Perlu UU untuk Payung Hukum CSR

???????????????????????????????Di Indonesia, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) belum ada payung hukum secara khusus. Sampai saat ini, pelaksanaan CSR masih menjadi bagian dari kerja perusahaan yang diatur dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Aturan hukum lain yang mengatur tentang CSR ini terdapat dalam PP No. 47/2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan. Demikian disampaikan Dr. Haryanto dari Kementerian Sosial RI kepada IAP2news dalam forum seminar IAP2 beberapa waktu yang lalu.

Melihat kondisi ini, lanjut Haryanto, Kemensos bersama dengan DPR RI Komisi VIII merasa perlu untuk membuat sebuah regulasi tentang CSR. “Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada sektor bisnis dalam melaksanakan CSR di lapangan”, tegas Haryanto.

Menurut Haryanto, selama ini dunia usaha baru mengerjakan CSR pada ring satu, yakni CSR untuk keluarga karyawan dan bersifat charity. Yang penting adalah bagaimana memperluas pelaksanaan CSR ini kepada publik dan masyarakat yang terkena dampak dari pelaksanaan sebuah proyek atau investasi di suatu kawasan. Nah, pemetaan terhadap siapa yang terkena dampak ini penting sekali dilakukan oleh perusahaan supaya CSR tepat sasaran.

Disamping itu, lanjut Haryanto, pendekatan CSR oleh dunia usaha juga perlu diubah dari yang sifatnya charity yang hanya memberi bantuan kepada pendekatan yang sifatnya memberdayakan. Tanpa ada proses pemberdayaan kepada masyarakat di sekitar operasional dunia usaha, maka masyarakat akan tetap miskin. Masalahnya memang selama ini belum ada panduan tentang bagaimana pelaksanaan CSR yang memberdayakan itu, karena belum ada panduan yang bagus dan rinci tentang CSR. Karena itu, RUU CSR diharapkan bisa menjawab kebutuhan ini.

UU CSR juga diharapkan bisa menjadi payung hukum yang akan melindungi dunia usaha dari praktik-praktik pemerasan yang mengatasnamakan CSR. Di daerah juga banyak lahir perda CSR yang tentu saja sangat memberatkan bagi dunia usaha. Seringkali, dunia usaha menjadi sapi perah oleh kalangan tertentu.

Haryanto memberi contoh kasus yang menarik terjadi di DKI Jakarta beberapa waktu lalu, dimana PT Astra mendapat proposal dari Pemda DKI untuk permohonan pembangunan sebuah gedung sekolah di pinggiran Jakarta. Untung saja, pihak PT Astra melakukan cross cek kepada beberapa pihak tentang proposal yang dimasukkan oleh Pemda DKI ini. Dan ternyata, rencana pembangunan gedung sekolah yang sudah rusak tersebut sudah diusulkan dalam APBD. Nah, hal seperti ini seringkali terjadi dalam pelaksanaan CSR dimana overlapping pembiayaan suatu proyek kemudian menjadi ajang penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.

Terkait dengan RUU CSR yang saat ini masih dalam proses pembahasan di Komisi VIII DPR RI, proses perumusannya masih berlangsung dengan meminta masukandari berbagai pihak yang berkepentingan, baik sektor bisnis maupun kalangan lainnya.

Beberapa waktu yang lalu, Kemensos, Kemenkop UKM dan Komisi VIII DPR RI pernah melakukan uji petik untuk mengetahui bagaimana pandangan dunia usaha dalam pelaksanaan CSR selama ini. Sejumlah perusahaan kami data, termasuk sejumlah perusahaan besar seperti Freeport, PTP III, PTP VIII, Cocacola, dan lain-lain. Hasilnya sebagai berikut:

Pertama, tidak satupun perusahaan yang bersedia menjawab ketika ditanya berapa persen dari laba bersih perusahaan yang sebaiknya digunakan untuk CSR. Hanya PT Freeport yang berani menyebutkan angka sebesar 10% dari keuntungan bersih perusahaan.

Kedua, sebagian perusahaan mendukung RUU ini, sedangkan yang lain memberi sejumlah catatan kritis, yakni mendukung dengan syarat dilibatkan sejak awal pembahasan.

Ketiga, Sebagian praktisi menolak RUU CSR ini karena sifatnya wajib. Mereka khawatir bahwa dunia usaha akan terjebak dalam double tax (pajak ganda). Dunia usaha dianggap sudah berkontribusi dalam membayar pajak, menciptakan lapangan kerja, sehingga jangan diwajibkan lagi dengan CSR yang sangat mengikat. Kalaupun diperlukan, CSR diserahkan pelaksanaannya kepada masing-masing perusahaan secara sukarela.

Haryanto juga menyampaikan bahwa sampai saat ini draft RUU CSR sudah jadi, namun belum dishare kepada publik menunggu finalisasi di Komisi VIII. (IAP2news)

Bagikan:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *