Pentingnya Pelibatan Masyarakat Dalam Penanganan Sampah

IAP2 Indonesia – Sampah merupakan salah satu masalah aktual hingga saat ini. Sampah menjadi salah satu permasalahan yang belum terselesaikan sampai saat ini. Hal ini dikarenakan beberapa faktor seperti peningkatan jumlah penduduk, urbanisasi hingga tingkat konsumsi.

Setiap tahun, terdapat 2,12 miliar ton sampah yang terdiri dari 50 jenis sampah dan sebagian besar berasal dari 99% barang yang kita beli yang dibuang ke tempat sampah setelah 6 bulan pemakaian (The World Counts, 2023). Melengkapi pernyataan sebelumnya, data dari The World Bank menunjukkan bahwa per hari, setiap orang menghasilkan sampah hingga rata – rata 0,74 kilogram (The World Bank, 2023). Dengan tren tersebut, diperkirakan bahwa 1,3 miliar ton plastik akan memenuhi bumi pada tahun 2040 baik di daratan maupun lautan (Widyaningrum, 2020).

Baca Juga: Partisipasi Publik Menghadapi Ancaman Resesi Ekonomi 2023

Pentingnya Pelibatan Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah

Terdapat berbagai terobosan telah dilakukan oleh banyak negara di dunia. Salah satu upaya yang dilakukan dengan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pelibatan masyarakat ini menjadi sangat penting mengingat permasalahan sampah memiliki kompleksitas yang tinggi. Dalam beberapa riset, pelibatan masyarakat secara aktif menjadi salah satu domain kunci suksesnya pengelolaan sampah.

Salah satu riset yang dilakukan oleh Hamid, Skinder & Bhat (2020) melalui konsep zero waste management menjelaskan bahwa pemerintah daerah dan perusahaan swasta perlu menggandeng masyarakat (Hamid, Skinder, & Bhat, 2020)

Dengan pelibatan masyarakat ini dapat menumbuhkan kesadaran dan keterlibatan sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih efektif (Cox, et al., 2010)

Pelibatan yang dimaksud disini tidak hanya sebatas proses diskusi dan konsultasi, namun jauh lebih luas yakni menginformasikan, konsultasi, kolaborasi hingga memberdayakan (Izdebska & Knieling, 2020). Terdapat lima elemen kunci untuk keberhasilan perencanaan dan pelaksanaan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah yakni strategi, inklusivitas, transparansi, keberlanjutan dan sumber daya.

Bagaimana dengan Indonesia?

Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2022

Berdasarkan pada laporan The Economist Intelligence Unit 2017, Indonesia menyandang gelar penyumbang sampah terbesar di dunia (Muliawati, 2021).

Seperti yang terlihat dari grafik tersebut, sumber sampah terbesar Indonesia berasal dari sampah rumah tangga. Ini menjadi cermin bahwa pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah merupakan salah satu keharusan.

Sebenarnya Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya pelibatan masyarakat. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat berbagai upaya pelibatan masyarakat yang telah dilakukan dalam pengelolaan sampah yakni melalui Regulasi, Anggaran, Program dan Pemberdayaan/Pendampingan, selengkapnya sebagai berikut.

Baca Juga: Pelibatan Warga Sangat Signifikan dalam Kurangi Sampah

Regulasi

Salah satu riset oleh Zaman & Lehmann (2013) menekankan bahwa seperangkat aturan menjadi salah satu hal yang penting dalam pengelolaan sampah. Di Indonesia, terdapat Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan tersebut mengatur secara lengkap mengatur tentang pengelolaan sampah dengan metode dan teknik pengelolaan yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Selain itu, aturan tersebut mendorong adanya pengelolaan sampah yang dapat menghasilkan manfaat secara ekonomi dan berwawasan lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Aturan turunan dari aturan sebelumnya yakni melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga atau dikenal dengan istilah Jakstranas. Aturan tersebut secara khusus memberikan penekanan pada keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah yakni melalui komunikasi, informasi dan edukasi.

Program dan Pendampingan

  • Pelibatan masyarakat secara langsung mulai dari tingkat RT, RW, Lingkungan dalam pengelolaan sampah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2022).
  • Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap tahun pada tanggal 21 Februari (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2022)
  • Bank Sampah yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Dapat diketahui sebagai fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle). Kehadiran Bank Sampah ini juga menjadi sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan ekonomi sirkular yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah. Saat ini, bank sampah didorong sebagai ujung tombak edukasi dan optimalisasi keterlibatan masyarakat (Montesori, 2021)
  • SIMBA atau Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah yakni aplikasi online resmi milik KLHK yang bertujuan untuk mengintegrasikan database Bank Sampah di seluruh Indonesia. Aplikasi SIMBA dapat diakses melalui https://simba.menlhk.go.id/portal/ . SIMBA ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah

Anggaran

Pemerintah Indonesia memiliki anggaran khusus dalam pengelolaan sampah yakni Dana Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah salah satunya diatur melalui Permenkeu RI Nomor 108/PMK.07/2021 Tanggal 09 Agustus 2021 (BN Tahun 2021 Nomor 920). Aturan tersebut menyebutkan terdapat sebesar Rp. 53.095.000.000

Terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK), dana insentif daerah dan alokasi anggaran lainnya yang dilakukan oleh KLHK (Violetta, 2021)

Bagikan:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *