiatan olahraga, tidak seperti CFD sebelumnya pedagang kaki lima dilarang untuk masuk dan juga melarang kegiatan partisipan.

 

Jokowi Izinkan Warga Untuk Tidak Bermasker, Pandemi Selesai?

IAP2 Indonesia – Presiden Jokowi memberi pernyataan bahwa masyarakat sudah tidak diwajibkan untuk bermasker di tempat umum, apakah ini berarti pandemi Covid 19 sudah selesai?

Baca Juga : Perbedaan Dari Citizen Engagement Dan Citizen Participation 

Jokowi Izinkan Tidak Bermasker

Pada kamis 17 Mei kemarin, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan warga untuk tidak bermasker, hal ini tentu telah melewati banyak pertimbangan dari para ahli dan pemerintah seperti sudah menurunnya kasus positif Covid 19, capaian dosis full vaksin dan vaksin booster yang telah cukup tinggi dan beberapa pertimbangan lainnya, “pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, tapi untuk di ruangan tertutup dan transportasi umum tetap menggunakan masker, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.” dari pernyataan nya pada (17/5/22). Selain itu Jokowi juga mengatakan bahwa untuk masyarakat rentan seperti lansia dan balita untuk tetap menggunakan masker baik di ruangan terbuka maupun tertutup. 

Baca Juga : Penilaian ESG: Berlomba-lomba dalam Keberlanjutan 

Apakah Pandemi sudah selesai?

Menurut Menkes Budi Gunadi, hal ini tidak berarti status pandemi covid 19 sudah berakhir tetapi ini merupakan sebuah transisi dari status pandemi menjadi endemi, “Dari semua pandemi yang terjadi dalam sejarah, transisi terjadi ketika masyarakat sudah menyadari bagaimana caranya melakukan protokol hidup yang sehat,” pada konferensi pers (17/5/22). Budi juga mengatakan pelonggaran kebijakan bermasker ini merupakan bentuk edukasi kepada  masyarakat. “Karena masyarakat memiliki peran yang lebih besar untuk melindungi dirinya sendiri, dan adalah tugas semua orang untuk tetap sehat.”.

Baca Juga : Ekonomi Sirkular untuk Mengurangi Sampah Kemasan Plastik 

Pemerintah juga terus menyiapkan kebijakan-kebijakan baru atau bahkan mungkin melonggarkan beberapa kebijakan jika virus covid 19 semakin terkendali. Dari adanya pelonggaran kebijakan tersebut, Epidemiolog dan satgas Covid terus menghimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan tidak berlebihan karena virus ini tentu akan terus hidup bersama kita 5 hingga 10 tahun kedepan. Menanggapi adanya pelonggaran kebijakan ini epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa masyarakat untuk selalu hati-hati dalam menjalankan aktifitas di luar ruangan dan tidak euforia berlebihan. Dalam hal ini kita sebagai masyarakat harus terus bekerja sama sebaik mungkin dan tidak lengah agar kasus Covid 19 tidak meningkat lagi.

PPKM Belum Usai, Pemerintah Perpanjang Usai Libur Lebaran

IAP2 Indonesia – Pengumuman PPKM terakhir diumumkan bahwa PPKM akan selesai pada akhir libur lebaran, apakah akan diperpanjang?

Baca Juga : Partisipasi Publik Pada Kebijakan Mudik 2022 Pasca Pandemi 

Apakah PPKM akan Diperpanjang?

Sumber Gambar: cnnindonesia.com

Pada Senin siang 9 mei 2022, beberapa media besar seperti CNN.com telah mengumumkan bahwa telah berakhir nya PPKM pada hari itu, meskipun belum ada pernyataan resmi dari pemerintah masyarakat sudah mulai senang. PPKM Jawa- Bali sebelumnya berlaku selama 3 minggu terhitung mulai 19 April. Sedangkan di daerah selain Jawa-Bali, PPKM  baru akan dimulai pada 26 April dan semuanya akan berakhir pada Senin 9/5/2022. Hingga pada jam 3 sore, pemerintah memberi pernyataan resmi dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan bahwa PPKM akan terus diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan, mengingat pada tahun ini merupakan arus mudik terbesar semenjak pandemi Covid 19 tentunya kemungkinan lonjakan kasus positif Covid 19 sangat besar dan juga mengingat adanya pelonggaran peraturan PPKM, meskipun capaian vaksinasi di Indonesia sudah terbilang tinggi tidak menutup kemungkinan kembali terjadinya gelombang ketiga. Lantas bagaimana kondisi kasus Covid 19 saat ini?

Baca Juga : Mengenal CCUS (Carbon Capture, Utilization, and Storage)

Sumber Gambar: kompas.com

Dalam sepekan terakhir, kasus covid 19 di indonesia mengalami penambahan kasus positif sebanyak 1.408 kasus positif, Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 di tingkat nasional per 7 Mei 2022  terdiri dari 306 transmisi lokal dan satu wisatawan mancanegara .Ini akan meningkatkan jumlah kumulatif menjadi lebih dari 5,8 juta pulih, tepatnya 5.885.406 (97,3%). Total kasus sembuh mencapai 156.381, dan 6.153 kasus aktif dirawat baik di rumah sakit maupun di berbagai fasilitas karantina mandiri lainnya. Untuk capaian vaksinasi, dilansir dari CNBC.com Jumlah masyarakat yang mendapat dosis pertama mencapai 199.346.528. dan Jumlah masyarakat yang menerima vaksinasi kedua adalah 165.641.991 orang. Secara khusus, 41.004.944 orang telah dijangkau karena vaksinasi booster. Untuk bisa mencapai tahap hingga sekarang tentunya tidak terlepas dari adanya partisipasi masyarakat yang besar, dengan ini kita harus terus bekerja sama agar bisa mencapai kehidupan normal layaknya sebelum pandemi. 

Pola Hidup Sehat New Normal Dari Kebijakan Dampak Pandemi

IAP2 Indonesia – Pandemi covid 19 membuat kita untuk menjalani hidup lebih sehat apalagi dengan adanya kebijakan dari dampak pandemi.

Pola hidup sehat di era new normal

Adanya kebijakan naiknya harga minyak goreng, masyarakat berupaya untuk mengurangi penggunaan minyak goreng yang tentunya berdampak juga pada pola hidup yang menjadi lebih sehat. Minyak goreng sendiri memiliki kandungan lemak yang cukup tinggi seperti lemak jenuh, minyak goreng yang biasa digunakan untuk memasak memiliki kandungan sekitar 90% lemak jenuh jika terlalu sering memakan makanan yang digoreng tentunya akan meningkatkan kadar kolesterol dalam tubuh dan beresiko gangguan kesehatan. Dari hal ini tentunya momen masyarakat untuk memulai hidup sehat, seperti mengurangi makan makanan yang digoreng dan mulai makan makanan organik seperti sayur-sayuran. Beralih ke pola hidup sehat tanpa memakan makanan yang diolah dengan minyak goreng tentunya menjadi pilihan yang tepat untuk menjaga kesehatan tubuh. 

Baca Juga : Kolaborasi Kontribusi Melawan Krisis Iklim Secara Global

Meningkatkan kesadaran masyarakat akan penting nya hidup sehat

Kelangkaan minyak goreng merupakan waktu yang tepat untuk masyarakat agar menjaga pola hidup sehat salah satunya dengan cara mengurangi konsumsi minyak. Sebelum nya kesadaran masyarakat terkait pola hidup sehat masing kurang terutama bagi yang masih suka memakan makanan pinggir jalan seperti gorengan tentu hal ini berdampak bagi tubuh diri sendiri dan tentunya memiliki dampak yang cukup panjang terutama bagi masyarakat yang sudah berusia diatas 35 tahun yang kurang memperhatikan asupan bagi tubuh tentu nya itu memiliki resiko yang sangat tinggi yaitu pada saat memasuki usia tua pasti memiliki masalah kesehatan. Makan makanan yang digoreng dalam minyak goreng dapat meningkatkan kadar kolesterol dan menyebabkan aterosklerosis. Dengan kata lain, pembuluh darah menjadi lebih sensitif dan kaku. Akibatnya, risiko  penyakit jantung koroner juga meningkat.

Baca Juga : Peran Kecipir.com dalam Menghadapi Isu Minyak Goreng 

Memulai pola hidup sehat bisa dimulai dari hal hal seperti memakan makanan hidup atau makan organik seperti sayur dan buah-buahan dan cara mengolah nya pun juga bisa kita ubah dari yang biasanya menggoreng dengan minyak menjadi menggunakan teflon dan dimarinasi atau juga dengan dikukus, dipanggang ataupun dibakar dan juga, Kemajuan teknologi juga memungkinkan untuk menggoreng makanan tanpa minyak, terutama dengan  air fryer. Proses memasak yang mengandalkan uap panas menghasilkan hasil masakan yang renyah tanpa menggunakan minyak goreng.  Dimasa ini, sudah saat nya memulai pola hidup sehat dimulai dari memilih apa saja yang masuk kedalam tubuh kita selain banyak nya alternatif, teknologi juga sudah mendukung untuk itu.

Supply Minyak Goreng Mencukupi, Lalu Mengapa Harga-nya Naik?

IAP2 Indonesia – Sejak 2021 harga minyak goreng terus naik dan pada April 2022 harga minyak meningkat hingga 50%. Lalu apa penyebab kenaikan harga minyak goreng?

Faktor Global Penyebab Kenaikan Harga Minyak Goreng 

Kenaikan harga minyak goreng dan komoditas lainnya sudah meningkat sejak tahun 2021, hal tersebut disebabkan oleh adanya faktor – faktor eksternal. Hal pertama disebabkan oleh lonjakan permintaan dari negara yang menggunakan CPO (Crude Palm Oil) terbesar (India dan China), permintaan meningkat karena ekonomi negara – negara besar sudah semakin membaik. Tetapi disaat permintaan mengalami peningkatan terdapat disrupsi supply pada negara produsen seperti Malaysia dan Amerika Selatan. Disrupsi supply dapat disebabkan adanya faktor musiman, dimana panen terbesar terjadi di bulan tertentu. Faktor lainnya yang mempengaruhi yaitu kebijakan DMO (Domestic Market Obligation), dimana eksport diperbolehkan dengan syarat minimum untuk memasok di dalam negeri. Saat memasuki tahun 2022 harga CPO mengalami lonjakan yang cukup signifikan akibat konflik Rusia dan Ukraina. Konflik tersebut disebabkan menurunnya produksi substitusi CPO seperti sunflowers, coal, dan soybeans, dimana 2 negara tersebut merupakan produsen terbesar dalam memproduksi energi dan komoditas.

Baca Juga : Perencanaan Partisipatif dalam Menghadapi Isu Minyak Goreng 

Faktor Nasional Penyebab Kenaikan Harga Minyak Goreng 

Setelah kita mengetahui faktor eksternal, selanjutnya kita akan memasuki pembahasan faktor – faktor internal yang menyebabkan kenaikan harga minyak goreng.

  • Neraca CPO Domestik

Untuk memahami isu minyak goreng, kita perlu paham terkait penggunaan CPO di dalam negeri melalui Neraca CPO, MGS, dan turunannya secara Nasional.

Sumber : Materi Pembicara  Membertalk#9, 2022

Dari neraca tersebut bahwa 94% CPO Nasional diolah menjadi minyak sawit olahan dan sisanya diolah menjadi Biodiesel dan Oleokimia. Selanjutnya dari 80% olahan minyak sawit (Refined Palm Oil) dijadikan minyak goreng (20 juta ton) yang terdiri dari minyak goreng curah, kemasan sederhana, kemasan premium, dan industri. Distribusi minyak goreng berdasarkan produsen terbesar adalah Wilmar Group, PT Musim Mas, PT Smart Tbk, dan Asian Agri. Dari analisis neraca CPO, bahwa kenaikan dan kelangkaan minyak bukan karena konsumsi Biodiesel maupun Oleokimia.

  • Jumlah Produksi, Konsumsi, dan Ekspor Minyak Sawit

Sumber : Materi Pembicara  Membertalk#9, 2022

Untuk mengetahui faktor penyebab kenaikan harga minyak, kita perlu melihat jumlah produksi, konsumsi, dan ekspor Minyak Sawit. Berdasarkan gambar di atas bahwa produksi (CPO+CPKO) dan stok cadangan (8 juta ton)  lebih besar daripada jumlah konsumsi domestik (1,67 juta ton), selain itu jumlah konsumsi domestik tidak meningkat signifikan. Dibandingkan konsumsi domestik jumlah ekspor lebih besar yaitu mencapai 3 juta ton. Hal tersebut menunjukkan bahwa kenaikan harga minyak goreng bukan karena supply CPO domestik.

  • Harga Bulanan CPO dan Minyak Goreng Indonesia

Sumber : Materi Pembicara  Membertalk#9, 2022

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa sejak tahun 2021 harga minyak goreng sudah naik dan mengalami lonjakan di tahun 2022 (konflik Rusia – Ukraina dan kebijakan DMO). Sehingga untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan satu harga minyak goreng di bulan Januari 2022 dengan harga Rp 14.000/liter pada semua jenis minyak goreng. Ternyata kebijakan tersebut menyebabkan kelangkaan dan panic buying. Sejak awal seharusnya kebijakan subsidi sebaiknya diterapkan pada minyak goreng curah saja agar kebijakan tersebut tepat sasaran. Kebijakan kedua yaitu penetapan DMO (Domestic Market Obligation), padahal supply minyak goreng Nasional sudah cukup dan kebijakan tersebut dinilai kurang efektif. Analisis tersebut menunjukkan bahwa kebijakan dapat mempengaruhi harga minyak goreng.

  • Pola Distribusi Perdagangan Minyak Goreng di Indonesia

Sumber : Materi Pembicara  Membertalk#9, 2022

Pola distribusi minyak goreng juga menjadi faktor kenaikan harga minyak goreng. Karena supply minyak goreng yang cukup tetapi distribusinya masih belum optimal. Hal tersebut sebenarnya yang perlu pengawasan pemerintah agar distribusi minyak goreng bisa sampai ke masyarakat. Distribusi yang belum optimal terjadi saat kebijakan satu harga, sehingga pemerintah mencabut kebijakan tersebut dan hanya mensubsidi minyak goreng curah.

Baca Juga :Sustainable Business Model-Innovation: Melampaui CSR 

Dampak Kenaikan Harga Minyak Goreng 

Kelompok masyarakat yang paling berdampak pada kenaikan harga minyak goreng adalah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan UMK (Usaha Mikro & Kecil). Selain itu kenaikan harga minyak goreng juga menyebabkan meningkatnya bahan pokok lainnya dan mengakibatkan meningkatnya kesenjangan sosial.

Bagaimana sahabat partisipasi? Menurut kalian faktor mana yang paling mempengaruhi peningkatan harga minyak goreng? Lalu bagaimana seharusnya peran pemerintah dalam menghadapi meningkatkan harga komoditas? Tuliskan tanggapanmu di bawah kolom komentar ya!

Keterlibatan Partisipasi Setiap Pihak pada Isu Minyak Goreng

Dalam isu kelangkaan minyak goreng, partisipasi publik memiliki peran yang besar dalam stabilitas persediaan minyak goreng itu sendiri.

Apa yang membuat ketersediaan minyak goreng langka?

Sumber : www.kompas.com 2022

Belakangan ini, Indonesia sedang dilanda kenaikan harga minyak goreng, hingga saat ini minyak goreng masih menjadi barang yang langka di pasaran. Kenaikan harga mulai terjadi di akhir tahun 2021, hal ini membuat pemerintah terjun langsung  hingga mematok harga minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter nya, Dikutip dari Kompas.com (26/11/2021) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, kenaikan harga minyak goreng dikarenakan harga internasional yang naik cukup tajam. Selain itu, penyebab kelangkaan minyak goreng adalah adanya gangguan logistik selama pandemi COVID 19, turunnya hasil panen kelapa sawit yang membuat suplai CPO (Crude Palm Oil) menjadi terbatas yang juga membuat terganggunya rantai distribusi, dan adanya permintaan kenaikan CPO untuk memenuhi kebutuhan industri biodiesel. 

Baca Juga : Pentingnya Partisipasi Publik dalam Menjaga Konstitusi 

Dugaan adanya kartel minyak goreng

Sumber : www.cnnindonesia.com. 2022

Baca Juga : Harga LPG Naik: Coba Memasak dengan Bahan Bakar LFG

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sempat membuat petisi online melalui Change.org, hal ini tidak lepas dengan adanya kelangkaan stok minyak goreng di pasaran yang akhirnya membuat dugaan adanya kartel minyak goreng. Dilansir dari CNN Indonesia ketua YLKI Tulus Abadi menyatakan, pihak YLKI memiliki empat alasan dalam membuat petisi tersebut. Pertama adalah, kelangkaan dan melambungnya minyak goreng bukan perusahaan hilir, tetapi hulu. “Persoalannya bukan di hilir, kami khawatir (jika fokus ke hilir) tidak akan menyelesaikan persoalan dan terbukti sampai detik ini apa yang digagas pemerintah belum membuahkan hasil.” Kedua, untuk mendukung penyelidikan dugaan kartel minyak goreng yang juga membuat adanya persaingan tidak sehat. Ketiga, untuk menunjukkan pada pemerintah bahwa kebijakan di sisi hilir yang telah dilakukan tidak tepat. Keempat, untuk melibatkan publik sebagai konsumen minyak goreng dalam mendorong adanya policy change atau perubahan kebijakan.

Baca Juga : Mengenal G20: Apa Itu G20? Seberapa Penting G20? 

Salah satu faktor langka nya pasokan minyak goreng adalah adanya penimbunan yang cukup besar yang dilakukan oleh oknum masyarakat dan juga produsen itu sendiri hal ini tentu berakibat fatal karena akan terus membuat persediaan minyak goreng di pasaran akan semakin langka dan membuat masalah ini menjadi berkepanjangan. Dapat di simpulkan dari isu ini terbukti bahwa semua keterlibatan partisipasi semua pihak sangat berpengaruh besar atas kelangkaan minyak goreng.